Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
---
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan melaksanakan proses
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan
manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan
adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk
melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian,
pengawasan dan investigasi di bidang keamanan
penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau
barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
1. Pejabat Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan
yang selanjutnya disebut Inspektur Keamanan
Penerbangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan
teknis di bidang keamanan penerbangan, penanganan
pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau
pelayanan darurat.
1. Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang
memberikan perlindungan kepada penerbangan dari
tindakan melawan hukum melalui keterpaduan
pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan
prosedur.
1. Barang berbahaya adalah barang atau bahan yang dapat
membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda
dan lingkungan.
1. Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat
udara selain benda pos, barang kebutuhan pesawat yang
---
habis pakai, dan bagasi yang tidak ada pemiliknya atau
bagasi yang salah penanganan.
1. Penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang
berbahaya adalah kegiatan keselamatan pengangkutan
kargo dan/atau barang berbahaya dengan pesawat
udara.
1. Pelayanan Darurat adalah kegiatan terkait dengan
Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam
Kebakaran (PKP-PK), peralatan pemindah pesawat udara
yang rusak (salvage) dan rencana penanggulangan
keadaan darurat (Airport Emergency Plan/AEP).
1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS.
1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan
dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang
harus dicapai oleh Inspektur Keamanan Penerbangan
dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka
Kredit minimal yang harus dicapai oleh Inspektur
Keamanan Penerbangan sebagai salah satu syarat
kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Inspektur
Keamanan Penerbangan yang selanjutnya disebut Tim
Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh
Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi
keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam
SKP serta menilai kinerja Inspektur Keamanan
Penerbangan.
1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang
disusun oleh Inspektur Keamanan Penerbangan baik
perorangan atau kelompok di bidang keamanan
penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau
barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
---
1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan bukan
pemberhentian sebagai PNS.
Bagian Kesatu
Kedudukan
