Langsung ke konten

PETUNJUK TEKNIS PEMBERHENTIAN

PERATURAN_BKN No. 3 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai PNS secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. --- 1. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi. 1. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah. 1. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. 1. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 1. Pejabat Fungsional adalah PNS yang menduduki JF pada instansi pemerintah. 1. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Intansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. --- 1. Pemberhentian Sementara sebagai PNS adalah pemberhentian yang mengakibatkan PNS kehilangan statusnya sebagai PNS untuk sementara waktu. 1. Batas Usia Pensiun adalah batas usia PNS harus diberhentikan dengan hormat dari PNS. 1. Cuti PNS yang selanjutnya disebut dengan Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. 1. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan. 1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Pasal 2

Ruang lingkup petunjuk teknis pemberhentian PNS dalam Peraturan Badan ini meliputi: - jenis pemberhentian PNS; - pelaksanaan pemberhentian PNS; - penyampaian keputusan pemberhentian; - pemberhentian sementara; - pengaktifan kembali; - kewenangan pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali; - hak kepegawaian bagi PNS yang diberhentikan; dan - uang tunggu dan uang pengabdian.

Pasal 3

Jenis pemberhentian terdiri atas: - pemberhentian atas permintaan sendiri; - pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun; --- - pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah; - pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani; - pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang; - pemberhentian karena melakukan tindak pidana/penyelewengan; - pemberhentian karena pelanggaran disiplin; - pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; - pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan - pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara.

Pasal 4

Selain jenis pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3, terdapat Pemberhentian Karena Hal Lain, antara lain sebagai berikut: - tidak melapor setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara; - PNS yang setelah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dalam waktu 1 (satu) tahun tidak dapat disalurkan; - terbukti menggunakan ijazah palsu; - tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar; - PNS yang menerima uang tunggu tetapi menolak untuk diangkat kembali dalam jabatan; - pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; dan - PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. --- Bagian Kesatu Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri

Pasal 5

**(1) PNS yang mengajukan permintaan berhenti,** diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. **(2) Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1), dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun,** apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas. **(3) Penundaan untuk paling lama 1 (satu) tahun** sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung sejak keputusan penundaan ditetapkan oleh PPK. **(4) Keputusan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat** **(3), harus memuat batas waktu penundaan.** **(5) Kepentingan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),** antara lain sebagai berikut: - masih ada tugas mendesak yang harus diselesaikan oleh yang bersangkutan; dan/atau - belum ada pegawai lain yang dapat menggantikan tugas yang bersangkutan. **(6) Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1), ditolak apabila:** - sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan; - terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; - dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS; - sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa --- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; - sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau - alasan lain menurut pertimbangan PPK. **(7) Proses peradilan karena diduga melakukan tindak** pidana kejahatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, yaitu keadaan pada saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana baik ditahan maupun tidak ditahan pada tingkat penyidikan, tingkat penuntutan, maupun pada saat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di pengadilan. Bagian Kedua Tata Cara Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri

Pasal 6

Tata cara pemberhentian atas permintaan sendiri, sebagai berikut: - Permohonan berhenti sebagai PNS/Calon PNS diajukan secara tertulis kepada Presiden melalui PPK atau PPK melalui PyB secara hierarki, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Angka 1 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; - Permohonan berhenti yang diajukan secara hierarki sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan sebagai berikut: 1. Calon PNS/PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti kepada PPK melalui atasan langsungnya; 1. Atasan langsung sebagaimana dimaksud pada angka 1, meneruskan permohonan Calon PNS/PNS dimaksud kepada pimpinan unit kerjanya paling rendah menduduki JPT Pratama; 1. Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud pada angka 2, meneruskan permohonan Calon PNS/PNS dimaksud kepada PyB melalui pimpinan --- unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; 1. Pimpinan unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud pada angka 3, meneruskan permohonan Calon PNS/PNS dimaksud kepada PyB; 1. PyB sebagaimana dimaksud pada angka 4, meneruskan permohonan Calon PNS/PNS kepada PPK yang disertai rekomendasi mengenai disetujui, ditunda, atau ditolaknya pemberhentian yang bersangkutan; 1. Dalam hal PNS yang menduduki JPT utama, JPT madya atau, JF keahlian utama mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri, PyB sebagaimana dimaksud pada angka 4, meneruskan permohonan PNS kepada PPK untuk kemudian oleh PPK diteruskan kepada Presiden yang disertai rekomendasi mengenai disetujui, ditunda, atau ditolaknya pemberhentian yang bersangkutan; 1. Dalam hal permohonan berhenti ditunda atau ditolak, PPK menyampaikan alasan penundaan atau penolakan secara tertulis kepada Calon PNS/PNS yang bersangkutan; 1. Keputusan pemberian persetujuan, penundaan, atau penolakan permohonan pemberhentian atas permintaan sendiri ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak permohonan secara lengkap diterima oleh PPK; 1. Keputusan pemberian persetujuan, penundaan, atau penolakan permohonan pemberhentian atas permintaan sendiri serta contoh kasus disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Angka 2 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; --- 1. Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, Calon PNS/PNS yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya; 1. Dalam hal sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, Calon PNS/PNS yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 1. Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 1. Dalam hal PNS yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada angka 12, memenuhi syarat diberikan jaminan pensiun maka Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberian pensiun setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN; 1. Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam angka 12, berlaku sejak akhir bulan ditetapkannya keputusan pemberhentian oleh Presiden atau PPK. Bagian Ketiga Pemberhentian Karena Mencapai Batas Usia Pensiun

Pasal 7

**(1) PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun** diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. **(2) Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1), yaitu:** - 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan; - 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan --- - 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama. **(3) Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF yang** ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan. Bagian Keempat Tata Cara Pemberhentian PNS Yang Telah Mencapai Batas Usia Pensiun

Pasal 8

Tata cara pemberhentian PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun, sebagai berikut: - Kepala BKN menyampaikan data perorangan calon penerima pensiun (DPCP) kepada PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun melalui PPK paling lama 15 (lima belas) bulan sebelum PNS mencapai Batas Usia Pensiun yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Angka 3 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; - Kepala BKN dalam menyampaikan DPCP melalui PPK sebagaimana dimaksud pada huruf a, disertai dengan daftar nominatif PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun; - Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada huruf b, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Angka 4 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; - Penyampaian DPCP dan daftar nominatif PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dilakukan melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) atau sistem informasi kepegawaian lainnya yang ditentukan BKN; - PPK atau PyB atau pejabat lain yang ditunjuk berkewajiban mencetak dan menyampaikan DPCP atau --- menyampaikan DPCP secara elektronik kepada PNS yang bersangkutan paling lama 15 (lima belas) hari kerja, setelah DPCP diterima oleh PPK atau PyB atau pejabat lain yang ditunjuk; - PNS yang telah menerima DPCP wajib memeriksa dan meneliti data yang tercantum dalam DPCP dengan ketentuan apabila data telah benar agar ditandatangani atau disetujui oleh PNS dan diketahui oleh pejabat pengelola kepegawaian; - Dalam hal DPCP sebagaimana dimaksud pada huruf f, terdapat perbedaan data maka dilakukan perbaikan dengan melampirkan data dukung; - DPCP sebagaimana dimaksud pada huruf f, disampaikan kepada PPK atau PyB melalui pejabat pengelola kepegawaian paling lama 15 (lima belas) hari kerja, sejak PNS yang bersangkutan menerima DPCP; - Dalam hal PNS tidak menyampaikan DPCP kepada PPK atau PyB sebagaimana dimaksud pada huruf h, maka PPK atau PyB menyampaikan usul pemberhentian PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun dan berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua kepada Presiden atau PPK dengan tembusan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN berdasarkan data yang ada; - Usul pemberhentian PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf i, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Angka 5 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; - PPK atau PyB menyampaikan usul pemberhentian PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun kepada Presiden atau PPK berdasarkan kelengkapan berkas yang disampaikan oleh PNS paling lama 3 (tiga) bulan, sejak Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN menyampaikan DPCP; --- - PPK atau PyB dalam menyampaikan usul pemberhentian PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf k, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. PPK menyampaikan usul pemberhentian PNS yang akan mencapai batas usia pensiun kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF keahlian utama; 1. PyB menyampaikan usul pemberhentian PNS yang akan mencapai batas usia pensiun kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT pratama, JA, dan JF selain JF keahlian utama; 1. PPK atau PyB menyampaikan usul pemberhentian PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun dan berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua kepada Presiden atau PPK dengan tembusan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN; 1. Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN atas dasar tembusan usul pemberhentian PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun dari PPK dan PyB sebagaimana dimaksud pada angka 3, menetapkan pertimbangan teknis kepada Presiden atau PPK; 1. Pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada angka 4, ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja, sejak berkas usul pensiun dinyatakan secara lengkap diterima; dan 1. Presiden atau PPK menetapkan Keputusan pemberian Pensiun berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada angka 4. - Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian PNS dan/atau pemberian pensiun PNS paling lama 1 (satu) bulan, sebelum PNS mencapai Batas Usia Pensiun; --- - Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada huruf m, berlaku sejak akhir bulan PNS yang bersangkutan mencapai Batas Usia Pensiun. Bagian Kelima Pemberhentian Karena Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah

Pasal 9

**(1) Dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan** pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada Instansi Pemerintah lain. **(2) Dalam hal PNS yang bersangkutan tidak dapat** disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja 10 (sepuluh) tahun, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(3) Apabila PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1):** - tidak dapat disalurkan pada instansi lain; - belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun; dan - masa kerja kurang dari 10 (sepuluh) tahun, diberikan uang tunggu paling lama 5 (lima) tahun. **(4) Apabila sampai dengan 5 (lima) tahun, PNS sebagaimana** dimaksud pada ayat (3), tidak dapat disalurkan, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(5) Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang** tunggu PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), belum berusia 50 (lima puluh) tahun tetapi telah memiliki masa kerja pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun, jaminan pensiun bagi PNS mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 (lima puluh) tahun. --- **(6) Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang** tunggu PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), masa kerja yang bersangkutan kurang dari 10 (sepuluh) tahun, diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. **(7) Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang** tunggu PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (5), meninggal dunia sebelum berusia 50 (lima puluh) tahun, maka jaminan pensiun janda/duda diberikan mulai tanggal 1 bulan berikutnya PNS yang bersangkutan meninggal dunia. **(8) Keputusan pemberhentian karena perampingan** organisasi disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Angka 6 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Bagian Keenam Tata Cara Pemberhentian PNS Karena Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah

Pasal 10

Tata cara pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, sebagai berikut: - PPK menginventarisasi kelebihan PNS sebagai akibat perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah. - Kelebihan PNS sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilaporkan kepada Menteri dan Kepala BKN dalam bentuk daftar nominatif PNS yang akan disalurkan dari kementerian/lembaga. - Surat pengantar pelaporan PPK kepada Menteri dan Kepala BKN dan daftar nominatif PNS yang akan disalurkan dari kementerian/lembaga disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Angka 7