PETUNJUK PELAKSANAAN
Ditetapkan: 2019-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
---
1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan
Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan
adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai
ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk melaksanakan tugas analisis dan tindakan
karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati
nabati.
1. Pejabat Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan
yang selanjutnya disebut Analis Perkarantinaan
Tumbuhan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat
yang Berwenang untuk melaksanakan analisis dan
tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan
keamanan hayati nabati.
1. Pejabat Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang
selanjutnya disebut Pemeriksa Karantina Tumbuhan
adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang
Berwenang untuk melaksanakan tindakan karantina
tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.
1. Analisis dan Tindakan Karantina Tumbuhan adalah
kegiatan menganalisis media pembawa yang
dilalulintaskan dalam rangka penentuan tindakan
karantina lanjutan.
1. Pengawasan Keamanan Hayati Nabati adalah
pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran
pangan segar asal tumbuhan untuk memastikan
memenuhi syarat keamanan pangan.
---
1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS.
1. Pejabat Penilai adalah atasan langsung Analis
Perkarantinaan Tumbuhan yang dinilai, dengan
ketentuan paling rendah Pejabat Pengawas atau pejabat
lain yang ditentukan.
1. Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari
setiap pelaksanaan tugas jabatan.
1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari masing-masing
uraian kegiatan tugas jabatan.
1. Nilai Kinerja adalah nilai prestasi kerja sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
1. Capaian SKP adalah nilai yang diperoleh sebagai hasil
pencapaian tugas jabatan.
1. Capaian Angka Kredit adalah hasil perkalian antara
capaian SKP dalam bentuk persentase dengan target
Angka Kredit.
1. Tim Penilai Angka Kredit yang selanjutnya disebut Tim
Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh
Pejabat yang Berwenang dan bertugas menilai prestasi
kerja Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dan bukan
pemberhentian sebagai PNS.
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 2
**(1) Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan**
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di
---
bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan
keamanan hayati nabati pada Badan Karantina Pertanian
Kementerian Pertanian.
**(2) Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan
karier PNS.
**(3) Analis Perkarantinaan Tumbuhan berkedudukan di**
bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator,
atau Pejabat Pengawas sesuai kebutuhan instansi
pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas di bidang karantina tumbuhan dan
pengawasan keamanan hayati nabati.
Bagian Kedua
Tugas Jabatan
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan
yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan tindakan karantina
tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Kategori dan Jenjang Jabatan
Pasal 4
**(1) Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan**
merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.
**(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan**
Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari
jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan
Tumbuhan Ahli Pertama;
- Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan
Tumbuhan Ahli Muda;
---
- Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan
Tumbuhan Ahli Madya; dan
- Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan
Tumbuhan Ahli Utama.
Bagian Keempat
Pangkat dan Golongan Ruang
Pasal 5
**(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis**
Perkarantinaan Tumbuhan, terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan
Tumbuhan Ahli Pertama:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan
1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b.
- Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan
Tumbuhan Ahli Muda:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan
Tumbuhan Ahli Madya:
1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
1. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang
IV/b; dan
1. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c.
- Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan
Tumbuhan Ahli Utama:
1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan
ruang IV/d; dan
1. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
**(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan**
Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan
dilaksanakan berdasarkan pangkat dan golongan ruang
---
yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus uji
kompetensi.
Pasal 6
Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional
Analis Perkarantinaan Tumbuhan sesuai jenjang jabatannya,
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 15 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan.
Pasal 7
**(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Analis**
Perkarantinaan Tumbuhan yang melaksanakan kegiatan
tugas sesuai dengan jenjang jabatannya dan terdapat
salah satu jenjang Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan yang volume beban tugasnya
melebihi kebutuhan Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan, maka Analis Perkarantinaan
Tumbuhan lain yang memiliki jenjang jabatan lebih tinggi
dapat melaksanakan kegiatan tugas jabatan tersebut
berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan
unit kerja yang bersangkutan.
**(2) Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang melaksanakan**
kegiatan tugas di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit
yang diperoleh dan ditetapkan oleh Tim Penilai paling
tinggi 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap
butir kegiatan yang tercantum dalam Lampiran I
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
**(3) Pelaksanaan kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis**
Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada
---
ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
