Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN

PERATURAN_BKN No. 30 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan

---

Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai

kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,

pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina adalah

jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang

lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk

melaksanakan tugas analisis/diagnosa dan tindakan

karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati

hewani.

1. Pejabat Fungsional Dokter Hewan Karantina yang

selanjutnya disebut Dokter Hewan Karantina adalah PNS

yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak

secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk

melaksanakan analisis/diagnosa dan tindakan karantina

hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.

1. Pejabat Fungsional Paramedik Karantina Hewan yang

selanjutnya disebut Paramedik Karantina Hewan adalah

PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan

hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk

melaksanakan tindakan karantina hewan serta

pengawasan keamanan hayati hewani.

1. Pengawasan Keamanan Hayati Hewani adalah tugas

karantina terkait dengan mengawasi kemungkinan

masuknya atau tersebarnya agensia hayati, hasil

rekayasa genetik, alien spesies, dll yang dapat

menghancurkan atau memusnahkan plasma nutfah

Indonesia atau menyebabkan mutan yang dapat

membahayakan kesehatan masyarakat.

1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP

adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh

seorang PNS.

---

1. Pejabat Penilai adalah atasan langsung Dokter Hewan

Karantina yang dinilai, dengan ketentuan paling rendah

Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang ditentukan.

1. Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari

setiap pelaksanaan tugas jabatan.

1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari masing-masing

uraian kegiatan tugas jabatan.

1. Nilai Kinerja adalah nilai prestasi kerja sebagaimana

dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.

1. Capaian SKP adalah nilai yang diperoleh sebagai hasil

pencapaian tugas jabatan.

1. Capaian Angka Kredit adalah hasil perkalian antara

capaian SKP dalam bentuk persentase dengan target

Angka Kredit.

1. Tim Penilai Angka Kredit yang selanjutnya disebut Tim

Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh

Pejabat yang Berwenang dan bertugas menilai prestasi

kerja Dokter Hewan Karantina.

1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan

Fungsional Dokter Hewan Karantina dan bukan

pemberhentian sebagai PNS.

Bagian Kesatu

Kedudukan

Pasal 2

(1) Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina

berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di

bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan

keamanan hayati hewani pada Badan Karantina

Pertanian Kementerian Pertanian.

---

(2) Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan

karier PNS.

(3) Dokter Hewan Karantina berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat

Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau

Pejabat Pengawas sesuai kebutuhan instansi pemerintah

yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di

bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati

hewani.

Bagian Kedua

Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina yaitu

melaksanakan kegiatan analisis dan tindakan karantina

hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina merupakan

Jabatan Fungsional kategori keahlian.

(2) Jenjang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina

dari paling rendah sampai dengan paling tinggi, terdiri

atas:

- Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli
Pertama;
- Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli
Muda;
- Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli
Madya; dan
- Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli
Utama.

---

Bagian Keempat

Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Dokter

Hewan Karantina, terdiri atas:

  • Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli

Pertama:

Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang

III/b.

  • Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli

Muda:

1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan

1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

  • Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli

Madya:

1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;

1. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang

IV/b; dan

1. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang

IV/c.

  • Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli

Utama:

1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang
IV/d; dan
1. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan

Fungsional Dokter Hewan Karantina dilaksanakan

berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki

PNS setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.

---

Pasal 6

Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Dokter Hewan

Karantina berdasarkan jenjang jabatannya ditetapkan

sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter

Hewan Karantina.

Pasal 7

(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Dokter

Hewan Karantina yang melaksanakan kegiatan tugas

sesuai dengan jenjang jabatannya dan terdapat salah

satu jenjang Jabatan Fungsional Dokter Hewan

Karantina yang volume beban tugasnya melebihi

kebutuhan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina,

maka Dokter Hewan Karantina lain yang memiliki jenjang

jabatan lebih tinggi dapat melaksanakan kegiatan tugas

jabatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis

dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.

(2) Dokter Hewan Karantina yang melaksanakan kegiatan

tugas di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang

diperoleh dan ditetapkan oleh Tim Penilai paling tinggi

100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir

kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018 tentang

Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.

(3) Pelaksanaan kegiatan tugas Jabatan Fungsional Dokter

Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

---

Bagian Kesatu

Pejabat Yang Berwenang Mengangkat

Pasal 8

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan

Karantina ditetapkan oleh:

  • Presiden untuk jenjang Jabatan Fungsional Dokter

Hewan Karantina Ahli Utama pangkat Pembina Utama

Madya golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama

golongan ruang IV/e; dan

  • Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang Jabatan

Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama

pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b

sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Dokter

Hewan Karantina Ahli Madya pangkat Pembina Utama

Muda golongan ruang IV/c.

Bagian Kedua

Pejabat Yang Diberikan Kuasa

Pasal 9

Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 huruf b dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang

ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan

dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, kecuali

bagi jenjang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli

Madya.

---

Bagian Kesatu

Penetapan Kebutuhan

Pasal 10

(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional

Dokter Hewan Karantina dihitung berdasarkan beban kerja

yang ditentukan dari indikator antara lain:

  • Ruang lingkup kegiatan bidang karantina hewan dan

pengawasan keamanan hayati hewani;

  • Frekuensi kegiatan operasional;
  • Volume tindakan karantina; dan
  • Jenis media pembawa.

(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional

Dokter Hewan Karantina diatur lebih lanjut oleh instansi

pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara.

Bagian Kedua

Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional

Pasal 11

(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional

Dokter Hewan Karantina melalui pengangkatan pertama,

perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing,

dan promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018 Tentang

Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina serta harus

mempertimbangkan kebutuhan jabatan.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan

Karantina berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan

---

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun

2018 Tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina

dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan

Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina ditetapkan.

Paragraf 1

Pengangkatan Pertama

Pasal 12

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan

Karantina melalui pengangkatan pertama harus

memenuhi syarat sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah Dokter Hewan;
  • mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,

kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial

kultural sesuai standar kompetensi yang telah

disusun oleh instansi pembina; dan

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

1 (satu) tahun terakhir.

(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan

formasi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina dari

pengadaan Calon PNS.

(3) Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS dan telah

mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu)

tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan

Karantina setelah memenuhi syarat sesuai dengan ayat

(1) huruf e.

(4) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan

Fungsional Dokter Hewan Karantina melalui

pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) ditetapkan sebesar 0 (nol).

---

(5) Kegiatan tugas jabatan yang telah dilaksanakan oleh PNS

sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter

Hewan Karantina melalui pengangkatan pertama

sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dapat

ditetapkan sebagai Angka Kredit untuk kenaikan jabatan

dan/atau pangkat.

(6) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3

(tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional

Dokter Hewan Karantina harus mengikuti dan lulus

pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang

perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati

hewani.

(7) Dokter Hewan Karantina yang belum mengikuti dan/atau

tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberhentikan dari

jabatannya.

(8) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan

Fungsional Dokter Hewan Karantina disusun sesuai

dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran

II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

Paragraf 2

Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain

Pasal 13

(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan

Karantina melalui perpindahan dari jabatan lain harus

memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah Dokter Hewan;
  • mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,

kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial

---

kultural sesuai standar kompetensi yang telah

disusun oleh instansi pembina;

  • memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas

dibidang perkarantinaan hewan dan pengawasan

keamanan hayati hewani paling kurang 2 (dua)

tahun;

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

2 (dua) tahun terakhir; dan

  • berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan

Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli

Pertama dan Jabatan Fungsional Dokter Hewan

Karantina Ahli Muda;

1. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan

Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli

Madya; dan

1. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan

Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Utama

bagi PNS yang telah menduduki Jabatan

Pimpinan Tinggi.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan

Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus

mempertimbangkan lowongan kebutuhan jenjang jabatan

yang akan diduduki.

(3) Penetapan pangkat dan uji kompetensi untuk penetapan

jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan

Fungsional Dokter Hewan Karantina sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pangkat dan

golongan ruang yang dimiliki dengan memperhatikan

lowongan kebutuhan jabatan.

(4) Pengalaman kerja di bidang perkarantinaan hewan dan

pengawasan keamanan hayati hewani sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat dihitung secara

kumulatif dan ditetapkan dari kegiatan selama 2 (dua)

tahun terakhir yang berkaitan dengan tugas Jabatan

Fungsional Dokter Hewan Karantina.

---

(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan

Fungsional Dokter Hewan Karantina melalui perpindahan

dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum

batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1)

huruf h.

(6) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam

Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina

sebagaimana pada ayat (4) dan ayat (5) dituangkan dalam

contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari

jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan

Karantina disusun sesuai dengan format sebagaimana

tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 14

(1) Paramedik Karantina Hewan yang memperoleh Ijazah

Dokter Hewan dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional

Dokter Hewan Karantina, dengan syarat sebagai berikut:

  • tersedia lowongan kebutuhan untuk Jabatan

Fungsional Dokter Hewan Karantina;

  • ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi untuk

Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina yang

ditentukan lebih lanjut oleh instansi pembina;

  • mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,

kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial

kultural sesuai standar kompetensi yang telah

disusun oleh instansi pembina; dan

  • memiliki pangkat paling rendah Penata Muda

Tingkat I, golongan ruang III/b.

(2) Paramedik Karantina Hewan yang akan diangkat menjadi

Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada

ayat(1), diberikan Angka Kredit 65% (enam puluh lima

---

persen) yang diperoleh dari tugas Jabatan Fungsional

Paramedik Karantina Hewan.

(3) Paramedik Karantina Hewan yang menduduki pangkat

Penata Muda, golongan ruang III/a ke bawah yang

memperoleh ijazah Dokter Hewan sebagaimana ayat (1)

huruf b, sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional

Dokter Hewan Karantina ditetapkan terlebih dahulu

kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I,

golongan ruang III/b.

(4) Paramedik Karantina Hewan yang menduduki pangkat

Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b ke atas yang

memperoleh ijazah Dokter Hewan sebagaimana ayat (1)

huruf b diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter

Hewan Karantina Ahli Pertama.

(5) Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), setelah diangkat ke dalam Jabatan

Fungsional Dokter Hewan Karantina paling lama 2 (dua)

tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan

pelatihan fungsional yang ditentukan untuk Jabatan

Fungsional Dokter Hewan Karantina.

(6) Pengangkatan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina

Hewan menjadi Jabatan Fungsional Dokter Hewan

Karantina ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

dengan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan

Fungsional Dokter Hewan Karantina.

(7) Penetapan Angka Kredit perpindahan dari Jabatan

Fungsional Paramedik Karantina Hewan menjadi Jabatan

Fungsional Dokter Hewan Karantina disusun sesuai

dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran

IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

(8) Keputusan pengangkatan dari Jabatan Fungsional

Paramedik Karantina Hewan ke dalam Jabatan

Fungsional Dokter Hewan Karantina disusun sesuai

dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran

---

V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

Paragraf 3

Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing

Pasal 15

(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional

Dokter Hewan Karantina, memiliki pengalaman dan

masih melaksanakan tugas di bidang perkarantinaan

hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani

berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang, dapat

disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional

Dokter Hewan Karantina, dengan ketentuan sebagai

berikut:

- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah Dokter Hewan;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan
keamanan hayati hewani paling kurang 2 (dua)
tahun; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir.

(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing

dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina

sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan

Fungsional Dokter Hewan Karantina.

(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa

penyesuaian/inpassing.

---

(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing

ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang

dimilikinya.

(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk

penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum dalam