Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN

PERATURAN_BKN No. 40 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan --- fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat. 1. Pejabat Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan yang selanjutnya disebut Inspektur Keamanan Penerbangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan teknis di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat. 1. Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur. 1. Barang berbahaya adalah barang atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda dan lingkungan. 1. Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara selain benda pos, barang kebutuhan pesawat yang --- habis pakai, dan bagasi yang tidak ada pemiliknya atau bagasi yang salah penanganan. 1. Penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya adalah kegiatan keselamatan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya dengan pesawat udara. 1. Pelayanan Darurat adalah kegiatan terkait dengan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK), peralatan pemindah pesawat udara yang rusak (salvage) dan rencana penanggulangan keadaan darurat (Airport Emergency Plan/AEP). 1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. 1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Inspektur Keamanan Penerbangan dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan. 1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Inspektur Keamanan Penerbangan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan. 1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja Inspektur Keamanan Penerbangan. 1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Inspektur Keamanan Penerbangan baik perorangan atau kelompok di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat. --- 1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan bukan pemberhentian sebagai PNS. Bagian Kesatu Kedudukan

Pasal 2

**(1) Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan** berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. **(2) Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jabatan karier PNS. **(3) Inspektur Keamanan Penerbangan berkedudukan di** bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat. Bagian Kedua Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan yaitu melaksanakan kegiatan pembinaan teknis pengaturan, --- pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat. Bagian Ketiga Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

**(1) Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan** merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian. **(2) Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan** Penerbangan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas: - Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama; - Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Muda; dan - Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Madya. Bagian Keempat Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

**(1) Pangkat dan golongan ruang dari Jenjang Jabatan** Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), terdiri atas: - Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama: 1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. - Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Muda: 1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan --- 1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. - Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Madya: 1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a; 1. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 1. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. **(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam** Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. **(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam** ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang** Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. KEGIATAN Bagian Kesatu Unsur Kegiatan

Pasal 6

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas unsur utama, dan unsur penunjang. --- Bagian Kedua Sub Unsur Kegiatan

Pasal 7

**(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan** Penerbangan, terdiri atas: - pendidikan, meliputi: 1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; 1. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya atau pelayanan darurat serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTP) atau sertifikat; dan 1. pelatihan dasar/prajabatan calon PNS dan memperoleh STTP atau sertifikat. - pembinaan teknis keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, pengawasan dan investigasi, meliputi: 1. pengaturan; 1. pengendalian; dan 1. pengawasan dan investigasi. - pengembangan profesi, meliputi : 1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat; 1. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat; dan 1. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang keamanan penerbangan, penanganan --- pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat. **(2) Unsur penunjang, terdiri atas :** - pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat; - berperan serta dalam seminar/lokakarya/ konferensi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat; - keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan; - keanggotaan dalam Tim Penilai; - perolehan penghargaan/tanda jasa; dan - perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya. Bagian Ketiga Unsur Kegiatan

Pasal 8

Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Inpektur Keamanan Penerbangan sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan.

Pasal 9

**(1) Inpektur Keamanan Penerbangan dapat melaksanakan** tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila: - pada suatu unit kerja tidak terdapat Inpektur Keamanan Penerbangan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya; dan/atau --- - terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Inpektur Keamanan Penerbangan yang volume beban tugasnya melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya. **(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), sebagai berikut: - Inspektur Keamanan Penerbangan yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan. - Inspektur Keamanan Penerbangan yang melaksanakan tugas dua tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam