Langsung ke konten

PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT,

PERATURAN_BKN No. 4 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah. --- 1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 1. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. 1. Pengelola Program adalah PT. Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Persero. 1. Peserta adalah Pegawai ASN yang menerima Gaji yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Rumah adalah tempat tinggal yang dihuni Pegawai ASN atau Pegawai ASN beserta keluarganya, atau Pegawai ASN pada saat mendapat penugasan dari pejabat yang berwenang. 1. Anak adalah anak kandung atau anak yang disahkan menjadi anak Peserta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Orang Tua adalah ayah kandung dan/atau ibu kandung dari peserta. --- 1. Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas. 1. Cacat adalah kelainan fisik dan/atau mental sebagai akibat kecelakaan kerja yang dapat mengganggu atau menjadi rintangan bagi peserta dalam melakukan pekerjaan. 1. Gaji adalah hak yang dibayarkan dalam bentuk uang kepada Peserta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Gaji Terakhir adalah gaji pokok yang diterima oleh Peserta pada saat mengalami Kecelakaan kerja dan/atau Cacat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) beserta perubahannya.

Pasal 2

Ruang lingkup dalam Peraturan Badan ini terdiri atas: - Kriteria kecelakaan kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja; - Manfaat dan besaran manfaat jaminan kecelakaan kerja; - Pelaporan dan pengajuan pembayaran klaim manfaat jaminan kecelakaan kerja; - Persyaratan penetapan kecelakaan kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja; - Prosedur penetapan kecelakaan kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja; - Kriteria tewas; - Manfaat dan besaran manfaat kecelakaan kerja yang mengakibatkan tewas; - Persyaratan penetapan tewas; dan - Prosedur penetapan tewas. --- Bagian Kesatu Umum

Pasal 3

**(1) Penetapan Pegawai ASN yang mengalami kecelakaan** kerja dilakukan oleh Pengelola Program. **(2) Pengelola Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dalam menetapkan kecelakaan kerja harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan ini **(3) Dalam hal kecelakaan kerja mengakibatkan cacat total** dan menurut tim penguji kesehatan tidak mampu bekerja kembali penetapan kecelakaan kerja dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Bagian Kedua Kriteria Kecelakaan Kerja

Pasal 4

Pegawai ASN yang ditetapkan mengalami kecelakaan kerja harus memenuhi kriteria sebagai berikut: - kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas kewajiban; - kecelakaan kerja dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya; - kecelakaan kerja karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya; --- - kecelakaan kerja dalam perjalanan dari Rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya; dan - kecelakaan kerja yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja.

Pasal 5

Kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: - kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja pada waktu dan tempat yang dibenarkan; atau - kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di luar lingkungan kerja.

Pasal 6

**(1) Kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas jabatan** dan/atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja pada waktu dan tempat yang dibenarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dengan ketentuan sebagai berikut: - pada saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas yang tertuang dalam struktur organisasi dan tata kerja dan dalam jam kerja termasuk jam istirahat yang ditentukan; - pada saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas yang tertuang dalam struktur organisasi dan tata kerja, di luar jam kerja, dan diperintahkan secara tertulis oleh atasan/ pimpinan; atau - pada saat melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan secara tertulis oleh atasan/pimpinan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. --- **(2) Kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas kewajibannya** di lingkungan kerja pada waktu dan tempat yang dibenarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai contoh kasus yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 7

**(1) Kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas jabatan** dan/atau tugas kedinasan lainnya di luar lingkungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dengan ketentuan sebagai berikut: - pada saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas organisasi dan tata kerja, yang diperintahkan tertulis oleh atasan/pimpinan; - pada saat melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan secara tertulis oleh atasan/pimpinan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau - dalam perjalanan menuju dan/atau kembali dari tempat tujuan sesuai dengan surat perintah/tugas kecuali dalam perjalanan tersebut yang bersangkutan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b** atau huruf c dikecualikan apabila pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut hanya pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas yang tidak mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain. **(3) Kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas kewajibannya** di luar lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai contoh kasus yang tercantum dalam