Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENETAPAN ANGKA PENGENAL NOMOR PERTIMBANGAN TEKNIS KENAIKAN PANGKATBAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL BERPANGKATPEMBINA UTAMA MUDA GOLONGAN RUANG IV/C KE ATAS DAN KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KENAIKAN PANGKATBAGI PEGAWAI NEGERISIPIL BERPANGKA TPEMBINA UTAMA MUDA GOLONGAN RUANG IV/C KE ATASSE LAIN KENAIKAN PANGKATBAGI PEGAWAI NEGERI SIPILYANG MENDUDUKI JABATAN PIMPINAN TINGGIUTAMA DAN MADYA SERTA PEJABAT FUNGSIONAL KEAHLIAN UTAMA

PERATURAN_BKN No. 4 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Penetapan angka pengenal nomor Pertimbangan Teknis kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c ke atas dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c ke atas selain kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama Dan Madya serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

Pasal 2

Angka pengenal nomor Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas 2 (dua) huruf kapital menunjukkan pengenal untuk pertimbangan teknis, 5 (lima) digit angka berikutnya menunjukkan kode instansi, 6 (enam) digit angka terakhir menunjukkan nomor urut pertimbangan teknis, sehingga seluruhnya menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

Pasal 3

Angka pengenal nomor Keputusan Kenaikan Pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas 5 (lima) digit angka pertama menunjukkan nomor urut keputusan, KEP, 2 (dua) huruf kapital selanjutnya menunjukkan pengenal untuk keputusan, 5 (lima) digit angka berikutnya menunjukkan kode instansi, dan 2 (dua) digit angka terakhir menunjukkan tahun penetapan keputusan, sehingga seluruhnya menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

Pasal 4

Kode instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 adalah yang berlaku sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 5

Pada saat berlakunya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini ketentuan mengenai angka pengenal nomor pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I angka 1 dan angka 5 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis, Nomor Persetujuan Teknis, dan Nomor Surat/Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara tentang Mutasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2015 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, EKO SUTRISNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Janurai 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY