PETUNJUK TEKNIS PEMBERHENTIAN
Ditetapkan: 2020-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai PNS secara tetap oleh pejabat
pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
---
1. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi,
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS
dalam suatu satuan organisasi.
1. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT
adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi
pemerintah.
1. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA
adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi
pemerintahan dan pembangunan.
1. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF
adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan fungsional yang
berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
1. Pejabat Fungsional adalah PNS yang menduduki JF pada
instansi pemerintah.
1. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB
adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen ASN
di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Intansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi
daerah.
1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
---
1. Pemberhentian Sementara sebagai PNS adalah
pemberhentian yang mengakibatkan PNS kehilangan
statusnya sebagai PNS untuk sementara waktu.
1. Batas Usia Pensiun adalah batas usia PNS harus
diberhentikan dengan hormat dari PNS.
1. Cuti PNS yang selanjutnya disebut dengan Cuti adalah
keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka
waktu tertentu.
1. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukan tingkatan
Jabatan.
1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat
BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
diberi kewenangan melakukan pembinaan dan
menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional
sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Pasal 2
Ruang lingkup petunjuk teknis pemberhentian PNS dalam
Peraturan Badan ini meliputi:
- jenis pemberhentian PNS;
- pelaksanaan pemberhentian PNS;
- penyampaian keputusan pemberhentian;
- pemberhentian sementara;
- pengaktifan kembali;
- kewenangan pemberhentian, pemberhentian sementara,
dan pengaktifan kembali;
- hak kepegawaian bagi PNS yang diberhentikan; dan
- uang tunggu dan uang pengabdian.
Pasal 3
Jenis pemberhentian terdiri atas:
- pemberhentian atas permintaan sendiri;
- pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun;
---
- pemberhentian karena perampingan organisasi atau
kebijakan pemerintah;
- pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau
rohani;
- pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau
hilang;
- pemberhentian karena melakukan tindak
pidana/penyelewengan;
- pemberhentian karena pelanggaran disiplin;
- pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan
menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil
ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua,
wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah,
gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan
wakil bupati/wakil walikota;
- pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau
pengurus partai politik; dan
- pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai
pejabat negara.
Pasal 4
Selain jenis pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3, terdapat Pemberhentian Karena Hal Lain, antara lain
sebagai berikut:
- tidak melapor setelah selesai menjalankan cuti di luar
tanggungan negara;
- PNS yang setelah selesai menjalani cuti di luar
tanggungan negara dalam waktu 1 (satu) tahun tidak
dapat disalurkan;
- terbukti menggunakan ijazah palsu;
- tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar;
- PNS yang menerima uang tunggu tetapi menolak untuk
diangkat kembali dalam jabatan;
- pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai
komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; dan
- PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
---
Bagian Kesatu
Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri
Pasal 5
**(1) PNS yang mengajukan permintaan berhenti,**
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
**(2) Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1), dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun,**
apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk
kepentingan dinas.
**(3) Penundaan untuk paling lama 1 (satu) tahun**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung sejak
keputusan penundaan ditetapkan oleh PPK.
**(4) Keputusan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(3), harus memuat batas waktu penundaan.**
**(5) Kepentingan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),**
antara lain sebagai berikut:
- masih ada tugas mendesak yang harus diselesaikan
oleh yang bersangkutan; dan/atau
- belum ada pegawai lain yang dapat menggantikan
tugas yang bersangkutan.
**(6) Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1), ditolak apabila:**
- sedang dalam proses peradilan karena diduga
melakukan tindak pidana kejahatan;
- terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang
memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran
disiplin PNS;
- sedang mengajukan upaya banding administratif
karena dijatuhi hukuman disiplin berupa
---
pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS;
- sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau
- alasan lain menurut pertimbangan PPK.
**(7) Proses peradilan karena diduga melakukan tindak**
pidana kejahatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
huruf a, yaitu keadaan pada saat yang bersangkutan
ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana baik ditahan
maupun tidak ditahan pada tingkat penyidikan, tingkat
penuntutan, maupun pada saat yang bersangkutan
menjalani pemeriksaan di pengadilan.
Bagian Kedua
Tata Cara Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri
Pasal 6
Tata cara pemberhentian atas permintaan sendiri, sebagai
berikut:
- Permohonan berhenti sebagai PNS/Calon PNS diajukan
secara tertulis kepada Presiden melalui PPK atau PPK
melalui PyB secara hierarki, disusun sesuai dengan
format sebagaimana tercantum dalam Angka 1 Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini;
- Permohonan berhenti yang diajukan secara hierarki
sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan sebagai
berikut:
1. Calon PNS/PNS yang bersangkutan mengajukan
permohonan berhenti kepada PPK melalui atasan
langsungnya;
1. Atasan langsung sebagaimana dimaksud pada
angka 1, meneruskan permohonan Calon PNS/PNS
dimaksud kepada pimpinan unit kerjanya paling
rendah menduduki JPT Pratama;
1. Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud
pada angka 2, meneruskan permohonan Calon
PNS/PNS dimaksud kepada PyB melalui pimpinan
---
unit kerja yang bertanggung jawab di bidang
kepegawaian paling rendah menduduki JPT
Pratama;
1. Pimpinan unit kerja yang bertanggung jawab di
bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud pada
angka 3, meneruskan permohonan Calon PNS/PNS
dimaksud kepada PyB;
1. PyB sebagaimana dimaksud pada angka 4,
meneruskan permohonan Calon PNS/PNS kepada
PPK yang disertai rekomendasi mengenai disetujui,
ditunda, atau ditolaknya pemberhentian yang
bersangkutan;
1. Dalam hal PNS yang menduduki JPT utama, JPT
madya atau, JF keahlian utama mengajukan
pemberhentian atas permintaan sendiri, PyB
sebagaimana dimaksud pada angka 4, meneruskan
permohonan PNS kepada PPK untuk kemudian oleh
PPK diteruskan kepada Presiden yang disertai
rekomendasi mengenai disetujui, ditunda, atau
ditolaknya pemberhentian yang bersangkutan;
1. Dalam hal permohonan berhenti ditunda atau
ditolak, PPK menyampaikan alasan penundaan atau
penolakan secara tertulis kepada Calon PNS/PNS
yang bersangkutan;
1. Keputusan pemberian persetujuan, penundaan,
atau penolakan permohonan pemberhentian atas
permintaan sendiri ditetapkan paling lama 14
(empat belas) hari kerja, terhitung sejak
permohonan secara lengkap diterima oleh PPK;
1. Keputusan pemberian persetujuan, penundaan,
atau penolakan permohonan pemberhentian atas
permintaan sendiri serta contoh kasus disusun
sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Angka 2 Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
---
1. Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan,
Calon PNS/PNS yang bersangkutan wajib
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya;
1. Dalam hal sebelum keputusan pemberhentian
ditetapkan, Calon PNS/PNS yang bersangkutan
tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
1. Presiden atau PPK menetapkan keputusan
pemberhentian PNS dengan mendapat hak
kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
1. Dalam hal PNS yang diberhentikan sebagaimana
dimaksud pada angka 12, memenuhi syarat
diberikan jaminan pensiun maka Presiden atau PPK
menetapkan keputusan pemberian pensiun setelah
mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN atau
Kepala Kantor Regional BKN;
1. Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam
angka 12, berlaku sejak akhir bulan ditetapkannya
keputusan pemberhentian oleh Presiden atau PPK.
Bagian Ketiga
Pemberhentian Karena Mencapai Batas Usia Pensiun
Pasal 7
**(1) PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun**
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
**(2) Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1), yaitu:**
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat
administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat
fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional
keterampilan;
- 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
dan pejabat fungsional madya; dan
---
- 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang
memangku pejabat fungsional ahli utama.
**(3) Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF yang**
ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan
sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan
dalam undang-undang yang bersangkutan.
Bagian Keempat
Tata Cara Pemberhentian PNS
Yang Telah Mencapai Batas Usia Pensiun
Pasal 8
Tata cara pemberhentian PNS yang telah mencapai Batas
Usia Pensiun, sebagai berikut:
- Kepala BKN menyampaikan data perorangan calon
penerima pensiun (DPCP) kepada PNS yang akan
mencapai Batas Usia Pensiun melalui PPK paling lama
15 (lima belas) bulan sebelum PNS mencapai Batas Usia
Pensiun yang disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Angka 3 Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini;
- Kepala BKN dalam menyampaikan DPCP melalui PPK
sebagaimana dimaksud pada huruf a, disertai dengan
daftar nominatif PNS yang akan mencapai Batas Usia
Pensiun;
- Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada huruf b,
disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Angka 4 Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- Penyampaian DPCP dan daftar nominatif PNS yang akan
mencapai Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, dilakukan melalui Sistem
Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) atau sistem
informasi kepegawaian lainnya yang ditentukan BKN;
- PPK atau PyB atau pejabat lain yang ditunjuk
berkewajiban mencetak dan menyampaikan DPCP atau
---
menyampaikan DPCP secara elektronik kepada PNS yang
bersangkutan paling lama 15 (lima belas) hari kerja,
setelah DPCP diterima oleh PPK atau PyB atau pejabat
lain yang ditunjuk;
- PNS yang telah menerima DPCP wajib memeriksa dan
meneliti data yang tercantum dalam DPCP dengan
ketentuan apabila data telah benar agar ditandatangani
atau disetujui oleh PNS dan diketahui oleh pejabat
pengelola kepegawaian;
- Dalam hal DPCP sebagaimana dimaksud pada huruf f,
terdapat perbedaan data maka dilakukan perbaikan
dengan melampirkan data dukung;
- DPCP sebagaimana dimaksud pada huruf f, disampaikan
kepada PPK atau PyB melalui pejabat pengelola
kepegawaian paling lama 15 (lima belas) hari kerja, sejak
PNS yang bersangkutan menerima DPCP;
- Dalam hal PNS tidak menyampaikan DPCP kepada PPK
atau PyB sebagaimana dimaksud pada huruf h, maka
PPK atau PyB menyampaikan usul pemberhentian PNS
yang akan mencapai Batas Usia Pensiun dan berhak atas
jaminan pensiun dan jaminan hari tua kepada Presiden
atau PPK dengan tembusan kepada Kepala BKN atau
Kepala Kantor Regional BKN berdasarkan data yang ada;
- Usul pemberhentian PNS yang akan mencapai Batas
Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf i,
disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Angka 5 Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- PPK atau PyB menyampaikan usul pemberhentian PNS
yang akan mencapai Batas Usia Pensiun kepada
Presiden atau PPK berdasarkan kelengkapan berkas yang
disampaikan oleh PNS paling lama 3 (tiga) bulan, sejak
Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN
menyampaikan DPCP;
---
- PPK atau PyB dalam menyampaikan usul pemberhentian
PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun
sebagaimana dimaksud pada huruf k, dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. PPK menyampaikan usul pemberhentian PNS yang
akan mencapai batas usia pensiun kepada Presiden
bagi PNS yang menduduki JPT utama, JPT madya,
dan JF keahlian utama;
1. PyB menyampaikan usul pemberhentian PNS yang
akan mencapai batas usia pensiun kepada PPK bagi
PNS yang menduduki JPT pratama, JA, dan JF
selain JF keahlian utama;
1. PPK atau PyB menyampaikan usul pemberhentian
PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun dan
berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua
kepada Presiden atau PPK dengan tembusan kepada
Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN;
1. Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN atas
dasar tembusan usul pemberhentian PNS yang akan
mencapai Batas Usia Pensiun dari PPK dan PyB
sebagaimana dimaksud pada angka 3, menetapkan
pertimbangan teknis kepada Presiden atau PPK;
1. Pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala
Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada
angka 4, ditetapkan paling lama 14 (empat belas)
hari kerja, sejak berkas usul pensiun dinyatakan
secara lengkap diterima; dan
1. Presiden atau PPK menetapkan Keputusan
pemberian Pensiun berdasarkan pertimbangan
teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional
BKN sebagaimana dimaksud pada angka 4.
- Presiden atau PPK menetapkan keputusan
pemberhentian PNS dan/atau pemberian pensiun PNS
paling lama 1 (satu) bulan, sebelum PNS mencapai Batas
Usia Pensiun;
---
- Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada huruf m,
berlaku sejak akhir bulan PNS yang bersangkutan
mencapai Batas Usia Pensiun.
Bagian Kelima
Pemberhentian Karena Perampingan Organisasi
atau Kebijakan Pemerintah
Pasal 9
**(1) Dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan**
pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka
PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada Instansi
Pemerintah lain.
**(2) Dalam hal PNS yang bersangkutan tidak dapat**
disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada
saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai
usia 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja 10 (sepuluh)
tahun, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat
hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(3) Apabila PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1):**
- tidak dapat disalurkan pada instansi lain;
- belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun; dan
- masa kerja kurang dari 10 (sepuluh) tahun,
diberikan uang tunggu paling lama 5 (lima) tahun.
**(4) Apabila sampai dengan 5 (lima) tahun, PNS sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3), tidak dapat disalurkan, maka
PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dan
diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(5) Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang**
tunggu PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), belum
berusia 50 (lima puluh) tahun tetapi telah memiliki masa
kerja pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun, jaminan
pensiun bagi PNS mulai diberikan pada saat mencapai
usia 50 (lima puluh) tahun.
---
**(6) Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang**
tunggu PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), masa
kerja yang bersangkutan kurang dari 10 (sepuluh)
tahun, diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak
kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(7) Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang**
tunggu PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
meninggal dunia sebelum berusia 50 (lima puluh) tahun,
maka jaminan pensiun janda/duda diberikan mulai
tanggal 1 bulan berikutnya PNS yang bersangkutan
meninggal dunia.
**(8) Keputusan pemberhentian karena perampingan**
organisasi disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Angka 6 Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Keenam
Tata Cara Pemberhentian PNS
Karena Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah
Pasal 10
Tata cara pemberhentian karena perampingan organisasi atau
kebijakan pemerintah, sebagai berikut:
- PPK menginventarisasi kelebihan PNS sebagai akibat
perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
- Kelebihan PNS sebagaimana dimaksud pada huruf a,
dilaporkan kepada Menteri dan Kepala BKN dalam
bentuk daftar nominatif PNS yang akan disalurkan dari
kementerian/lembaga.
- Surat pengantar pelaporan PPK kepada Menteri dan
Kepala BKN dan daftar nominatif PNS yang akan
disalurkan dari kementerian/lembaga disusun sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam Angka 7
