Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
---
pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan
manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran adalah
jabatan yang diduduki oleh PNS untuk melakukan
kegiatan di bidang produksi, penyiaran dan layanan
media baru pada lembaga penyiaran publik RRI dan
TVRI.
1. Pejabat Fungsional Asisten Pranata Siaran yang
selanjutnya disebut Asisten Pranata Siaran adalah PNS
yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
melakukan kegiatan di bidang produksi, penyiaran dan
layanan media baru, dengan hak dan kewajiban yang
diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang.
1. Produksi Acara Siaran adalah suatu kemasan/produksi
program/acara siaran yang berisikan pesan atau
rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, suara dan
gambar, atau yang berbentuk grafis atau karakter, baik
yang bersifat interaktif maupun tidak, yang disiarkan
oleh Lembaga Penyiaran.
1. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran
melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi
di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan
spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau
media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan
bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima
siaran.
1. Layanan Media Baru adalah suatu sarana perantara baru
teknologi komunikasi yang memfasilitasi penggunanya
untuk berinteraksi antara sesama pengguna ataupun
dengan informasi yang diinginkan.
---
1. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
yang selanjutnya disebut RRI adalah lembaga penyiaran
publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio,
bersifat independen, dan netral, tidak komersial dan
berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan
masyarakat.
1. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
yang selanjutnya disebut TVRI adalah lembaga penyiaran
publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran
televisi, bersifat independen, dan netral, tidak komersial
dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan
masyarakat.
1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS.
1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan
dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus
dicapai oleh Asisten Pranata Siaran dalam rangka
pembinaan karier yang bersangkutan.
1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka
Kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Pranata
Siaran sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat
dan/atau jabatan.
1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Pranata
Siaran yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim
yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang
Berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil
kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP, dan
membantu menilai kinerja Asisten Pranata Siaran.
1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang
disusun oleh Asisten Pranata Siaran baik perorangan
atau kelompok di bidang produksi, penyiaran dan
layanan media baru.
1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Asisten Pranata Siaran dan bukan
pemberhentian sebagai PNS.
---
Bagian Kesatu
Kedudukan
