PETUNJUK PELAKSANAAN
Ditetapkan: 2019-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
---
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan
pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
1. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk
melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui
penggerakan keswadayaan masyarakat untuk mencapai
kemandirian yang berkelanjutan.
1. Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang
selanjutnya disebut Penggerak Swadaya Masyarakat
adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan
masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan
masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan
berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya
mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan
masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap,
---
keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta
memanfaatkan sumber daya melalui penetapan
kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang
sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan
masyarakat desa.
1. Penggerakan Swadaya Masyarakat adalah kegiatan
menyuluh, melatih, dan mendampingi masyarakat untuk
pengembangan komitmen perubahan, pengembangan
kapasitas masyarakat, dan pemantapan kemandirian
masyarakat demi terwujudnya masyarakat yang mandiri,
produktif, sejahtera, dan berdaya saing.
1. Swadaya Masyarakat adalah kemampuan kelompok
masyarakat dengan kesadaran, prakarsa, dan inisiatif
sendiri untuk mengadakan berbagai usaha ke arah
pemenuhan kebutuhan jangka pendek dan jangka
panjang yang dirasakan dalam kelompok masyarakat.
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut
dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai
kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber
daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai
tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
1. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas
hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat desa.
1. Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah perpaduan
pembangunan antar-Desa yang dilaksanakan dalam
upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas
---
pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan
masyarakat Desa di Kawasan Perdesaan melalui
pendekatan pembangunan partisipatif.
1. Pengembangan Masyarakat adalah proses melembagakan
budaya, mengembangkan sistem dan nilai, serta
mendampingi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat
desa.
1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS.
1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut Tim
Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh
Pejabat yang Berwenang yang bertugas mengevaluasi
keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam
SKP, dan membantu menilai kinerja Penggerak Swadaya
Masyarakat.
1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan
dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang
harus dicapai oleh Penggerak Swadaya Masyarakat untuk
pembinaan karier yang bersangkutan.
1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka
Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penggerak
Swadaya Masyarakat sebagai salah satu syarat kenaikan
pangkat dan jabatan.
1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang
disusun oleh Penggerak Swadaya Masyarakat baik
perorangan atau kelompok di bidang pemberdayaan
masyarakat.
1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dan bukan
pemberhentian sebagai PNS.
---
Pasal 2
**(1) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat**
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di
bidang penggerakan swadaya masyarakat pada Instansi
Pemerintah.
**(2) Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
**(3) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat**
berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara
langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,
Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai
kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dibidang
penggerak swadaya masyarakat.
Bagian Kedua
Tugas Jabatan
Pasal 3
Tugas jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat yaitu
melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui
penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka
mencapai kemandirian dan berkelanjutan.
---
Bagian Ketiga
Kategori dan Jenjang Jabatan
Pasal 4
**(1) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat**
merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.
**(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya**
Masyarakat Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang
tertinggi, terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Ahli Pertama;
- Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Ahli Muda;
- Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Ahli Madya; dan
- Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Ahli Utama.
Bagian Keempat
Pangkat dan Golongan Ruang
Pasal 5
**(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional**
Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2), terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Ahli Pertama:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b.
- Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Ahli Muda:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
---
- Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Ahli Madya:
1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
1. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang
IV/b; dan
1. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c.
- Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Ahli Utama:
1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang
IV/d; dan
1. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
**(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam**
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan
Angka Kredit.
**(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan
ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang**
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
---
Pasal 6
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari
unsur utama, dan unsur penunjang.
Bagian Kedua
Sub Unsur Kegiatan
Pasal 7
**(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya**
Masyarakat terdiri atas:
- pendidikan, meliputi:
1. pendidikan formal dan memperoleh
ijazah/gelar;
1. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di
bidang pemberdayaan masyarakat serta
memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan
Pelatihan atau sertifikat; dan
1. pendidikan dan pelatihan prajabatan.
- pemberdayaan masyarakat, meliputi:
1. pengembangan komitmen masyarakat untuk
berubah;
1. pengembangan kapasitas masyarakat; dan
1. pemantapan kemandirian masyarakat.
- pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang
pemberdayaan masyarakat;
---
1. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan
lainnya di bidang pemberdayaan masyarakat;
dan
1. penyusunan pedoman/ketentuan pelaksanaan
teknis di bidang pemberdayaan masyarakat.
**(2) Unsur penunjang, terdiri atas:**
- pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan
fungsional/teknis di bidang pemberdayaan
masyarakat;
- peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di
bidang pemberdayaan masyarakat;
- keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat;
- keanggotaan dalam Tim Penilai;
- keanggotaan dalam tim penyusun peraturan dan
ketentuan serta turunan hukum lainnya terkait
pemberdayaan masyarakat;
- perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
- perolehan ijazah/gelar lainnya.
Bagian Ketiga
Uraian Kegiatan
Pasal 8
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat sesuai jenjang jabatannya
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 28 Tahun 2018.
Pasal 9
**(1) Penggerak Swadaya Masyarakat dapat melaksanakan**
tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat
di bawah jenjang jabatannya apabila:
---
- pada suatu unit kerja tidak terdapat Penggerak
Swadaya Masyarakat untuk melaksanakan tugas
sesuai dengan jenjang jabatannya; dan/atau
- terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat yang volume beban
tugasnya melebihi tugas sesuai dengan jenjang
jabatannya.
**(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), sebagai berikut:
- Penggerak Swadaya Masyarakat yang melaksanakan
tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka
Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80%
(delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap
butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28
Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat; dan
- Penggerak Swadaya Masyarakat yang melaksanakan
tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya,
Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar
100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir
kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018
tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat.
**(3) Penggerak Swadaya Masyarakat yang melaksanakan**
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan
unit kerja yang bersangkutan.
**(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penggerak**
Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
**(2), sesuai contoh dalam Lampiran I yang merupakan**
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
---
Pasal 10
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat ditetapkan oleh:
- Presiden untuk jenjang jabatan Penggerak Swadaya
Masyarakat Ahli Utama, Pembina Utama Madya,
golongan ruang IV/d dan Pangkat Pembina Utama,
golongan ruang IV/e; dan
- Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama/Pertama,
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai
dengan jenjang jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat
Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina Utama Muda,
golongan ruang IV/c.
Bagian Kedua
Pejabat Yang Diberikan Kuasa
Pasal 11
Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa
kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk
menetapkan pengangkatan Penggerak Swadaya Masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dikecualikan
bagi jenjang jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
Madya/Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a dan
pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, serta
pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
---
Pasal 12
**(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional**
Penggerak Swadaya Masyarakat dihitung berdasarkan
beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:
- jumlah wilayah kerja yang dilayani;
- tingkat perkembangan dan tingkat ketertinggalan
desa; dan
- kompleksitas masalah bidang pemberdayaan
masyarakat.
