Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

PERATURAN_BKN No. 28 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, --- pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran adalah jabatan yang diduduki oleh PNS untuk melakukan kegiatan di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru pada lembaga penyiaran publik RRI dan TVRI. 1. Pejabat Fungsional Asisten Pranata Siaran yang selanjutnya disebut Asisten Pranata Siaran adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru, dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang. 1. Produksi Acara Siaran adalah suatu kemasan/produksi program/acara siaran yang berisikan pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, suara dan gambar, atau yang berbentuk grafis atau karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang disiarkan oleh Lembaga Penyiaran. 1. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran. 1. Layanan Media Baru adalah suatu sarana perantara baru teknologi komunikasi yang memfasilitasi penggunanya untuk berinteraksi antara sesama pengguna ataupun dengan informasi yang diinginkan. --- 1. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia yang selanjutnya disebut RRI adalah lembaga penyiaran publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, dan netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. 1. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia yang selanjutnya disebut TVRI adalah lembaga penyiaran publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi, bersifat independen, dan netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. 1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. 1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Asisten Pranata Siaran dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Pranata Siaran sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan. 1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP, dan membantu menilai kinerja Asisten Pranata Siaran. 1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Asisten Pranata Siaran baik perorangan atau kelompok di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru. 1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran dan bukan pemberhentian sebagai PNS. --- Bagian Kesatu Kedudukan

Pasal 2

**(1) Asisten Pranata Siaran berkedudukan sebagai pelaksana** teknis fungsional di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru pada media Radio dan Televisi di lingkungan RRI dan TVRI. **(2) Asisten Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) merupakan jabatan karier PNS.** **(3) Asisten Pranata Siaran berkedudukan di bawah dan** bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru. Bagian Kedua Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran yaitu melaksanakan kegiatan produksi, penyiaran dan layanan media baru. Bagian Ketiga Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

**(1) Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran merupakan** jabatan fungsional kategori keterampilan. --- **(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran dari** yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas: - Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran Pemula; - Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran Terampil; - Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran Mahir; dan - Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran Penyelia. Bagian Keempat Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

**(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten** Pranata Siaran terdiri atas: - Asisten Pranata Siaran Pemula, yaitu: Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a. - Asisten Pranata Siaran Terampil, meliputi: 1. Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b; 1. Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan 1. Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d. - Asisten Pranata Siaran Mahir, meliputi: 1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. - Asisten Pranata Siaran Penyelia, meliputi: 1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. **(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam** Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. --- **(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang sebagaimana tercantum pada ayat (1). **(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang** Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. KEGIATAN Bagian Kesatu Unsur Kegiatan

Pasal 6

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang. Bagian Kedua Sub Unsur Kegiatan

Pasal 7

**(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6** terdiri atas: - pendidikan; - produksi, penyiaran dan layanan media baru; dan - pengembangan profesi. **(2) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) terdiri dari: - pendidikan, meliputi: 1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; 1. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang produksi, penyiaran dan layanan media --- baru serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan /sertifikat; dan 1. pendidikan dan pelatihan prajabatan. - produksi, penyiaran dan layanan media baru, meliputi: 1. produksi acara siaran; 1. Penyiaran; 1. layanan media baru; dan 1. pengembangan sistem Penyiaran. - pengembangan profesi, meliputi: 1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru; 1. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru; dan 1. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru. **(3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6** terdiri atas: - pengajar atau pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru; - peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru; - keanggotaan dalam organisasi profesi; - keanggotaan dalam Tim Penilai; - perolehan penghargaan/tanda jasa; dan - perolehan ijazah atau gelar pendidikan lainnya. Bagian Ketiga Uraian Kegiatan

Pasal 8

Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sesuai jenjang jabatannya sebagaimana --- ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran.

Pasal 9

**(1) Asisten Pranata Siaran dapat melaksanakan tugas yang** berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila: - pada suatu unit kerja tidak terdapat Asisten Pranata Siaran untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya; dan - terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran yang volume beban tugasnya melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya. **(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), sebagai berikut: - Asisten Pranata Siaran yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017; dan - Asisten Pranata Siaran yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017. **(3) Asisten Pranata Siaran yang melaksanakan tugas** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. **(4) Penghitungan Angka Kredit Asisten Pranata Siaran yang** melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya sebagaimana --- dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Bagian Kesatu Pejabat Yang Berwenang Mengangkat

Pasal 10

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Asisten Pranata Siaran Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan jenjang jabatan Asisten Pranata Siaran Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. Bagian Kedua Pejabat Yang Diberikan Kuasa

Pasal 11

Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 10 dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan Asisten Pranata Siaran. --- Bagian Kesatu Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional

Pasal 12

**(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional** Asisten Pranata Siaran dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut: - ruang lingkup bidang produksi, Penyiaran, dan Layanan Media Baru; - jumlah dan jenis kajian yang dilakukan; dan - beban tugas organisasi yang terkait dengan bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru. **(2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional** Asisten Pranata Siaran diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika selaku pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Bagian Kedua Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional

Pasal 13

**(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional** Asisten Pranata Siaran melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing dan promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan. --- **(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata** Siaran berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran ditetapkan. Paragraf 1 Pengangkatan Pertama

Pasal 14

**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata** Siaran melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - sehat jasmani dan rohani; - berijazah paling rendah SLTA/sederajat dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh instansi pembina; - mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan - nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. **(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan** jabatan fungsional Asisten Pranata Siaran dari Calon PNS. **(3) Calon PNS setelah diangkat menjadi PNS paling lama 1** (satu) tahun diangkat dalam jabatan Asisten Pranata Siaran setelah memenuhi syarat sesuai dengan ayat (1) huruf e. **(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3** (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus --- pendidikan dan pelatihan fungsional Asisten Pranata Siaran. **(5) Asisten Pranata Siaran yang belum mengikuti atau tidak** lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya. **(6) Pelaksanaan tugas produksi, penyiaran dan layanan** media baru sejak menjadi Calon PNS/PNS selama belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran dapat dinilai sepanjang bukti fisik lengkap. **(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan** Fungsional Asisten Pranata Siaran dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Paragraf 2 Perpindahan Dari Jabatan Lain

Pasal 15

**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata** Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - sehat jasmani dan rohani; - berijazah paling rendah SLTA/sederajat dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh instansi pembina; - mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina; - memiliki nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; - memiliki pengalaman di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru paling singkat 2 (dua) tahun; dan --- - berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun. **(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Pranata** Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. **(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam** Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya. **(4) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan** Fungsional Asisten Pranata Siaran berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. **(5) Pengalaman di bidang produksi, penyiaran dan layanan** media baru dapat diperhitungkan secara kumulatif, dan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan terdiri dari unsur utama, serta penambahan dari unsur penunjang dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan. **(6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan** Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h. **(7) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke** dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. **(8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari** jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang --- merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Paragraf 3 Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing

Pasal 16

**(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri** Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017 memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru berdasarkan keputusan Pejabat Yang Berwenang, dapat disesuaikan (di-inpassing) dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, dengan ketentuan sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - sehat jasmani dan rohani; - berijazah paling rendah SLTA atau sederajat; - memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru paling singkat 2 (dua) tahun; dan - nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. **(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing** dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017. **(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada** ayat (2), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing. **(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing** ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya. **(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk** penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum dalam ---