Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang ANGKA KODE INSTANSI PUSAT DAN DAERAH SERTA KODE PENGENAL KANTOR REGIONAL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PERATURAN_BKN No. 3 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

(1) Untuk tertib administrasi pengendalian dan penyelesaian mutasi kepegawaian, masing-masing instansi pusat dan daerah diberikan angka kode instansi yang terdiri dari 5 (lima) digit angka. (2) Untuk tertib administrasi penetapan mutasi kepegawaian, pada setiap Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara diberikan kode pengenal.

Pasal 2

(1) Angka Kode Instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini. (2) Kode pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian

Pasal 3

Pada saat Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku, ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai angka kode instansi pusat dan daerah serta kode pengenal Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 201520 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, EKO SUTRISNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY