PETUNJUK PELAKSANAAN
Ditetapkan: 2019-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
---
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan
pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
1. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk
melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui
penggerakan keswadayaan masyarakat untuk mencapai
kemandirian yang berkelanjutan.
1. Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang
selanjutnya disebut Penggerak Swadaya Masyarakat
adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan
masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan
masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan
berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya
mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan
masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap,
---
keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta
memanfaatkan sumber daya melalui penetapan
kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang
sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan
masyarakat desa.
1. Penggerakan Swadaya Masyarakat adalah kegiatan
menyuluh, melatih, dan mendampingi masyarakat untuk
pengembangan komitmen perubahan, pengembangan
kapasitas masyarakat, dan pemantapan kemandirian
masyarakat demi terwujudnya masyarakat yang mandiri,
produktif, sejahtera, dan berdaya saing.
1. Swadaya Masyarakat adalah kemampuan kelompok
masyarakat dengan kesadaran, prakarsa, dan inisiatif
sendiri untuk mengadakan berbagai usaha ke arah
pemenuhan kebutuhan jangka pendek dan jangka
panjang yang dirasakan dalam kelompok masyarakat.
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut
dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai
kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber
daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai
tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
1. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas
hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat desa.
1. Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah perpaduan
pembangunan antar-Desa yang dilaksanakan dalam
upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas
---
pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan
masyarakat Desa di Kawasan Perdesaan melalui
pendekatan pembangunan partisipatif.
1. Pengembangan Masyarakat adalah proses melembagakan
budaya, mengembangkan sistem dan nilai, serta
mendampingi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat
desa.
1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS.
1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut Tim
Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh
Pejabat yang Berwenang yang bertugas mengevaluasi
keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam
SKP, dan membantu menilai kinerja Penggerak Swadaya
Masyarakat.
1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan
dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang
harus dicapai oleh Penggerak Swadaya Masyarakat untuk
pembinaan karier yang bersangkutan.
1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka
Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penggerak
Swadaya Masyarakat sebagai salah satu syarat kenaikan
pangkat dan jabatan.
1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang
disusun oleh Penggerak Swadaya Masyarakat baik
perorangan atau kelompok di bidang pemberdayaan
masyarakat.
1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dan bukan
pemberhentian sebagai PNS.
---
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 2
**(1) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat**
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di
bidang penggerakan swadaya masyarakat pada Instansi
Pemerintah.
**(2) Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
**(3) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat**
berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara
langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,
Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai
kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dibidang
penggerak swadaya masyarakat.
Bagian Kedua
Tugas Jabatan
Pasal 3
Tugas jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat yaitu
melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui
penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka
mencapai kemandirian dan berkelanjutan.
---
Bagian Ketiga
Kategori dan Jenjang Jabatan
Pasal 4
**(1) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat**
merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.
**(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya**
Masyarakat Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang
tertinggi, terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Ahli Pertama;
- Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Ahli Muda;
- Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Ahli Madya; dan
- Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Ahli Utama.
Bagian Keempat
Pangkat dan Golongan Ruang
Pasal 5
**(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional**
Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2), terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Ahli Pertama:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b.
- Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Ahli Muda:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
---
- Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Ahli Madya:
1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
1. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang
IV/b; dan
1. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c.
- Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Ahli Utama:
1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang
IV/d; dan
1. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
**(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam**
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan
Angka Kredit.
**(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan
ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang**
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
---
KEGIATAN
Bagian Kesatu
Unsur Kegiatan
Pasal 6
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari
unsur utama, dan unsur penunjang.
Bagian Kedua
Sub Unsur Kegiatan
Pasal 7
**(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya**
Masyarakat terdiri atas:
- pendidikan, meliputi:
1. pendidikan formal dan memperoleh
ijazah/gelar;
1. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di
bidang pemberdayaan masyarakat serta
memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan
Pelatihan atau sertifikat; dan
1. pendidikan dan pelatihan prajabatan.
- pemberdayaan masyarakat, meliputi:
1. pengembangan komitmen masyarakat untuk
berubah;
1. pengembangan kapasitas masyarakat; dan
1. pemantapan kemandirian masyarakat.
- pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang
pemberdayaan masyarakat;
---
1. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan
lainnya di bidang pemberdayaan masyarakat;
dan
1. penyusunan pedoman/ketentuan pelaksanaan
teknis di bidang pemberdayaan masyarakat.
**(2) Unsur penunjang, terdiri atas:**
- pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan
fungsional/teknis di bidang pemberdayaan
masyarakat;
- peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di
bidang pemberdayaan masyarakat;
- keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat;
- keanggotaan dalam Tim Penilai;
- keanggotaan dalam tim penyusun peraturan dan
ketentuan serta turunan hukum lainnya terkait
pemberdayaan masyarakat;
- perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
- perolehan ijazah/gelar lainnya.
Bagian Ketiga
Uraian Kegiatan
Pasal 8
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat sesuai jenjang jabatannya
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 28 Tahun 2018.
Pasal 9
**(1) Penggerak Swadaya Masyarakat dapat melaksanakan**
tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat
di bawah jenjang jabatannya apabila:
---
- pada suatu unit kerja tidak terdapat Penggerak
Swadaya Masyarakat untuk melaksanakan tugas
sesuai dengan jenjang jabatannya; dan/atau
- terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat yang volume beban
tugasnya melebihi tugas sesuai dengan jenjang
jabatannya.
**(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), sebagai berikut:
- Penggerak Swadaya Masyarakat yang melaksanakan
tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka
Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80%
(delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap
butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam
