Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KARYA TULISKARYA ILMIAH AUDITOR KEPEGAWAIAN
Pasal 1
Pedoman Penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah Auditor Kepegawaian adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Pasal 2
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2015 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, ttd.
BIMA HARIA WIBISANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