**(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional**
Penggerak Swadaya Masyarakat diatur lebih lanjut oleh
pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur Negara.
Bagian Kedua
Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
Pasal 13
**(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional**
Penggerak Swadaya Masyarakat melalui pengangkatan
pertama, perpindahan dari jabatan lain,
penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 28 Tahun 2018
tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat serta harus mempertimbangkan kebutuhan
jabatan.
---
**(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak**
Swadaya Masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat dilakukan setelah pedoman
perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat ditetapkan.
Paragraf 1
Pengangkatan Pertama
Pasal 14
**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Penggerak Swadaya**
Masyarakat melalui pengangkatan pertama harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma
IV di bidang sosial, ekonomi, hukum, politik,
pendidikan, psikologi, komunikasi, dan pertanian;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang
telah ditetapkan pimpinan Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
1 (satu) tahun terakhir.
**(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan**
jabatan fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dari
calon PNS.
**(3) Calon PNS setelah diangkat menjadi PNS paling lama 1**
(satu) tahun wajib diangkat dalam jabatan Penggerak
Swadaya Masyarakat setelah memenuhi syarat sesuai
dengan ayat (1) huruf e.
---
**(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3**
(tiga) tahun setelah diangkat dalam jf harus mengikuti
dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat.
**(5) Penggerak Swadaya Masyarakat yang belum mengikuti**
atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari
jabatannya.
**(6) Pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat**
sejak sejak Calon PNS dan PNS sebelum diangkat dalam
Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan dapat dinilai Angka Kreditnya sepanjang
menyertakan bukti fisik.
**(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan**
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat disusun
sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 2
Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
Pasal 15
**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak**
Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan
lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV
sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan
dengan tugas Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
---
Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang
telah ditetapkan pimpinan Instansi Pembina;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang pemberdayaan masyarakat yang akan
diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) untuk Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
Pertama/Pertama dan Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
Muda/Muda;
1. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
Madya/Madya; dan
1. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan
pimpinan tinggi.
**(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pemberdayaan**
Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan**
fungsional yang akan diduduki.
**(3) Persyaratan pengangkatan melalui perpindahan jabatan**
lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c
dibuktikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh
Instansi Pembina.
**(4) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang
dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai
dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang yang menetapkan Angka Kredit.
**(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan**
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui
---
perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam)
bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan
pada ayat (1) huruf h.
**(6) Pengalaman kerja di bidang pemberdayaan masyarakat**
terdiri atas unsur utama, serta penambahan dari unsur
penunjang dapat dihitung secara kumulatif dalam
pengangkatan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan lain
berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk
penentuan jenjang jabatan.
**(7) Jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
dan penyampaian usul pengangkatan pertama
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
**(8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari**
jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Pasal 16
**(1) Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan**
yang memperoleh ijazah Sarjana atau Diploma IV dapat
diangkat dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat Kategori Keahlian, dengan syarat sebagai
berikut:
- tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian;
- ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang
ditentukan untuk Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
---
Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang
telah disusun oleh Instansi Pembina;
- telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan
penjenjangan fungsional di bidang pemberdayaan
masyarakat untuk Kategori Keahlian; dan
- memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang
ditentukan.
**(2) Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan**
yang akan diangkat menjadi Penggerak Swadaya
Masyarakat Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan Angka Kredit dari ijazah Sarjana
atau Diploma IV, ditambah 65% (enam puluh lima
persen) Angka Kredit Kumulatif dari pendidikan dan
pelatihan, tugas jabatan, dan pengembangan profesi
dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur
penunjang.
**(3) Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan**
yang menduduki pangkat Pengatur Tingkat I, golongan
ruang II/d ke bawah yang memperoleh ijazah Sarjana
atau Diploma IV, sebelum diangkat dalam Jabatan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori
Keahlian ditetapkan terlebih dahulu kenaikan
pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a.
**(4) Penetapan Angka Kredit perpindahan dari Jabatan**
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori
Keterampilan menjadi Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian dibuat menurut
contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran
IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
**(5) Keputusan pengangkatan dari Jabatan Fungsional**
Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan ke
dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat Kategori Keahlian disusun sesuai dengan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang
---
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Paragraf 3
Pengangkatan Melalui Promosi
Pasal 17
**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak**
Swadaya Masyarakat melalui promosi dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-
undangan dengan memperhatikan persyaratan sebagai
berikut:
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai dengan standar kompetensi yang
telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir.
**(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak**
Swadaya Masyarakat melalui promosi harus
mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang
jabatan fungsional yang akan diduduki.
**(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan**
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, ditetapkan
oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan
disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 18
**(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penggerak**
Swadaya Masyarakat harus memenuhi standar
kompetensi, mencakup Kompetensi Teknis, Kompetensi
---
Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural yang disusun
berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina
serta digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan
setingkat lebih tinggi
**(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan**
pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
**(3) Pelaksanaan uji kompetensi bagi Penggerak Swadaya**
Masyarakat yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi
paling lambat tanggal 31 Desember 2021.
**(4) Dalam hal rincian standar kompetensi setiap jenjang**
jabatan telah ditetapkan oleh instansi pembina,
pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dilakukan sebelum tanggal 31 Desember
2021.
Pasal 19
**(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional**
Penggerak Swadaya Masyarakat wajib dilantik dan
mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau
kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
**(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dapat**
dilakukan kepada Penggerak Swadaya Masyarakat yang
memperoleh kenaikan jenjang jabatan.
**(3) Penggerak Swadaya Masyarakat yang akan dilantik**
paling lambat 1 (satu) hari diundang secara tertulis
sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan
pengambilan sumpah/janji jabatan.
**(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan
pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi yang
---
menduduki Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama
yang keputusan pengangkatannya oleh Presiden.
**(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji**
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20
**(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi**
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
untuk setiap jenjang sebagai berikut:
- 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Penggerak
Swadaya Masyarakat Ahli Muda;
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit
untuk Penggerak Swadaya Msyarakat Ahli Madya;
dan
- 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Penggerak
Swadaya Masyarakat Ahli Utama.
**(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf d, tidak berlaku bagi Penggerak Swadaya**
Masyarakat Ahli Utama yang memiliki pangkat paling
tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
**(3) Jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan bagi**
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
digunakan sebagai dasar penilaian SKP.
---
Bagian Kedua
Angka Kredit Kumulatif
Pasal 21
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai untuk
kenaikan jenjang pangkat dan/atau jabatan Penggerak
Swadaya Masyarakat terdiri atas:
- paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit
berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur
pendidikan formal; dan
- paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit
berasal dari unsur penunjang.
Pasal 22
**(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya**
Masyarakat ditetapkan sebagai berikut:
- SKP Penggerak Swadaya Masyarakat disusun awal
tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun
berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan
langsung;
- SKP Penggerak Swadaya Masyarakat disusun
berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang
bersangkutan; dan
- SKP Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat diambil dari butir kegiatan yang
merupakan turunan dari penetapan kinerja unit
berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat
kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
**(2) Penilaian kinerja Penggerak Swadaya Masyarakat**
dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
---
**(3) Penilaian kinerja Penggerak Swadaya Masyarakat**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh atasan
langsung.
Bagian Kedua
Hukuman Disiplin
Pasal 23
**(1) Penggerak Swadaya Masyarakat akan mendapat**
hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian
sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh
lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen);
dan
**(2) Penggerak Swadaya Masyarakat akan mendapat**
hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian
sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima
persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 24
**(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit**
Penggerak Swadaya Masyarakat disampaikan oleh
Penggerak Swadaya Masyarakat kepada pimpinan unit
kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau
Pengawas yang bertanggung jawab di bidang tata usaha
setelah diketahui atasan langsung kepada pejabat yang
berwenang mengusulkan Angka Kredit.
**(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
melampirkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka
---
Kredit Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
**(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit**
Penggerak Swadaya Masyarakat harus dilampirkan,
antara lain:
- surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan
pelatihan fungsional/ teknis serta fotocopy bukti-
bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat
Pendidikan dan Pelatihan, disusun sesuai dengan
format dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan
pemberdayaan masyarakat, disusun sesuai dengan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini;
- surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan
profesi, disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran X yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
dan
- surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang
pelaksanaan tugas Penggerak Swadaya Masyarakat,
disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
**(4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun**
dalam Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit,
harus dilampirkan dengan bukti fisik.
**(5) Pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat**
Administrator atau Pengawas yang bertanggung jawab di
bidang tata usaha kepada pejabat yang berwenang
mengusulkan Penetapan Angka Kredit disusun sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
---
XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
**(6) Usul penetapan Angka Kredit Penggerak Swadaya**
Masyarakat diajukan oleh:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
pembinaan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat kepada Pejabat Pimpinan Madya yang
membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama pangkat
Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan
pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di
lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
kepegawaian masing-masing kementerian/lembaga
kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang
membidangi kepegawaian Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
untuk Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya
Masyarakat Ahli Utama, pangkat Pembina Utama
Madya, golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina
Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan
kementerian/lembaga;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan/atau Pejabat
Administrator yang memimpin satuan kerja kepada
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian pada unit pembinaan Jabatan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat bagi
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan
ruang III/a sampai dengan Penggerak Swadaya
Masyarakat Ahli Madya, pangkat Pembina Utama
Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi;
---
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian masing-masing kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
kepegawaian pada Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk Angka
Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a
sampai dengan pangkat Pembina Utama Muda,
golongan ruang IV/c di lingkungan kementerian/
lembaga;
- Pejabat Administrator yang membidangi
kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama yang membidangi kepegawaian masing-
masing Kementerian/lembaga untuk Angka Kredit
bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama,
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai
dengan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda,
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di
lingkungan kementerian/lembaga;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat
Administrator kepada Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya yang membidangi kepegawaian atau
Sekretaris Daerah Provinsi bagi Penggerak Swadaya
Masyarakat Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a sampai dengan
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai
dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan
ruang IV/c di lingkungan Pemerintah Provinsi; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat
Administrator yang membidangi kepegawaian
kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang
membidangi kepegawaian masing-masing bagi
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama,
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai
dengan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya,
---
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai
dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan
ruang IV/c di lingkungan Pemerintah
Kabupaten/Kota.
**(7) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan daftar**
usul penilaian dan penetapan Angka Kredit menjadi
Penetapan Angka Kredit, Pejabat yang Berwenang
menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
Bagian Kedua
Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
Pasal 25
**(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap**
Penggerak Swadaya Masyarakat dilakukan paling sedikit
2 (dua) kali dalam setahun.
**(2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan**
pangkat Penggerak Swadaya Masyarakat dilakukan 3
(tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS,
dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit
ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun
yang bersangkutan; dan
- untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka
Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli
tahun yang bersangkutan.
**(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Penggerak**
Swadaya Masyarakat harus dinilai secara seksama oleh
Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka
Kredit tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28
Tahun 2018.
**(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah**
dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
---
**(5) Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka**
Kredit Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat, yaitu:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
kepegawaian pada Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk Angka
Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
Utama di lingkungan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
dan kementerian/lembaga;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
kepegawaian pada Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk Angka
Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
Madya/Madya di lingkungan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian pada unit pembinaan Jabatan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat bagi
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama
sampai dengan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
Muda di lingkungan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
kepegawaian pada Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk Angka
Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
Madya di lingkungan kementerian/lembaga;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian masing-masing Kementerian/lembaga
untuk Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya
Masyarakat Ahli Pertama sampai dengan Penggerak
Swadaya Masyarakat Ahli Muda di lingkungan
kementerian/lembaga;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
kepegawaian atau Sekretaris Daerah Provinsi bagi
---
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama
sampai dengan Penggerak Swadaya Masyarakat
Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat
Administrator yang membidangi kepegawaian
masing-masing kepada Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama yang membidangi kepegawaian bagi
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama
sampai dengan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
Madya di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
**(6) Asli penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi**
pengusul dan Penggerak Swadaya Masyarakat yang
bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
- Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit;
- Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian/ Bagian yang membidangi
kepegawaian yang bersangkutan.
**(7) Untuk tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat**
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus membuat
spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala
Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional
Badan Kepegawaian Negara.
**(8) Dalam hal terdapat pergantian pejabat yang berwenang**
menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan
pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan
disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/
Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
**(9) Dalam hal pejabat yang berwenang menetapkan Angka**
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan
sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai
batas waktu yang ditentukan pada ayat (2), Angka Kredit
dapat ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang
menetapkan Angka Kredit.
**(10) Penetapan Angka Kredit Penggerak Swadaya Masyarakat,**
disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum
---
dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 26
**(1) Tim Penilai terdiri atas:**
- Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya yang membidangi kepegawaian pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal dan transmigrasi untuk Angka Kredit bagi
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya dan
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama;
- Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit
pembinaan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat untuk Angka Kredit bagi Penggerak
Swadaya Masyarakat Ahli Pertama dan Penggerak
Swadaya Masyarakat Ahli Muda di lingkungan
Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal dan transmigrasi;
- Tim Penilai Instansi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama yang membidangi kepegawaian untuk
Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat
Ahli Pertama dan Penggerak Swadaya Masyarakat
Ahli Muda di lingkungan kementerian/lembaga;
- Tim Penilai Provinsi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya yang membidangi kepegawaian atau
Sekretaris Daerah Provinsi untuk Angka Kredit bagi
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama dan
---
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda di
lingkungan Pemerintah Provinsi; dan
- Tim Penilai Kabupaten/Kota bagi Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian
untuk Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya
Masyarakat Ahli Pertama dan Penggerak Swadaya
Masyarakat Ahli Muda di lingkungan Pemerintah
Kabupaten/Kota.
**(2) Tugas Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a yaitu:
- membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang
membidangi kepegawaian pada Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
desa, pembangunan daerah tertinggal dan
transmigrasi dalam menetapkan Angka Kredit bagi
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya dan
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama; dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan
penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud
dalam huruf a.
**(3) Tugas Tim Penilai Unit Kerja sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf b yaitu:
- membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang
membidangi kepegawaian pada unit pembinaan
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
dalam menetapkan Angka Kredit bagi Penggerak
Swadaya Masyarakat Ahli Pertama dan Penggerak
Swadaya Masyarakat Ahli Muda di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal dan transmigrasi; dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan
penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud
dalam huruf a.
**(4) Tugas Tim Penilai Instansi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf c yaitu:
---
- membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang
membidangi kepegawaian dalam menetapkan Angka
Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
Pertama dan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
Muda di lingkungan kementerian/lembaga; dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan
penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud
pada huruf a.
**(5) Tugas Tim Penilai Provinsi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf d yaitu:
- membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang
membidangi kepegawaian atau Sekretaris Daerah
Provinsi dalam menetapkan Angka Kredit bagi
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama dan
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda di
lingkungan Pemerintah Provinsi; dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan
penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud
dalam huruf a.
**(6) Tugas Tim Penilai Kabupaten/Kota sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf e yaitu:
- membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang
membidangi kepegawaian dalam menetapkan Angka
Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
Pertama dan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
Muda di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan
penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud
dalam huruf a.
**(7) Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat**
diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
**(8) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan**
secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
**(7), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang**
waktu 1 (satu) masa jabatan.
---
**(9) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun**
atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua
Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota
secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
**(10) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai,**
Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota.
**(11) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak**
dapat dipenuhi dari Penggerak Swadaya Masyarakat,
Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang
mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja
Penggerak Swadaya Masyarakat.
**(12) Ketentuan mengenai Tim Penilai Jabatan Fungsional**
Penggerak Swadaya Masyarakat ditetapkan berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018.
**(13) Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis apabila**
diperlukan sesuai dengan ketentuan instansi pembina.
Bagian Kedua
Tim Teknis
Pasal 27
**(1) Anggota tim teknis terdiri atas para ahli, baik yang**
berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang
mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
**(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab**
kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan
pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus
atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
**(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara**
apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau
kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
---
Pasal 28
**(1) Kenaikan jabatan bagi Penggerak Swadaya Masyarakat**
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan serta memperhatikan:
- ketersediaan kebutuhan jabatan;
- paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan
untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah
bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
- telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
**(2) Kenaikan jabatan dari Penggerak Swadaya Masyarakat**
Ahli Madya menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
Utama ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat
pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
**(3) Kenaikan jabatan dari Penggerak Swadaya Masyarakat**
Ahli Pertama sampai dengan menjadi Penggerak Swadaya
Masyarakat Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian.
**(4) Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda yang akan**
naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya wajib
mengumpulkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit yang
berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
**(5) Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya yang akan**
naik jabatan menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat
Ahli Utama wajib mengumpulkan sebanyak 12 (dua
belas) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur
pengembangan profesi.
---
**(6) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang**
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan masing-masing
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tidak
bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada
jenjang jabatan sebelumnya.
**(7) Penggerak Swadaya Masyarakat yang telah memenuhi**
syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih
tinggi namun belum tersedia lowongan kebutuhan pada
jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib
memenuhi Angka Kredit dari kegiatan pemberdayaan
masyarakat yaitu:
- 10 (sepuluh) untuk Penggerak Swadaya Masyarakat
Ahli Pertama;
- 20 (dua puluh) untuk Penggerak Swadaya
Masyarakat Ahli Muda; dan
- 30 (tiga puluh) untuk Penggerak Swadaya
Masyarakat Ahli Madya.
**(8) Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama yang**
menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap
tahun sejak menduduki pangkatnya wajib
mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka
Kredit dari kegiatan tugas jabatan dan pengembangan
profesi.
**(9) Penggerak Swadaya Masyarakat pada tahun pertama**
telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa
pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya
diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh
persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih
tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
**(10) Penggerak Swadaya Masyarakat yang memiliki Angka**
Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk
kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka
Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan
jabatan berikutnya.
---
**(11) Penilaian angka kredit untuk kenaikan jabatan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), sesuai
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan
Badan ini.
**(12) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional**
Penggerak Swadaya Masyarakat disusun sesuai dengan
format tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua
Kenaikan Pangkat
Pasal 29
**(1) Kenaikan pangkat bagi Penggerak Swadaya Masyarakat**
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan serta mempertimbangkan:
- paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan
untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
**(2) Kenaikan pangkat PNS di kementerian yang**
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa,
pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, dan
kementerian/lembaga yang menduduki jabatan
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya, pangkat
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c untuk
menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama,
pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d
sampai dengan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
Utama pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e,
ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat
pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
**(3) Kenaikan pangkat PNS di kementerian yang**
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa,
---
pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi,
kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah
provinsi/kabupaten/kota yang menduduki jabatan
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya, pangkat
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi
pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c,
ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
**(4) Kenaikan pangkat PNS di kementerian yang**
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa,
pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi yang
menduduki jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a
untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b sampai dengan untuk menjadi Penggerak Swadaya
Masyarakat Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I,
golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan
Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah
mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian
Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian
Negara.
**(5) Kenaikan pangkat PNS Kementerian/Lembaga yang**
menduduki jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a
untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b sampai dengan untuk menjadi Penggerak Swadaya
Masyarakat Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina
Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan
Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang
bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis
Kepala Badan Kepegawaian Negara.
**(6) Kenaikan pangkat PNS Pemerintah Daerah**
Provinsi/Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama, pangkat
Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata
---
Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan
untuk menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina
Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat
persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian
Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian
Negara.
**(7) Kenaikan pangkat bagi Penggerak Swadaya Masyarakat**
dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat
dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah
ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(8) Penggerak Swadaya Masyarakat yang memiliki Angka**
Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka
Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan
pangkat berikutnya.
**(9) Penggerak Swadaya Masyarakat pada tahun pertama**
telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa
pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya
diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua
puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit
yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
**(10) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (7),**
ayat (8) dan ayat (9), sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari peraturan Badan ini.
---
Pasal 30
**(1) Peningkatan kompetensi dalam bentuk pelatihan**
fungsional dan pelatihan teknis dapat berbentuk
mempertahankan/memelihara kompetensi sebagai
Penggerak Swadaya Masyarakat, seminar, lokakarya atau
konferensi ditujukan untuk meningkatkan
profesionalisme Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat.
**(2) Pelaksanaan peningkatan kompetensi Penggerak**
Swadaya Masyarakat didasarkan pada pedoman analisis
kebutuhan pelatihan fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat yang ditetapkan oleh instansi pembina.
Pasal 31
**(1) Penggerak Swadaya Masyarakat diberhentikan dari**
jabatannya, apabila:
- mengundurkan diri dari jabatan;
- diberhentikan sementara sebagai PNS;
- menjalani cuti di luar tanggungan negara;
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
- ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat; atau
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
**(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
- diangkat menjadi pejabat negara;
---
- diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga
nonstruktural; atau
- ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
**(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a dan huruf f tidak dapat diangkat kembali.
**(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional**
Penggerak Swadaya Masyarakat dibuat menurut contoh
formulir tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua
Pengangkatan Kembali
Pasal 32
**(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan**
terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b
sampai dengan dan huruf e harus memperhatikan
tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat.
**(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional**
Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan angka
kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan
angka kredit dari pengembangan profesi.
**(3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan**
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat disusun
sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XVI
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
---
Pasal 33
**(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penggerak**
Swadaya Masyarakat jenjang Pemula/Pelaksana Pemula,
jenjang Terampil/ Pelaksana, jenjang Mahir/Pelaksana
Lanjutan, dan jenjang Penyelia berdasarkan Keputusan
Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
222/MEN/X/2004 dan Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat dan Angka Kreditnya, wajib
memperoleh ijazah sarjana atau Diploma IV, paling
lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat diundangkan.
**(2) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penggerak**
Swadaya Masyarakat jenjang Pemula/Pelaksana Pemula,
jenjang Terampil/Pelaksana, jenjang Mahir/Pelaksana
Lanjutan, dan jenjang Penyelia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang belum memperoleh ijazah sarjana atau
Diploma IV, melaksanakan tugas jabatan Penggerak
Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018
tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat.
**(3) Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dapat diberikan kenaikan jabatan dan/atau
pangkat setingkat lebih tinggi dalam Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat kategori keterampilan
sepanjang belum melampaui batas waktu kewajiban
untuk memperoleh ijazah ijazah Sarjana atau Diploma
IV.
---
**(4) Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) setiap tahun wajib mengumpulkan Angka
Kredit dari sub unsur pelatihan, tugas jabatan,
pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan
jumlah Angka Kredit paling sedikit:
- 3,75 (tiga koma tujuh lima) untuk Penggerak
Swadaya Masyarakat Pemula/Pelaksana Pemula;
- 5 (lima) untuk Penggerak Swadaya Masyarakat
Terampil/Pelaksana;
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penggerak
Swadaya Masyarakat Mahir/Pelaksana Lanjutan;
dan
- 25 (dua puluh lima) untuk Penggerak Swadaya
Masyarakat Penyelia;
**(5) Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia yang**
menduduki pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang
III/d, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib
mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit
dari tugas jabatan.
**(6) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(4) dan ayat (5) sebagai dasar untuk penilaian SKP setiap**
tahun.
**(7) Usul penilaian dan penetapan Angka Kredit pelaksanaan**
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan oleh Pejabat Administrator yang
membidangi kepegawaian pada unit satuan kerja
Penggerak Swadaya Masyarakat kepada Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian
Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Penggerak Swadaya
Masyarakat kategori keterampilan di lingkungan
Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
**(8) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit**
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan
melampirkan Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka
Kredit Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat Kategori Keterampilan disusun sesuai
---
dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
**(9) Penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(7) dilakukan oleh Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota**
dan ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
yang membidangi kepegawaian Provinsi/
Kabupaten/Kota.
**(10) Kenaikan pangkat PNS Pemerintah Daerah**
Provinsi/Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan
Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan
ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina
Kepegawaian setelah mendapat persetujuan teknis
Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional
Badan Kepegawaian Negara.
**(11) Kenaikan jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat**
Pemula/Pelaksana Pemula sampai dengan Penggerak
Swadaya Masyarakat Penyelia ditetapkan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian masing-masing.
**(12) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud**
pada ayat (11) dapat menunjuk Pejabat di lingkungannya
untuk menetapkan kenaikan jabatan Penggerak Swadaya
Masyarakat kategori keterampilan.
Pasal 34
Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori
Keterampilan yang belum memperoleh ijazah Sarjana atau
Diploma IV sampai dengan batas waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), diberhentikan dari jabatan
fungsionalnya.
Pasal 35
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari
jabatan lain, penyesuaian/inpassing dan promosi tidak dapat
---
dilakukan untuk Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat Kategori Keterampilan.
Pasal 36
**(1) Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat**
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori
Keterampilan dan Kategori Keahlian karena tidak dapat
mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk
kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi
sebagaimana diatur di dalam Keputusan Bersama
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor: 222/MEN/X/2004
dan Nomor: 37 Tahun 2004 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak
berlaku, dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali
dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat.
**(2) Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat**
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori
Keterampilan dan Kategori Keahlian yang dibebaskan
karena:
- dijatuhi hukuman disiplin PNS berupa hukuman
disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa
penurunan pangkat;
- diberhentikan sementara sebagai PNS;
- ditugaskan secara penuh di luar jabatan Penggerak
Swadaya Masyarakat;
- cuti di luar tanggungan Negara kecuali untuk
persalinan ketiga dan seterusnya; atau
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang
dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Keputusan
Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:
222/MEN/X/2004 dan Nomor: 37 Tahun 2004 tentang
---
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat dan Angka Kreditnya dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
**(3) PNS yang sedang menjalani ketentuan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e,
ditetapkan dalam Keputusan Pemberhentian dari
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Pasal 37
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2019
KEPALA
### BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
### REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
### BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2019
### DIREKTUR JENDERAL
### PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
### KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
### REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
### WIDODO EKATJAHJANA
### BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1350
---
LAMPIRAN I
### PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
### REPUBLIK INDONESIA
### NOMOR 39 TAHUN 2019
TENTANG
### PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
### JABATAN FUNGSIONAL
### PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
### 1. CONTOH PENETAPAN JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN
### RUANG JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT.
- Penetapan Jenjang Jabatan Yang Sesuai Dengan Pangkat Dan
Golongan Ruang.
