Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disebut
BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
diberi kewenangan perumusan dan penetapan
kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan
pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan
teknis manajemen aparatur sipil negara, dan
pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit.
1. Kantor Regional BKN yang selanjutnya disebut Kanreg
BKN adalah instansi pada BKN yang melaksanakan
sebagian tugas dan fungsi BKN di daerah.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
