PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Ditetapkan: 2019-01-01
Pasal 1
Petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional
Inspektur Ketenagalistrikan tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan
ini.
Pasal 2
**(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Keputusan**
pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional
Inspektur Ketenagalistrikan, dikarenakan tidak dapat
mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk
kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi
sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor I246K|7O|MEM l2OO2 dan
Nomor 16 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan dan
Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang
bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan
Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan.
(21 Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat
Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, karena:
- dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat
berat berupa penurunan pangkat;
- diberhentikan sementara sebagai PNS;
- ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional
Inspektur Ketenagalistrikan ;
- menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
---
4
sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang
dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Keputusan
Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor L246Kl
TOIMEM l2OO2 dan Nomor 16 Tahun 2002 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Inspektur
Ketenagalistrikan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap
berlaku.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan
pelaksanaan jabatan fungsional Inspektur Ketenagalistrikan
sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kepala Badan
danKepegawaian Negara Nomor I246K|7O IMEM l2OO2
Nomor 16 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan dan Angka Kreditnya,
sepanjang mengatur mengenai pembinaan kepegawaian
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
5
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2OI9
KEPALA
,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2OI9
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Dircktur ndang-undangan,
ff urniatri
---
