Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

PERATURAN_BKN No. 4 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 2

**(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Keputusan** pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor I246K|7O|MEM l2OO2 dan Nomor 16 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan. (21 Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, karena: - dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat; - diberhentikan sementara sebagai PNS; - ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan ; - menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau - menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; --- 4 sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor L246Kl TOIMEM l2OO2 dan Nomor 16 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan jabatan fungsional Inspektur Ketenagalistrikan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kepala Badan danKepegawaian Negara Nomor I246K|7O IMEM l2OO2 Nomor 16 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan dan Angka Kreditnya, sepanjang mengatur mengenai pembinaan kepegawaian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. --- 5 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2OI9 KEPALA , ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2OI9 , ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Dircktur ndang-undangan, ff urniatri ---