Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas Negara
lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintah.
---
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah Warga Negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu
tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
1. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat
JKK adalah perlindungan atas resiko kecelakaan kerja
atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan,
dan tunjangan cacat.
1. Pengelola Program adalah PT. Dana Tabungan dan
Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Persero.
1. Peserta adalah Pegawai ASN yang menerima Gaji yang
dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kecuali
Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan
Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen
ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Rumah adalah tempat tinggal yang dihuni Pegawai ASN
atau Pegawai ASN beserta keluarganya, atau Pegawai
ASN pada saat mendapat penugasan dari pejabat yang
berwenang.
1. Anak adalah anak kandung atau anak yang disahkan
menjadi anak Peserta berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Orang Tua adalah ayah kandung dan/atau ibu kandung
dari peserta.
---
1. Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang diderita
sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas.
1. Cacat adalah kelainan fisik dan/atau mental sebagai
akibat kecelakaan kerja yang dapat mengganggu atau
menjadi rintangan bagi peserta dalam melakukan
pekerjaan.
1. Gaji adalah hak yang dibayarkan dalam bentuk uang
kepada Peserta berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Gaji Terakhir adalah gaji pokok yang diterima oleh
Peserta pada saat mengalami Kecelakaan kerja dan/atau
Cacat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977
Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3098) beserta perubahannya.
