Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR
Pasal 1
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 2
Untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, dilampirkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.
Pasal 3
Ketentuan teknis yang belum diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pasal 4
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2016 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, ttd BIMA HARIA WIBISANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