Sdr. Probo, STP., NIP. 198805102012031001, pangkat Penata Muda
Tingkat I, golongan ruang III/b. Yang bersangkutan akan diangkat
dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, maka
penilaian untuk menetapkan Angka Kredit dinilai dari unsur:
1. Pendidikan sekolah Sarjana (S-1) dengan Angka Kredit sebesar
100;
1. Diklat Prajabatan golongan III dengan Angka Kredit sebesar 2;
1. Pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat dengan
Angka Kredit 56.
Sehingga jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditetapkan sebesar
158 Angka Kredit.
Dengan demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdr. Probo,
STP, sesuai dengan jenjang pangkat, golongan ruang yang dimilikinya
yakni Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama/Pertama,
pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Penetapan Jenjang Jabatan Yang Tidak Sesuai Dengan Pangkat Dan
Golongan Ruang.
Sdr. A. Rohim, S.Sos., M.Si, NIP. 196403171986031018, pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a, jabatan Kepala Sub Bidang
Penyusunan Materi. Yang bersangkutan akan diangkat dalam
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
---
Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai, Sdr. A. Rohim, S.Sos.,
M.Si, memperoleh Angka Kredit sebesar 365, dengan perincian
sebagai berikut:
1. Pendidikan sekolah Magister (S-2), Angka Kredit sebesar 150;
1. Diklat fungsional/teknis di bidang pemberdayaan masyarakat,
Angka Kredit sebesar 10;
1. Pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat, dengan
Angka Kredit sebesar 175;
1. Pengembangan profesi, Angka Kredit sebesar 10;
1. Unsur Penunjang yang mendukung tugas Penggerak Swadaya
Masyarakat, Angka Kredit sebesar 20.
Mengingat Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdr. A. Rohim,
S.Sos., M.Si., sebesar 365 Angka Kredit. Maka penetapan jenjang
jabatan yang bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat dan
golongan ruang yang dimiliki yaitu Penggerak Swadaya Masyarakat
Ahli Muda/Muda, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
### 2. CONTOH PELAKSANAAN TUGAS
- Penggerak Swadaya Masyarakat Yang Melaksanakan Tugas Satu
Tingkat Di Atas Jenjang Jabatannya.
Sdr. Adi Pradana, S.Pi., M.I.L., NIP. 198601022009121004, jabatan
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda/Muda, pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d pada Balai Besar Pengembangan
Latihan Masyarakat Jakarta.
Yang bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan
diseminasi panduan pemetaan sosial dengan Angka Kredit 0,30
Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Penggerak Swadaya
Masyarakat Ahli Madya/Madya. Dalam hal ini Angka Kredit yang
diperoleh sebesar 80% X 0,30 = 0,24.
- Penggerak Swadaya Masyarakat Yang Melaksanakan Tugas Dua
Tingkat Di Bawah Jenjang Jabatannya.
Sdr. Widyanto Ramadhan, S.T.P., NIP. 198107052009121003,
jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda/Muda, pangkat
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada Pusat Pelatihan
---
Masyarakat, yang bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan
kegiatan melaksanakan pengembangan kesadaran kritis masyarakat
untuk perubahan dengan Angka Kredit 0,20. Kegiatan dimaksud
merupakan tugas jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
Pertama/Pertama. Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh sebesar
### 100% X 0,20 = 0,20
### 3. CONTOH PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN JABATAN
- Penetapan Jenjang Jabatan Didasarkan Pada Perolehan Angka Kredit
Tanpa Melihat Masa Kerja Pangkat Dan Golongan Ruang.
Sdr. Sugiman, S.Pd., M.Pd., NIP. 198001012009121004, pangkat
Penata, golongan ruang III/c, jabatan Kepala Sub Bidang Penerapan
Standar. Yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Selama menduduki jabatan Kepala Sub Bidang Penerapan Standar,
yang bersangkutan melakukan kegiatan antara lain:
1. Unsur utama
- Diklat fungsional bidang pemberdayaan masyarakat, Angka
Kredit sebesar 5;
- Pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat,
Angka Kredit sebesar 25;
- Pengembangan profesi, Angka Kredit sebesar 5.
1. Unsur penunjang
Mengikuti 1 (satu) kali kegiatan seminar di bidang
pemberdayaan masyarakat sebagai moderator sehingga
memperoleh 2 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan
unsur penunjang yakni sebesar 37 ditambah Angka Kredit dari
pendidikan Magister (S-2) sebesar 150, jumlah keseluruhan Angka
Kredit yakni sebesar 187. Maka Sdr. Sugiman, S.Pd., M.Pd., diangkat
dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
Pertama/Pertama dengan tidak didasarkan pada masa kerja pangkat
dan golongan ruang.
---
- Penyampaian Usul Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan.
Sdr. Sarwoaji, SE., M.Si., NIP. 196601271987031002, pangkat
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, menduduki jabatan Kepala
Sub Bidang Penerapan Standar.
Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat untuk menduduki
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda/
Muda, maka penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat akhir bulan Juni
2018 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat
akhir bulan Desember 2018, mengingat yang bersangkutan lahir
bulan Januari 1966.
### 4. CONTOH KENAIKAN JABATAN YANG DIWAJIBKAN MENGUMPULKAN
### ANGKA KREDIT.
- Pengumpulan Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat Dari Ahli Muda Ke Ahli Madya Wajib
Mengumpulkan Angka Kredit 6 (Enam) Dari Unsur Pengembangan
Profesi.
Sdr. Yudha Adi, S.Pi., M.T.L., NIP. 198601022009121004, pangkat
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, terhitung mulai tanggal 1
April 2015, jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
Muda/Muda, Angka Kredit Kumulatif sebesar 305.
Pada 4 (empat) tahun berjalan, Sdr. Yudha Adi, S.Pi., M.T.L.,
memperoleh Angka Kredit dengan perhitungan sebagai berikut:
1. Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2016, yang
bersangkutan memperoleh 26 Angka Kredit dengan rincian
kegiatan sebagai berikut:
- Diklat fungsional/teknis di bidang = 4 Angka Kredit
pemberdayaan masyarakat.
- Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan = 20 Angka Kredit
masyarakat
- Unsur penunjang = 2 Angka Kredit
Penetapan Angka Kredit periode Januari 2016 yang bersangkutan
memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 305 + 26 = 331.
