(1) Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional
di bidang kebandarudaraan pada Kementerian
Perhubungan.
(2) Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
jabatan karier PNS.
(3) Inspektur Bandar Udara berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat
Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai
---
6
kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang
kebandarudaraan.
Bagian Kedua
T\.rgas Jabatan
