Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Ditetapkan: 2020-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
---
1. Pejabat Yang Berwenang yang selanjutkan disingkat PyB
adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disebut
PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara dan
pembinaan Manajemen PNS di Instansi Pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi
daerah.
1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
1. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi,
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang
Aparatur Sipil Negara dalam satuan organisasi.
1. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT
adalah kelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah
yang terdiri dari JPT Pratama, JPT Madya, dan
JPT Utama.
1. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA
adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi
pemerintahan dan pembangunan yang terdiri dari
Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan
Jabatan Pelaksana.
1. Jabatan Administrator adalah jabatan yang diduduki
pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai administrator
pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
---
1. Jabatan Pengawas adalah jabatan yang diduduki pegawai
Aparatur Sipil Negara sebagai pengawas pada
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
1. Jabatan Pelaksana adalah jabatan yang diduduki
pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai pelaksana dengan
tugas melaksanakan kegiatan pelayanan publik, serta
administrasi pemerintah, dan pembangunan pada
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
1. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah
sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan
pada keahlian dan keterampilan tertentu.
1. Peta Jabatan adalah susunan jabatan yang digambarkan
secara vertikal maupun horizontal menurut struktur,
kewenangan, tugas, dan tanggung jawab jabatan, serta
persyaratan jabatan.
1. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara
yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan dalam
melaksanakan tugas jabatannya.
1. Standar Kompetensi Jabatan adalah deskripsi
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang
diperlukan seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam
melaksanakan tugas jabatan.
1. Pengembangan Kompetensi PNS adalah upaya untuk
pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan Standar
Kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier.
1. Karier adalah rangkaian seluruh posisi yang dijabat
seseorang selama siklus kehidupannya dalam organisasi.
1. Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen Aparatur
Sipil Negara berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi,
dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan
faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, status
pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
1. Jalur Karier adalah lintasan posisi Jabatan yang dapat
dilalui oleh PNS baik pada jenjang Jabatan yang setara
maupun jenjang Jabatan yang lebih tinggi.
---
1. Pola Karier adalah pola dasar mengenai urutan
penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar
posisi di setiap jenis Jabatan secara berkesinambungan.
1. Rencana Pengembangan Karier PNS adalah proses
manajemen yang menggambarkan pergerakan posisi atau
Jabatan menuju peningkatan dan kemajuan PNS
sepanjang pengabdiannya di Instansi Pemerintah yang
digambarkan dalam pola karier PNS.
1. Mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam
1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu)
Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi
Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara
Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.
Bagian Kesatu
Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil
Pasal 2
**(1) Pengembangan karier merupakan bagian dari manajemen**
karier Pegawai Negeri Sipil pada tingkat Instansi
dan Nasional.
**(2) Penyelenggaraan manajemen karier PNS sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan
menerapkan prinsip Sistem Merit dan disesuaikan
dengan kebutuhan instansi.
**(3) Dalam menyelenggarakan manajemen karier PNS,**
Instansi Pemerintah harus menyusun:
- Standar Kompetensi Jabatan; dan
- profil PNS.
**(4) Standar Kompetensi Jabatan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) huruf a berisi paling sedikit
informasi tentang:
- nama Jabatan;
---
- uraian Jabatan;
- kode Jabatan;
- pangkat, golongan/ruang yang sesuai;
- kompetensi teknis;
- kompetensi manajerial;
- kompetensi sosial kultural; dan
- ukuran kinerja Jabatan.
**(5) Profil PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b**
merupakan kumpulan informasi kepegawaian dari setiap
PNS yang terdiri atas:
- data personal;
- kualifikasi;
- rekam jejak Jabatan;
- Kompetensi;
- riwayat pengembangan Kompetensi;
- riwayat hasil penilaian kinerja; dan
- informasi kepegawaian lainnya.
Bagian Kedua
Pengembangan Karier Pegawai Negeri Sipil
Pasal 3
**(1) Pengembangan Karier PNS dilakukan berdasarkan:**
- kualifikasi;
- Kompetensi;
- penilaian kinerja; dan
- kebutuhan Instansi Pemerintah.
