Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2014 tentang JABATAN LINGKUNGAN BADAN KEPEGWAIANA NEGARA

PERATURAN_BKN No. 39 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

(1) Jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara terdiri atas: a. jabatan pimpinan tinggi; b. jabatan administrasi; dan c. jabatan fungsional. (2) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas : a. pimpinan tinggi utama; b. pimpinan tinggi madya; dan c. pimpinan tinggi pratama. (3) Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas : a. Administrator; b. Pengawas; dan c. Pelaksana. (4) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas : a. Jabatan Fungsional Keahlian; dan b. Jabatan Fungsional Keterampilan. (5) Jabatan Fungsional Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas : a. Ahli Utama; b. Ahli Madya; c. Ahli Muda; dan d. Ahli Pertama. (6) Jabatan Fungsional Keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas : a. Penyelia; b. Mahir; c. Terampil; dan d. Pemula.

Pasal 2

Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 termasuk juga jabatan di lingkungan Kantor Regional BKN, Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian, dan Sekretariat Pengurus Unit Nasional Korpri.

Pasal 3

Jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan jabatan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a dan b adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

Pasal 4

(1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini. (2) Jabatan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf c adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2010 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku, semua Peraturan dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Kepegawaian Negara dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan peraturan ini.

Pasal 7

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, EKO SUTRISNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H LAOLY