---
1. Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2017, yang
bersangkutan memperoleh 28 Angka Kredit dengan rincian
kegiatan sebagai berikut:
- Diklat fungsional/teknis di bidang = 4 Angka Kredit
pemberdayaan masyarakat.
- Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan = 18 Angka Kredit
masyarakat
- Pengembangan Profesi = 4 Angka Kredit
- Unsur Penunjang = 2 Angka Kredit
Penetapan Angka Kredit periode Januari 2017 yang
bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar
331 + 28 = 359.
1. Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2018, yang
bersangkutan memperoleh 30 Angka Kredit dengan rincian
kegiatan sebagai berikut:
- Diklat fungsional/teknis di bidang = 6 Angka Kredit
pemberdayaan masyarakat.
- Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan = 20 Angka Kredit
masyarakat
- Pengembangan Profesi = 2 Angka Kredit
- Unsur Penunjang = 2 Angka Kredit
Penetapan Angka Kredit periode Januari 2018 yang
bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar
359 + 30 = 389.
1. Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2019, yang
bersangkutan memperoleh 26 Angka Kredit dengan rincian
kegiatan sebagai berikut:
- Diklat fungsional/teknis di bidang = 4 Angka Kredit
pemberdayaan masyarakat.
- Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan = 20 Angka Kredit
masyarakat
- Pengembangan Profesi = 2 Angka Kredit
Penetapan Angka Kredit periode Januari 2019 yang
bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar
389 + 26 = 415.
---
Jumlah Angka Kredit terakhir yang diperoleh Sdr. Yudha Adi, S.Pi.,
M.T.L adalah 415 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, mengingat Sdr. Yudha Adi, S.Pi., M.T.L., telah
memenuhi Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi paling
kurang sebanyak 6 (enam) yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan
dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi. Maka setelah mengikuti dan
lulus uji kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi,
yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Penggerak
Swadaya Masyarakat jenjang Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a.
- Pengumpulan Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat Dari Ahli Madya Ke Ahli Utama Wajib
Mengumpulkan Angka Kredit 12 Dari Unsur Pengembangan Profesi.
Sdri. Dra. Endang Wijayanti., NIP. 197209181994032002, pangkat
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, terhitung mulai tanggal
1 April 2016, jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya/
Madya, Angka Kredit Kumulatif sebesar 710.
Pada 4 (empat) tahun berjalan, Sdri. Dra. Endang Wijayanti.,
memperoleh Angka Kredit dengan perhitungan sebagai berikut:
1. Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2017, yang
bersangkutan memperoleh 40 Angka Kredit dengan rincian
kegiatan sebagai berikut:
- Diklat fungsional/teknis di bidang = 10 Angka Kredit
pemberdayaan masyarakat.
- Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan = 25 Angka Kredit
masyarakat
- Unsur penunjang = 5 Angka Kredit
Penetapan Angka Kredit periode Januari 2017 yang bersangkutan
memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 710 + 40 = 750.
1. Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2018, yang
bersangkutan memperoleh 38 Angka Kredit dengan rincian
kegiatan sebagai berikut:
- Diklat fungsional/teknis di bidang = 4 Angka Kredit
pemberdayaan masyarakat.
- Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan = 28 Angka Kredit
masyarakat
---
- Pengembangan Profesi = 4 Angka Kredit
- Unsur Penunjang = 2 Angka Kredit
Penetapan Angka Kredit periode Januari 2018 yang bersangkutan
memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 750 + 38 = 788.
1. Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2019, yang
bersangkutan memperoleh 38 Angka Kredit dengan rincian
kegiatan sebagai berikut:
- Diklat fungsional/teknis di bidang = 6 Angka Kredit
pemberdayaan masyarakat.
- Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan = 22 Angka Kredit
masyarakat
- Pengembangan Profesi = 6 Angka Kredit
- Unsur Penunjang = 4 Angka Kredit
Penetapan Angka Kredit periode Januari 2019 yang bersangkutan
memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 788 + 38 = 826.
1. Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2020, yang
bersangkutan memperoleh 40 Angka Kredit dengan rincian
kegiatan sebagai berikut:
- Diklat fungsional/teknis di bidang = 6 Angka Kredit
pemberdayaan masyarakat.
- Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan = 25 Angka Kredit
masyarakat
- Pengembangan Profesi = 4 Angka Kredit
- Unsur Penunjang = 5
Penetapan Angka Kredit periode Januari 2020 yang bersangkutan
memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 826 + 40 = 866.
Jumlah Angka Kredit terakhir yang diperoleh Sdri. Dra. Endang
Wijayanti, adalah 866 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, mengingat Sdri. Dra. Endang Wijayanti., telah
memenuhi Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi
paling kurang sebanyak 12 (dua belas) yang disyaratkan untuk
kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi. Maka
setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk kenaikan jabatan
setingkat lebih tinggi dan telah mempresentasikan Karya
Tulis/Karya Ilmiah, yang bersangkutan dapat diangkat dalam
---
jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat jenjang Ahli Utama,
pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d.
### 5. CONTOH KENAIKAN PANGKAT PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT.
- Kenaikan Pangkat Dalam Jenjang Jabatan Yang Lebih Tinggi.
Sdri. Diah Kusuma, S.Pi., MM., NIP. 198505112006122001, pangkat
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d terhitung mulai tanggal 1 April
2016, jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda/Muda.
Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2019, Sdri.
Diah Kusuma, S.Pi., MM., memperoleh Angka Kredit kumulatif
sebesar 405 dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya
menjadi Pembina, golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1
April 2019. Maka sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya
terlebih dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Penggerak
Swadaya Masyarakat Ahli Madya/Madya.
- Penggerak Swadaya Masyarakat Yang Memiliki Angka Kredit Melebihi
Angka Kredit Yang Ditentukan.
Sdri. Kartika Puspitasari, S.IP., MPA., NIP. 198410112009012007,
pangkat Penata, golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 1 April
2017, jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda/Muda.
Pada waktu naik pangkat menjadi Penata, golongan ruang III/c, yang
bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 210.
Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi
pangkat Penata, golongan ruang III/c yaitu 200 Angka Kredit. Dengan
demikian Sdr. Kartika Puspitasari, S.IP, MPA., memiliki kelebihan 10
Angka Kredit dan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat
berikutnya.
- Penggerak Swadaya Masyarakat Pada Tahun Pertama Telah
Memenuhi Atau Melebihi Angka Kredit Yang Dipersyaratkan Untuk
Kenaikan Pangkat.
Sdri. Dian Mentari, S.T.P., M.Si., NIP. 198309262009122001,
pangkat Penata, golongan ruang III/c, terhitung mulai tanggal 1 April
---
2016, jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda/Muda,
dengan Angka Kredit sebesar 225.
Berdasarkan penilaian prestasi kerja bulan Januari 2016 sampai
dengan 31 Desember 2016, Sdri. Dian Mentari, S.T.P., M.Si., telah
mengumpulkan Angka Kredit sebesar 80 sehingga dalam tahun
pertama masa pangkat yang dimilikinya sejak 31 Maret 2017 telah
memiliki Angka Kredit yang dapat dipertimbangkan untuk kenaikan
pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, yaitu
sebesar 305.
Dalam hal demikian, pada tahun kedua masa pangkat yang
dudukinya yakni sejak 31 Maret 2017 sampai dengan 31 Maret 2018
untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang
III/d, Sdri. Dian Mentari, S.T.P., M.Si., harus mengumpulkan Angka
Kredit paling kurang 20% x 100 = 20.
---
### LAMPIRAN II
### PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
### NOMOR 39 TAHUN 2019
TENTANG
### PETUNJUK PELAKSANAAN
### PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
### PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
KEPUTUSAN
### MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *)
### NOMOR ..............
TENTANG
### PENGANGKATAN PERTAMA
### DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
### DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
### MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *),
Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang …………,
jabatan ........ telah mengikuti dan lulus uji kompetensi sehingga memenuhi
syarat dan cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu
mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Tentang Penggerak
Swadaya Masyarakat;
### MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : PNS dibawah ini:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat jenjang Ahli ……….dengan angka kredit sebesar …….
(…………)
### KEDUA : ……………………………………………………………………………………………............ **)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……............
pada tanggal ...……….......
........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Perhubungan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
---
### LAMPIRAN III
### PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
### REPUBLIK INDONESIA
### NOMOR 39 TAHUN 2019
TENTANG
### PETUNJUK PELAKSANAAN
### PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
### PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
CONTOH
### KEPUTUSAN PENGANGKATAN MELALUI
### PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN KE
### DALAM JABATAN FUNGSIONAL
### PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
KEPUTUSAN
### MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *)
### NOMOR ..........
TENTANG
### PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
### KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
### DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
### MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *),
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ……… NIP ………
jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah mengikuti dan lulus
uji kompetensi sehingga memenuhi syarat dan cakap untuk diangkat dalam
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari
jabatan lain;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Tentang Penggerak
Swadaya Masyarakat;
### MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat jenjang Ahli ...... dengan angka kredit sebesar …… (…………)
### KEDUA : ……………………………………………………………………………………………….........**)
KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .…..............
pada tanggal ....………......
.....................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Perhubungan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
---
### LAMPIRAN IV
### PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
### REPUBLIK INDONESIA
### NOMOR 39 TAHUN 2019
TENTANG
### PETUNJUK PELAKSANAAN
### PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
### PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
CONTOH
### PENETAPAN ANGKA KREDIT PERPINDAHAN
### DARI JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK
### SWADAYA MASYARAKAT KATEGORI
### KETERAMPILAN KE DALAM JABATAN
### FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA
### MASYARAKAT KATEGORI KEAHLIAN
### PENETAPAN ANGKA KREDIT
### NOMOR .......……
Instansi: ……………………………… Masa Penilaian: …………………………
### I KETERANGAN PERORANGAN
1 Nama :
### 2 NIP :
3 Nomor Seri KARPEG :
4 Pangkat/Golongan ruang/ TMT :
5 Tempat dan Tanggal lahir :
6 Jenis Kelamin :
7 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya :
8 Jabatan Fungsional/TMT :
Lama :
9 Masa Kerja Golongan
Baru :
10 Unit Kerja :
JUMLAH
### II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH 65%
A Pendidikan Sekolah 100 -
B Perolehan Angka Kredit dari:
### 1 UNSUR UTAMA
- Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di 65%
bidang pemberdayaan masyarakat serta
memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan
Pelatihan (STTPP) atau Sertifikat
- Persiapan Penggerakan Swadaya Masyarakat 65%
- Pelaksanaan Penggerakan 65%
- Pengembangan Profesi 65%
Jumlah Unsur Utama
### 2 UNSUR PENUNJANG X
Kegiatan Penunjang Penggerak Swadaya Masyarakat X
Jumlah Unsur Penunjang X
Jumlah keseluruhan angka kredit dari Unsur Utama
(diklat, tugas jabatan, dan pengembangan profesi) ditambah X X X (A+B1)
angka kredit dari Pendidikan Sekolah
### III DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK DIANGKAT DALAM JABATAN FUNGSIONAL
### PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT JENJANG ........... PANGKAT/GOLONGAN RUANG………........
ASLI penetapan Angka Kredit untuk : Ditetapkan di ………………………
1. Pimpinan Instansi Pengusul: dan Pada tanggal ……………………….
1. Penggerak Swadaya Masyarakat yang bersangkutan.
Salinan asli disampaikan kepada:
1. Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; Nama Lengkap
1. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan NIP. …………………………………..
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang
bersangkutan.*)
*) Coret yang tidak perlu.
---
LAMPIRAN V
### PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
### REPUBLIK INDONESIA
### NOMOR 39 TAHUN 2019
TENTANG
### PETUNJUK PELAKSANAAN
### PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
### PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
CONTOH
### KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERPINDAHAN
### DARI JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK
### SWADAYA MASYARAKAT KATEGORI
### KETERAMPILAN KE DALAM JABATAN
### FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA
### MASYARAKAT KATEGORI KEAHLIAN
KEPUTUSAN
### MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *)
### NOMOR ...........
TENTANG
### PENGANGKATAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
### KATEGORI KETERAMPILAN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL
### PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT KATEGORI KEAHLIAN
### DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
### MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *),
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ……... NIP ………
jabatan ........ pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan
dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat;
### MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat jenjang Ahli ........ dengan angka kredit sebesar ......
(…………)
### KEDUA : ………………………………………………………………………………………………….....**)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .…..............
pada tanggal ....………......
.....................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
---
### LAMPIRAN VI
### PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
### REPUBLIK INDONESIA
### NOMOR 39 TAHUN 2019
TENTANG
### PETUNJUK PELAKSANAAN
### PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
### PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
CONTOH
### KEPUTUSAN PENGANGKATAN
### MELALUI PROMOSI
KEPUTUSAN
### MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *)
### NOMOR .............
TENTANG
### PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI
### DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
### DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
### MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *),
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ………
jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat
dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat melalui promosi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat;
### MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : mengangkat:
- Nama : …………………….........................
- NIP : …………………….........................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
- Unit Kerja : …………………….........................
Terhitung mulai tanggal ........ dipromosikan dalam Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat jenjang Ahli …… dengan angka kredit sebesar
....... (.........)
### KEDUA : ........................................................................................................................**)
KETIGA