**(2) Pengembangan Karier PNS sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan oleh PPK melalui manajemen
pengembangan Karier PNS dalam rangka penyesuaian
kebutuhan organisasi, Kompetensi, dan Pola Karier PNS
dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.
Pasal 4
**(1) Pola Karier PNS Instansi Pemerintah sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh PPK.
---
**(2) Pola Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dapat berbentuk:
- horizontal;
- vertikal; atau
- diagonal.
**(3) Pola Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
huruf a merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan
ke posisi Jabatan lain yang setara, baik di dalam satu
kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT.
**(4) Pola Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
huruf b merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan
ke posisi Jabatan yang lain yang lebih tinggi, di dalam
satu kelompok JA, JF, atau JPT.
**(5) Pola Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
huruf c merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan
ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi antar kelompok
JA, JF, atau JPT.
**(6) Bentuk Pola Karier PNS sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 5
**(1) Jalur Karier PNS dimulai sejak diangkat menjadi Calon**
PNS sampai dengan menduduki jabatan tertinggi.
**(2) Jalur Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
meliputi:
- Jalur Karier reguler; dan
- Jalur Karier percepatan.
**(3) Jalur Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
huruf a menggunakan Pola Karier horizontal, vertikal,
dan diagonal.
**(4) Jalur Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
dilakukan melalui Mutasi dan promosi PNS.
**(5) Jalur Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
huruf b menggunakan Pola Karier vertikal dan diagonal.
**(6) Jalur Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
dilakukan melalui promosi dan penugasan PNS.
---
**(7) Jalur Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
huruf b dapat dilakukan melalui:
- sekolah kader;
- kenaikan pangkat istimewa; atau
- rencana suksesi.
**(8) Jalur Karier horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian**
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
**(9) Jalur Karier vertikal dan diagonal sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
**(10) Jalur Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4),**
ayat (6), dan ayat (7) diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Prinsip, Manfaat, dan Unsur Rencana Pengembangan Karier
Pegawai Negeri Sipil
Paragraf 1
Prinsip Rencana Pengembangan Karier
Pegawai Negeri Sipil
Pasal 6
**(1) Penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS**
dilakukan berdasarkan prinsip:
- kepastian;
- profesionalisme;
- transparansi; dan
- keberlanjutan.
**(2) Prinsip kepastian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a, yaitu dalam menyusun Rencana Pengembangan
Karier PNS harus menggambarkan arah Jalur Karier yang
dapat ditempuh oleh setiap PNS yang telah memenuhi
syarat yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.
---
**(3) Prinsip profesionalisme sebagaimana dimaksud ayat (1)**
huruf b, yaitu dalam menyusun Rencana Pengembangan
Karier PNS harus mendorong peningkatan Kompetensi
dan kinerja PNS.
**(4) Prinsip transparansi sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf c, yaitu dalam menyusun Rencana**
Pengembangan Karier PNS harus diketahui oleh setiap
PNS dan memberi kesempatan yang sama untuk setiap
PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan.
**(5) Prinsip keberlanjutan sebagamana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf d, yaitu dalam menyusun Rencana**
Pengembangan Karier PNS harus memperhatikan
kesinambungan dan kesesuaian perolehan kelas jabatan
yang akan diduduki oleh setiap PNS.
Paragraf 2
Manfaat Rencana Pengembangan Karier PNS
Pasal 7
Rencana Pengembangan Karier PNS memberikan manfaat bagi
Instansi Pemerintah sebagai berikut:
- Mendayagunakan kemampuan profesional PNS,
disesuaikan dengan kedudukan yang dibutuhkan oleh
setiap instansi kerja, dalam arti menyeimbangkan antara
pengembangan Karier PNS dengan kebutuhan instansi.
- Membina kemampuan, kecakapan/keterampilan secara
efektif, efisien, dan rasional, sehingga potensi energi,
bakat, dan motivasi pegawai tersalurkan secara obyektif
dalam rangka profesionalisme PNS menuju ke arah
tercapainya tujuan instansi.
- Menjamin keselarasan potensi pegawainya dengan
kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintahan.
- Menjamin kepastian arah pengembangan karier
pegawainya mulai dari PNS sampai dengan
pemberhentian dan/atau pensiun sesuai dengan unsur-
unsur yang dipersyaratkan.
---
- Menjamin kejelasan karier setiap pegawai.
- Memotivasi pegawai dalam rangka meningkatkan kinerja.
Paragraf 3
Unsur Rencana Pengembangan Karier
Pegawai Negeri Sipil
Pasal 8
Rencana Pengembangan Karier PNS dengan
mempertimbangkan unsur sebagai berikut:
- usia;
- strata pendidikan;
- kualifikasi pendidikan;
- integritas dan moralitas;
- pengalaman Jabatan;
- penilaian kinerja;
- nilai Standar Kompetensi Jabatan;
- kelas Jabatan;
- masa kerja; dan
- pangkat, golongan/ruang yang sesuai.
Bagian Keempat
Penilaian Kebutuhan Karier Pegawai Negeri Sipil
Pasal 9
**(1) Rencana Pengembangan Karier PNS didasarkan pada**
penilaian kebutuhan Karier PNS.
**(2) Penilaian kebutuhan Karier PNS dilakukan dengan**
menyelaraskan kebutuhan Karier pegawai dengan
kebutuhan karier organisasi.
**(3) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dengan mempertimbangkan hal sebagai berikut:
- hasil penilaian Kompetensi;
- sejarah Karier pegawai;
- hasil penilaian kinerja;
- wawancara berbasis Kompetensi; dan/atau
- evaluasi 360 derajat.
---
**(4) Hasil penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) huruf a diperoleh melalui uji kompetensi untuk
mengevaluasi potensi pegawai yang akan menduduki
suatu Jabatan.
**(5) Sejarah Karier pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(3) huruf b merupakan pengalaman kerja atau posisi**
yang dialami pegawai selama berada di dalam
organisasi kerja.
**(6) Hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(3) huruf c merupakan nilai yang dimiliki pegawai yang**
dilakukan melalui sistem evaluasi kinerja yang
mencakup keterampilan, kemampuan dalam
melaksanakan, dan menyelesaikan target.
**(7) Wawancara berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) huruf d merupakan percakapan antara dua
orang atau lebih yang dilakukan oleh pewawancara
untuk mengetahui kompetensi pegawai yang akan
menduduki suatu Jabatan.
**(8) Evaluasi 360 derajat sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(3) huruf e merupakan metode evaluasi yang**
menggabungkan umpan balik dari para pegawai itu
sendiri, rekan kerjanya, atasan langsung, para
bawahannya, dan masyarakat/kelompok/individu yang
memiliki hubungan dan kepentingan terhadap organisasi
kerja pegawai.
**(9) Penyelarasan kebutuhan karier PNS sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Pasal 10
**(1) Rencana Pengembangan Karier PNS sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipetakan berdasarkan
kelompok Jabatan yang akan diisi oleh PNS.
**(2) Rencana Pengembangan Karier PNS sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- PNS yang akan dikembangkan Kariernya;
---
- penempatan PNS sesuai Rencana Pengembangan
Karier PNS;
- bentuk pengembangan Karier;
- waktu pelaksanaannya; dan
- prosedur dan mekanisme pengisian Jabatan.
**(3) Penempatan pegawai berdasarkan Peta Rencana**
Pengembangan Karier PNS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada hasil penyelarasan, kebutuhan
organisasi, dan Rencana Pengembangan Karier PNS.
**(4) Rencana Pengembangan Karier PNS sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) disusun oleh instansi untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun.
**(5) Rencana Pengembangan Karier PNS sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) dirinci dalam Peta Rencana
Pengembangan Karier PNS setiap tahun.
**(6) Rencana Pengembangan Karier PNS sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran V
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Pasal 11
Penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS meliputi
tahapan:
- persiapan;
- pelaksanaan;
- penetapan; dan
- pemantauan dan evaluasi.
Bagian Kesatu
Persiapan
Pasal 12
**(1) Penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS**
dilaksanakan oleh PPK.
---
**(2) Pelaksanaan penyusunan Rencana Pengembangan Karier**
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh paling rendah Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama yang bertanggung jawab mengelola
kepegawaian.
**(3) Dalam hal diperlukan oleh instansi, PPK dapat**
membentuk tim penyusunan Rencana Pengembangan
Karier PNS di bawah koordinasi unit kerja yang
bertanggung jawab mengelola kepegawaian.
Pasal 13
**(1) Tahap persiapan penyusunan Rencana Pengembangan**
Karier PNS yaitu penyiapan dokumen yang
dipersyaratkan dalam penyusunan Rencana
Pengembangan Karier.
**(2) Penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) meliputi:**
- analisis Jabatan;
- analisis beban kerja;
- evaluasi jabatan;
- analisis kebutuhan pegawai;
- Standar Kompetensi Jabatan;
- klasifikasi atau rumpun Jabatan; dan
- profil pegawai.
**(3) Selain penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) instansi juga melengkapi dengan dokumen lain
yang diperlukan berupa:
- data hasil uji Kompetensi setiap PNS berdasarkan
Standar Kompetensi Jabatan yang disusun dalam
peta Kompetensi; dan
- data PNS yang akan dikembangkan kariernya dan
data PNS yang akan dikembangkan Kompetensinya.
---
**(4) Data PNS yang akan dikembangkan Kariernya dan data**
PNS yang akan dikembangkan Kompetensinya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan ke
dalam tabel Rencana Pengembangan Karier PNS
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Bagian Kedua
Pelaksanaan
Pasal 14
**(1) Dalam menyusun Rencana Pengembangan Karier PNS,**
Instansi Pemerintah melakukan pemetaan pada JPT,
JA, dan JF.
**(2) Selain melakukan pemetaan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) Instansi Pemerintah juga merencanakan
penempatan PNS dalam Jabatan tersebut sesuai dengan
kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan
kebutuhan instansi.
**(3) Rencana Pengembangan Karier PNS sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) berbentuk dokumen Rencana
Pengembangan Karier PNS.
**(4) Dokumen Rencana Pengembangan Karier PNS setiap**
Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara
untuk mendapatkan persetujuan.
**(5) Kepala Badan Kepegawaian Negara melakukan verifikasi**
terhadap dokumen Rencana Pengembangan Karier PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
**(6) Dalam hal Dokumen Rencana Pengembangan Karier PNS**
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mendapatkan
persetujuan, PPK mengajukan kembali Dokumen
Rencana Pengembangan Karier yang telah disesuaikan.
**(7) Kepala Badan Kepegawaian Negara menyampaikan hasil**
verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada
PPK untuk ditetapkan.
---
Bagian Ketiga
Penetapan
Pasal 15
**(1) Dokumen Rencana Pengembangan Karier PNS Instansi**
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
**(7) ditetapkan oleh PPK.**
**(2) Dokumen Rencana Pengembangan Karier PNS**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimasukkan ke
dalam sistem informasi Aparatur Sipil Negara dan
digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana
Pengembangan Karier nasional oleh Badan
Kepegawaian Negara.
Bagian Keempat
Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 16
**(1) Rencana Pengembangan Karier dilaksanakan oleh PyB**
berdasarkan penetapan dari PPK.
**(2) Dalam melaksanakan Rencana Pengembangan Karier,**
PyB melakukan pemantauan dan evaluasi pada tingkat
instansi.
**(3) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap tahun dan
digunakan untuk penyempurnaan penyusunan Rencana
Pengembangan Karier PNS berikutnya.
**(4) Pemantauan dan evaluasi penyusunan dan pelaksanaan**
Rencana Pengembangan Karier nasional dilakukan oleh
Kepala Badan Kepegawaian Negara.
---
**(5) Pemantauan dan evaluasi penyusunan dan pelaksanaan**
Rencana Pengembangan Karier sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilakukan untuk menjamin ketepatan
pengisian dan penempatan PNS dalam jabatan.
**(6) Pemantauan dan evaluasi penyusunan dan pelaksanaan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
---
