Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN

PERATURAN_BKN No. 39 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan --- fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 1. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat untuk mencapai kemandirian yang berkelanjutan. 1. Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut Penggerak Swadaya Masyarakat adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. 1. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, --- keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa. 1. Penggerakan Swadaya Masyarakat adalah kegiatan menyuluh, melatih, dan mendampingi masyarakat untuk pengembangan komitmen perubahan, pengembangan kapasitas masyarakat, dan pemantapan kemandirian masyarakat demi terwujudnya masyarakat yang mandiri, produktif, sejahtera, dan berdaya saing. 1. Swadaya Masyarakat adalah kemampuan kelompok masyarakat dengan kesadaran, prakarsa, dan inisiatif sendiri untuk mengadakan berbagai usaha ke arah pemenuhan kebutuhan jangka pendek dan jangka panjang yang dirasakan dalam kelompok masyarakat. 1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. 1. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. 1. Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah perpaduan pembangunan antar-Desa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas --- pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa di Kawasan Perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif. 1. Pengembangan Masyarakat adalah proses melembagakan budaya, mengembangkan sistem dan nilai, serta mendampingi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa. 1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. 1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP, dan membantu menilai kinerja Penggerak Swadaya Masyarakat. 1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penggerak Swadaya Masyarakat untuk pembinaan karier yang bersangkutan. 1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penggerak Swadaya Masyarakat sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan. 1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penggerak Swadaya Masyarakat baik perorangan atau kelompok di bidang pemberdayaan masyarakat. 1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dan bukan pemberhentian sebagai PNS. --- Bagian Kesatu Kedudukan

Pasal 2

**(1) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat** berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penggerakan swadaya masyarakat pada Instansi Pemerintah. **(2) Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS. **(3) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat** berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dibidang penggerak swadaya masyarakat. Bagian Kedua Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat yaitu melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan. --- Bagian Ketiga Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

**(1) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat** merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian. **(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya** Masyarakat Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: - Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama; - Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda; - Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya; dan - Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama. Bagian Keempat Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

**(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional** Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), terdiri atas: - Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama: 1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. - Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda: 1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. --- - Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya: 1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a; 1. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 1. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. - Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama: 1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 1. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e. **(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam** Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. **(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang** Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. --- KEGIATAN Bagian Kesatu Unsur Kegiatan

Pasal 6

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari unsur utama, dan unsur penunjang. Bagian Kedua Sub Unsur Kegiatan

Pasal 7

**(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya** Masyarakat terdiri atas: - pendidikan, meliputi: 1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; 1. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pemberdayaan masyarakat serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan Pelatihan atau sertifikat; dan 1. pendidikan dan pelatihan prajabatan. - pemberdayaan masyarakat, meliputi: 1. pengembangan komitmen masyarakat untuk berubah; 1. pengembangan kapasitas masyarakat; dan 1. pemantapan kemandirian masyarakat. - pengembangan profesi, meliputi: 1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pemberdayaan masyarakat; --- 1. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pemberdayaan masyarakat; dan 1. penyusunan pedoman/ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat. **(2) Unsur penunjang, terdiri atas:** - pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pemberdayaan masyarakat; - peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pemberdayaan masyarakat; - keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat; - keanggotaan dalam Tim Penilai; - keanggotaan dalam tim penyusun peraturan dan ketentuan serta turunan hukum lainnya terkait pemberdayaan masyarakat; - perolehan penghargaan/tanda jasa; dan - perolehan ijazah/gelar lainnya. Bagian Ketiga Uraian Kegiatan

Pasal 8

Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sesuai jenjang jabatannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018.

Pasal 9

**(1) Penggerak Swadaya Masyarakat dapat melaksanakan** tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila: --- - pada suatu unit kerja tidak terdapat Penggerak Swadaya Masyarakat untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya; dan/atau - terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang volume beban tugasnya melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya. **(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), sebagai berikut: - Penggerak Swadaya Masyarakat yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam