Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
8. Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian serta pengembangan metode.
9. Pejabat Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut Pengawas Alat dan Mesin Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian serta pengembangan metode.
10. Pengawasan alat dan mesin pertanian adalah kegiatan yang dimaksudkan untuk mengawasi peredaran dan penggunaan alat dan atau mesin pertanian.
11. Sertifikasi adalah pernyataan kesesuaian dari pihak ketiga terkait dengan produk, proses, sistem manajemen atau personal terhadap standar tertentu.
12. Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/laboratorium yang menyatakan bahwa alat dan/atau mesin telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
13. Pengujian alat dan mesin pertanian adalah kegiatan uji oleh lembaga penguji yang dilakukan di laboratorium maupun di lapangan terhadap prototipe alat dan/atau mesin yang diproduksi di dalam negeri atau alat dan/atau mesin yang berasal dari luar negeri.
14. Pengembangan metode adalah metode, prosedur, konsep, aturan yang akan digunakan untuk mengembangkan suatu sistem.
15. Pengadaan adalah kegiatan penyediaan alat dan atau mesin baik berasal dari produksi dalam negeri maupun luar negeri.
16. Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan untuk penyaluran alat dan/atau mesin baik untuk diperdagangkan maupun tidak.
17. Mutu Alat dan Mesin Pertanian adalah gambaran dan karateristik dari alat dan/atau mesin pertanian yang sesuai dengan standar yang berlaku.
18. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
19. Pejabat Penilai adalah atasan langsung paling rendah Pejabat Pengawas dari Pejabat Fungsional yang dinilai.
20. Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan.
21. Angka Kredit adalah satuan nilai dari masing-masing uraian kegiatan tugas jabatan.
22. Nilai Kinerja adalah nilai prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
23. Capaian SKP adalah nilai yang diperoleh sebagai hasil pencapaian tugas jabatan.
24. Capaian Angka Kredit adalah hasil perkalian antara capaian SKP dalam bentuk persentase dengan target Angka Kredit.
25. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja dan Angka Kredit Pengawas Alat dan Mesin Pertanian.
26. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengawas alat dan mesin pertanian dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
