Langsung ke konten

PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT,

PERATURAN_BKN No. 4 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut

Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai

pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh

pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam

suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas Negara

lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-

undangan.

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh

pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan

pemerintah.

---

1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang

selanjutnya disingkat PPPK adalah Warga Negara

Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat

berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu

tertentu dalam rangka melaksanakan tugas

pemerintahan.

1. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat

JKK adalah perlindungan atas resiko kecelakaan kerja

atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan,

dan tunjangan cacat.

1. Pengelola Program adalah PT. Dana Tabungan dan

Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Persero.

1. Peserta adalah Pegawai ASN yang menerima Gaji yang

dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kecuali

Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan

Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik

Indonesia.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat

PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan

menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan

pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen

ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

1. Rumah adalah tempat tinggal yang dihuni Pegawai ASN

atau Pegawai ASN beserta keluarganya, atau Pegawai

ASN pada saat mendapat penugasan dari pejabat yang

berwenang.

1. Anak adalah anak kandung atau anak yang disahkan

menjadi anak Peserta berdasarkan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

1. Orang Tua adalah ayah kandung dan/atau ibu kandung

dari peserta.

---

1. Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang diderita

sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas.

1. Cacat adalah kelainan fisik dan/atau mental sebagai

akibat kecelakaan kerja yang dapat mengganggu atau

menjadi rintangan bagi peserta dalam melakukan

pekerjaan.

1. Gaji adalah hak yang dibayarkan dalam bentuk uang

kepada Peserta berdasarkan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

1. Gaji Terakhir adalah gaji pokok yang diterima oleh

Peserta pada saat mengalami Kecelakaan kerja dan/atau

Cacat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun

1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977

Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 3098) beserta perubahannya.

Pasal 2

Ruang lingkup dalam Peraturan Badan ini terdiri atas:

  • Kriteria kecelakaan kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat

Kerja;

  • Manfaat dan besaran manfaat jaminan kecelakaan kerja;
  • Pelaporan dan pengajuan pembayaran klaim manfaat

jaminan kecelakaan kerja;

  • Persyaratan penetapan kecelakaan kerja, Cacat, dan

Penyakit Akibat Kerja;

  • Prosedur penetapan kecelakaan kerja, Cacat, dan

Penyakit Akibat Kerja;

  • Kriteria tewas;
  • Manfaat dan besaran manfaat kecelakaan kerja yang

mengakibatkan tewas;

  • Persyaratan penetapan tewas; dan
  • Prosedur penetapan tewas.

---

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 3

(1) Penetapan Pegawai ASN yang mengalami kecelakaan

kerja dilakukan oleh Pengelola Program.

(2) Pengelola Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dalam menetapkan kecelakaan kerja harus sesuai dengan

ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan ini

(3) Dalam hal kecelakaan kerja mengakibatkan cacat total

dan menurut tim penguji kesehatan tidak mampu bekerja

kembali penetapan kecelakaan kerja dilakukan oleh

Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Bagian Kedua

Kriteria Kecelakaan Kerja

Pasal 4

Pegawai ASN yang ditetapkan mengalami kecelakaan kerja

harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas kewajiban;
  • kecelakaan kerja dalam keadaan lain yang ada

hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu

disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam

menjalankan tugas kewajibannya;

  • kecelakaan kerja karena perbuatan anasir yang tidak

bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan

terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas

kewajibannya;

---

  • kecelakaan kerja dalam perjalanan dari Rumah menuju

tempat kerja atau sebaliknya; dan

  • kecelakaan kerja yang menyebabkan Penyakit Akibat

Kerja.

Pasal 5

Kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas kewajibannya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:

  • kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas jabatan

dan/atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja

pada waktu dan tempat yang dibenarkan; atau

  • kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas jabatan

dan/atau tugas kedinasan lainnya di luar lingkungan

kerja.

Pasal 6

(1) Kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas jabatan

dan/atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja

pada waktu dan tempat yang dibenarkan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dengan ketentuan

sebagai berikut:

  • pada saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab

sesuai dengan fungsi dan tugas yang tertuang dalam

struktur organisasi dan tata kerja dan dalam jam

kerja termasuk jam istirahat yang ditentukan;

  • pada saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab

sesuai dengan fungsi dan tugas yang tertuang dalam

struktur organisasi dan tata kerja, di luar jam kerja,

dan diperintahkan secara tertulis oleh atasan/

pimpinan; atau

  • pada saat melaksanakan tugas kedinasan lainnya

yang diperintahkan secara tertulis oleh

atasan/pimpinan sepanjang tidak bertentangan

dengan ketentuan perundang-undangan.

---

(2) Kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas kewajibannya

di lingkungan kerja pada waktu dan tempat yang

dibenarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai

contoh kasus yang tercantum dalam Lampiran I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Pasal 7

(1) Kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas jabatan

dan/atau tugas kedinasan lainnya di luar lingkungan

kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b

dengan ketentuan sebagai berikut:

  • pada saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab

sesuai dengan fungsi dan tugas organisasi dan tata

kerja, yang diperintahkan tertulis oleh

atasan/pimpinan;

  • pada saat melaksanakan tugas kedinasan lainnya

yang diperintahkan secara tertulis oleh

atasan/pimpinan sepanjang tidak bertentangan

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

atau

  • dalam perjalanan menuju dan/atau kembali dari

tempat tujuan sesuai dengan surat perintah/tugas

kecuali dalam perjalanan tersebut yang

bersangkutan melanggar ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

atau huruf c dikecualikan apabila pelanggaran terhadap

ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut

hanya pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas yang

tidak mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain.

(3) Kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas kewajibannya

di luar lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), sesuai contoh kasus yang tercantum dalam