Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN

PERATURAN_BKN No. 42 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. --- 1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis dan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati. 1. Pejabat Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan analisis dan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati. 1. Pejabat Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang selanjutnya disebut Pemeriksa Karantina Tumbuhan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati. 1. Analisis dan Tindakan Karantina Tumbuhan adalah kegiatan menganalisis media pembawa yang dilalulintaskan dalam rangka penentuan tindakan karantina lanjutan. 1. Pengawasan Keamanan Hayati Nabati adalah pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan untuk memastikan memenuhi syarat keamanan pangan. --- 1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. 1. Pejabat Penilai adalah atasan langsung Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang dinilai, dengan ketentuan paling rendah Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang ditentukan. 1. Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan. 1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari masing-masing uraian kegiatan tugas jabatan. 1. Nilai Kinerja adalah nilai prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. 1. Capaian SKP adalah nilai yang diperoleh sebagai hasil pencapaian tugas jabatan. 1. Capaian Angka Kredit adalah hasil perkalian antara capaian SKP dalam bentuk persentase dengan target Angka Kredit. 1. Tim Penilai Angka Kredit yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Analis Perkarantinaan Tumbuhan. 1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dan bukan pemberhentian sebagai PNS. Bagian Kesatu Kedudukan

Pasal 2

**(1) Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan** berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di --- bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian. **(2) Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS. **(3) Analis Perkarantinaan Tumbuhan berkedudukan di** bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati. Bagian Kedua Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

**(1) Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan** merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian. **(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan** Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: - Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama; - Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda; --- - Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya; dan - Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama. Bagian Keempat Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

**(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis** Perkarantinaan Tumbuhan, terdiri atas: - Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama: 1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. - Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda: 1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. - Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya: 1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a; 1. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 1. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. - Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama: 1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 1. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e. **(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan** Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dilaksanakan berdasarkan pangkat dan golongan ruang --- yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.

Pasal 6

Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sesuai jenjang jabatannya, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan.

Pasal 7

**(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Analis** Perkarantinaan Tumbuhan yang melaksanakan kegiatan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya dan terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang volume beban tugasnya melebihi kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, maka Analis Perkarantinaan Tumbuhan lain yang memiliki jenjang jabatan lebih tinggi dapat melaksanakan kegiatan tugas jabatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. **(2) Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang melaksanakan** kegiatan tugas di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh dan ditetapkan oleh Tim Penilai paling tinggi 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan. **(3) Pelaksanaan kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis** Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada --- ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam