PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Ditetapkan: 2019-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
---
pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan
manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran adalah
jabatan yang diduduki oleh PNS untuk melakukan
kegiatan di bidang produksi, penyiaran dan layanan
media baru pada lembaga penyiaran publik RRI dan
TVRI.
1. Pejabat Fungsional Asisten Pranata Siaran yang
selanjutnya disebut Asisten Pranata Siaran adalah PNS
yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
melakukan kegiatan di bidang produksi, penyiaran dan
layanan media baru, dengan hak dan kewajiban yang
diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang.
1. Produksi Acara Siaran adalah suatu kemasan/produksi
program/acara siaran yang berisikan pesan atau
rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, suara dan
gambar, atau yang berbentuk grafis atau karakter, baik
yang bersifat interaktif maupun tidak, yang disiarkan
oleh Lembaga Penyiaran.
1. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran
melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi
di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan
spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau
media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan
bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima
siaran.
1. Layanan Media Baru adalah suatu sarana perantara baru
teknologi komunikasi yang memfasilitasi penggunanya
untuk berinteraksi antara sesama pengguna ataupun
dengan informasi yang diinginkan.
---
1. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
yang selanjutnya disebut RRI adalah lembaga penyiaran
publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio,
bersifat independen, dan netral, tidak komersial dan
berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan
masyarakat.
1. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
yang selanjutnya disebut TVRI adalah lembaga penyiaran
publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran
televisi, bersifat independen, dan netral, tidak komersial
dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan
masyarakat.
1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS.
1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan
dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus
dicapai oleh Asisten Pranata Siaran dalam rangka
pembinaan karier yang bersangkutan.
1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka
Kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Pranata
Siaran sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat
dan/atau jabatan.
1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Pranata
Siaran yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim
yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang
Berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil
kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP, dan
membantu menilai kinerja Asisten Pranata Siaran.
1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang
disusun oleh Asisten Pranata Siaran baik perorangan
atau kelompok di bidang produksi, penyiaran dan
layanan media baru.
1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Asisten Pranata Siaran dan bukan
pemberhentian sebagai PNS.
---
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 2
**(1) Asisten Pranata Siaran berkedudukan sebagai pelaksana**
teknis fungsional di bidang produksi, penyiaran dan
layanan media baru pada media Radio dan Televisi di
lingkungan RRI dan TVRI.
**(2) Asisten Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) merupakan jabatan karier PNS.**
**(3) Asisten Pranata Siaran berkedudukan di bawah dan**
bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau
Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di
bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru.
Bagian Kedua
Tugas Jabatan
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran yaitu
melaksanakan kegiatan produksi, penyiaran dan layanan
media baru.
Bagian Ketiga
Kategori dan Jenjang Jabatan
Pasal 4
**(1) Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran merupakan**
jabatan fungsional kategori keterampilan.
---
**(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran dari**
yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi,
terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran Pemula;
- Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
Terampil;
- Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran Mahir;
dan
- Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran Penyelia.
Bagian Keempat
Pangkat dan Golongan Ruang
Pasal 5
**(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten**
Pranata Siaran terdiri atas:
- Asisten Pranata Siaran Pemula, yaitu:
Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
- Asisten Pranata Siaran Terampil, meliputi:
1. Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan
ruang II/b;
1. Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
1. Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang
II/d.
- Asisten Pranata Siaran Mahir, meliputi:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan
1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b.
- Asisten Pranata Siaran Penyelia, meliputi:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
**(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam**
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran berdasarkan
jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
---
**(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan
ruang sebagaimana tercantum pada ayat (1).
**(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang**
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
KEGIATAN
Bagian Kesatu
Unsur Kegiatan
Pasal 6
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas unsur utama
dan unsur penunjang.
Bagian Kedua
Sub Unsur Kegiatan
Pasal 7
**(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6**
terdiri atas:
- pendidikan;
- produksi, penyiaran dan layanan media baru; dan
- pengembangan profesi.
**(2) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) terdiri dari:
- pendidikan, meliputi:
1. pendidikan sekolah dan memperoleh
ijazah/gelar;
1. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di
bidang produksi, penyiaran dan layanan media
---
baru serta memperoleh Surat Tanda Tamat
Pendidikan dan Pelatihan /sertifikat; dan
1. pendidikan dan pelatihan prajabatan.
- produksi, penyiaran dan layanan media baru,
meliputi:
1. produksi acara siaran;
1. Penyiaran;
1. layanan media baru; dan
1. pengembangan sistem Penyiaran.
- pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang
produksi, penyiaran, dan layanan media baru;
1. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan
lainnya di bidang produksi, penyiaran, dan
layanan media baru; dan
1. penyusunan buku pedoman/ketentuan
pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang
produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
**(3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6**
terdiri atas:
- pengajar atau pelatih pada pendidikan dan pelatihan
fungsional/teknis di bidang produksi, penyiaran,
dan layanan media baru;
- peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di
bidang produksi, penyiaran, dan layanan media
baru;
- keanggotaan dalam organisasi profesi;
- keanggotaan dalam Tim Penilai;
- perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
- perolehan ijazah atau gelar pendidikan lainnya.
Bagian Ketiga
Uraian Kegiatan
Pasal 8
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional
Asisten Pranata Siaran sesuai jenjang jabatannya sebagaimana
---
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran.
Pasal 9
**(1) Asisten Pranata Siaran dapat melaksanakan tugas yang**
berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah
jenjang jabatannya apabila:
- pada suatu unit kerja tidak terdapat Asisten Pranata
Siaran untuk melaksanakan tugas sesuai dengan
jenjang jabatannya; dan
- terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional
Asisten Pranata Siaran yang volume beban tugasnya
melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
**(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), sebagai berikut:
- Asisten Pranata Siaran yang melaksanakan tugas
satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit
yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan
puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir
kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017; dan
- Asisten Pranata Siaran yang melaksanakan tugas
satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka
Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100%
(seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir
kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017.
**(3) Asisten Pranata Siaran yang melaksanakan tugas**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan
unit kerja yang bersangkutan.
**(4) Penghitungan Angka Kredit Asisten Pranata Siaran yang**
melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas atau satu
tingkat di bawah jenjang jabatannya sebagaimana
---
dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kesatu
Pejabat Yang Berwenang Mengangkat
Pasal 10
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata
Siaran ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
jenjang jabatan Asisten Pranata Siaran Pemula, pangkat
Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan jenjang
jabatan Asisten Pranata Siaran Penyelia, pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d.
Bagian Kedua
Pejabat Yang Diberikan Kuasa
Pasal 11
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 10 dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang
ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan
Asisten Pranata Siaran.
---
Bagian Kesatu
Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional
Pasal 12
**(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional**
Asisten Pranata Siaran dihitung berdasarkan beban kerja
yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:
- ruang lingkup bidang produksi, Penyiaran, dan
Layanan Media Baru;
- jumlah dan jenis kajian yang dilakukan; dan
- beban tugas organisasi yang terkait dengan bidang
produksi, penyiaran dan layanan media baru.
**(2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional**
Asisten Pranata Siaran diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika selaku pimpinan Instansi
Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kedua
Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
Pasal 13
**(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional**
Asisten Pranata Siaran melalui pengangkatan pertama,
perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing
dan promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran serta harus
mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
---
**(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata**
Siaran berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun
2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan
kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
ditetapkan.
Paragraf 1
Pengangkatan Pertama
Pasal 14
**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata**
Siaran melalui pengangkatan pertama harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah SLTA/sederajat dengan
kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh instansi
pembina;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh instansi pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
1 (satu) tahun terakhir.
**(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan**
jabatan fungsional Asisten Pranata Siaran dari Calon
PNS.
**(3) Calon PNS setelah diangkat menjadi PNS paling lama 1**
(satu) tahun diangkat dalam jabatan Asisten Pranata
Siaran setelah memenuhi syarat sesuai dengan ayat (1)
huruf e.
**(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3**
(tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus
---
pendidikan dan pelatihan fungsional Asisten Pranata
Siaran.
**(5) Asisten Pranata Siaran yang belum mengikuti atau tidak**
lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.
**(6) Pelaksanaan tugas produksi, penyiaran dan layanan**
media baru sejak menjadi Calon PNS/PNS selama belum
diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata
Siaran dapat dinilai sepanjang bukti fisik lengkap.
**(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan**
Fungsional Asisten Pranata Siaran dibuat sesuai dengan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Paragraf 2
Perpindahan Dari Jabatan Lain
Pasal 15
**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata**
Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah SLTA/sederajat dengan
kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh instansi
pembina;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai standar kompetensi yang telah
ditetapkan oleh Instansi Pembina;
- memiliki nilai prestasi kerja paling rendah bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- memiliki pengalaman di bidang produksi, penyiaran
dan layanan media baru paling singkat 2 (dua)
tahun; dan
---
- berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
**(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Pranata**
Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan
fungsional yang akan diduduki.
**(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam**
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui
perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang
dimilikinya.
**(4) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan**
Fungsional Asisten Pranata Siaran berdasarkan jumlah
Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh
Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
**(5) Pengalaman di bidang produksi, penyiaran dan layanan**
media baru dapat diperhitungkan secara kumulatif, dan
jumlah Angka Kredit yang ditetapkan terdiri dari unsur
utama, serta penambahan dari unsur penunjang dalam
pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Pranata
Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain
berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk
penentuan jenjang jabatan.
**(6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan**
Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui perpindahan
dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum
batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1)
huruf h.
**(7) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke**
dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6), sesuai
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
**(8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari**
jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten
Pranata Siaran disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
---
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Paragraf 3
Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Pasal 16
**(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri**
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 32 Tahun 2017 memiliki pengalaman dan masih
melaksanakan tugas di bidang produksi, penyiaran, dan
layanan media baru berdasarkan keputusan Pejabat
Yang Berwenang, dapat disesuaikan (di-inpassing) dalam
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, dengan
ketentuan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah SLTA atau sederajat;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru
paling singkat 2 (dua) tahun; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir.
**(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing**
dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017.
**(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa
penyesuaian/inpassing.
**(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing**
ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang
dimilikinya.
**(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk**
penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum dalam
---
