PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT,
Ditetapkan: 2020-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas Negara
lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintah.
---
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah Warga Negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu
tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
1. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat
JKK adalah perlindungan atas resiko kecelakaan kerja
atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan,
dan tunjangan cacat.
1. Pengelola Program adalah PT. Dana Tabungan dan
Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Persero.
1. Peserta adalah Pegawai ASN yang menerima Gaji yang
dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kecuali
Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan
Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen
ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Rumah adalah tempat tinggal yang dihuni Pegawai ASN
atau Pegawai ASN beserta keluarganya, atau Pegawai
ASN pada saat mendapat penugasan dari pejabat yang
berwenang.
1. Anak adalah anak kandung atau anak yang disahkan
menjadi anak Peserta berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Orang Tua adalah ayah kandung dan/atau ibu kandung
dari peserta.
---
1. Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang diderita
sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas.
1. Cacat adalah kelainan fisik dan/atau mental sebagai
akibat kecelakaan kerja yang dapat mengganggu atau
menjadi rintangan bagi peserta dalam melakukan
pekerjaan.
1. Gaji adalah hak yang dibayarkan dalam bentuk uang
kepada Peserta berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Gaji Terakhir adalah gaji pokok yang diterima oleh
Peserta pada saat mengalami Kecelakaan kerja dan/atau
Cacat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977
Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3098) beserta perubahannya.
Pasal 2
Ruang lingkup dalam Peraturan Badan ini terdiri atas:
- Kriteria kecelakaan kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat
Kerja;
- Manfaat dan besaran manfaat jaminan kecelakaan kerja;
- Pelaporan dan pengajuan pembayaran klaim manfaat
jaminan kecelakaan kerja;
- Persyaratan penetapan kecelakaan kerja, Cacat, dan
Penyakit Akibat Kerja;
- Prosedur penetapan kecelakaan kerja, Cacat, dan
Penyakit Akibat Kerja;
- Kriteria tewas;
- Manfaat dan besaran manfaat kecelakaan kerja yang
mengakibatkan tewas;
- Persyaratan penetapan tewas; dan
- Prosedur penetapan tewas.
---
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
**(1) Penetapan Pegawai ASN yang mengalami kecelakaan**
kerja dilakukan oleh Pengelola Program.
**(2) Pengelola Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dalam menetapkan kecelakaan kerja harus sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan ini
**(3) Dalam hal kecelakaan kerja mengakibatkan cacat total**
dan menurut tim penguji kesehatan tidak mampu bekerja
kembali penetapan kecelakaan kerja dilakukan oleh
Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Bagian Kedua
Kriteria Kecelakaan Kerja
Pasal 4
Pegawai ASN yang ditetapkan mengalami kecelakaan kerja
harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas kewajiban;
- kecelakaan kerja dalam keadaan lain yang ada
hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu
disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam
menjalankan tugas kewajibannya;
- kecelakaan kerja karena perbuatan anasir yang tidak
bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan
terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas
kewajibannya;
---
- kecelakaan kerja dalam perjalanan dari Rumah menuju
tempat kerja atau sebaliknya; dan
- kecelakaan kerja yang menyebabkan Penyakit Akibat
Kerja.
Pasal 5
Kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas kewajibannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
- kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas jabatan
dan/atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja
pada waktu dan tempat yang dibenarkan; atau
- kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas jabatan
dan/atau tugas kedinasan lainnya di luar lingkungan
kerja.
Pasal 6
**(1) Kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas jabatan**
dan/atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja
pada waktu dan tempat yang dibenarkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dengan ketentuan
sebagai berikut:
- pada saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab
sesuai dengan fungsi dan tugas yang tertuang dalam
struktur organisasi dan tata kerja dan dalam jam
kerja termasuk jam istirahat yang ditentukan;
- pada saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab
sesuai dengan fungsi dan tugas yang tertuang dalam
struktur organisasi dan tata kerja, di luar jam kerja,
dan diperintahkan secara tertulis oleh atasan/
pimpinan; atau
- pada saat melaksanakan tugas kedinasan lainnya
yang diperintahkan secara tertulis oleh
atasan/pimpinan sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan perundang-undangan.
---
**(2) Kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas kewajibannya**
di lingkungan kerja pada waktu dan tempat yang
dibenarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai
contoh kasus yang tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Pasal 7
**(1) Kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas jabatan**
dan/atau tugas kedinasan lainnya di luar lingkungan
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b
dengan ketentuan sebagai berikut:
- pada saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab
sesuai dengan fungsi dan tugas organisasi dan tata
kerja, yang diperintahkan tertulis oleh
atasan/pimpinan;
- pada saat melaksanakan tugas kedinasan lainnya
yang diperintahkan secara tertulis oleh
atasan/pimpinan sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
- dalam perjalanan menuju dan/atau kembali dari
tempat tujuan sesuai dengan surat perintah/tugas
kecuali dalam perjalanan tersebut yang
bersangkutan melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b**
atau huruf c dikecualikan apabila pelanggaran terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut
hanya pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas yang
tidak mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain.
**(3) Kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas kewajibannya**
di luar lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sesuai contoh kasus yang tercantum dalam
