Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang PEMBINAAN PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Instansi Pembina Penilaian Kompetensi yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Badan Kepegawaian Negara.
4. Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil adalah proses pengaturan jalannya penyelenggaraan penilaian kompetensi, penegakan standar melalui penilaian dan pengakuan kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi, serta pengawasan dan pengendalian dengan tujuan untuk mencapai kualitas penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil yang lebih baik.
5. Penyelenggara Penilaian Kompetensi adalah lembaga/ unit/satuan kerja atau sebutan lainnya yang menyelenggarakan penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural.
6. Instasi Pengguna adalah instansi pemerintah yang melaksanakan penilaian kompetensi ASN dengan cara menunjuk atau difasilitasi oleh Penyelenggara Penilaian Kompetensi.
7. Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi PNS adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang
diperlukan seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas jabatan.
8. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
9. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.
10. Penilaian Kompetensi manajerial dan sosial kultural yang selanjutnya disebut penilaian kompetensi adalah suatu proses membandingkan kompetensi yang dimiliki Pegawai Negeri Sipil dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan menggunakan metode Assessment Center atau metode penilaian lainnya.
11. Metode penilaian kompetensi adalah cara menilai kompetensi dengan menggunakan alat ukur dan simulasi dalam suatu rangkaian pelaksanaan penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil.
12. Metode Assessment Center adalah metode terstandar yang dilakukan untuk mengukur kompetensi dan prediksi keberhasilan pegawai dalam suatu jabatan dengan menggunakan beberapa alat ukur atau simulasi berdasarkan kompetensi jabatan dan dilakukan oleh beberapa orang Assessor.
13. Metode Sederhana adalah proses penilaian kompetensi dengan metode Assessment Center menggunakan alat ukur paling kurang wawancara kompetensi tingkat sederhana, tes psikologi dan/atau ditambah dengan paling kurang 1 (satu) simulasi tingkat sederhana.
14. Metode Sedang adalah proses penilaian kompetensi dengan metode Assessment Center menggunakan alat ukur wawancara kompetensi tingkat sedang, tes psikologi dan ditambah paling kurang 2 (dua) simulasi tingkat sedang.
15. Metode Kompleks adalah proses penilaian kompetensi dengan metode Assessment Center menggunakan alat ukur wawancara kompetensi tingkat kompleks, tes psikologi dan ditambah paling kurang 3 (tiga) simulasi tingkat kompleks.
16. Metode Penilaian Lainnya adalah metode selain metode Assessment Center yang digunakan dalam pelaksanaan penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil.
17. Assessor adalah Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur, Calon Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur, dan Assessor Independen.
18. Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Assessor SDM Aparatur adalah pejabat fungsional Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural di lingkungan instansi pemerintah.
19. Calon Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Calon Assessor SDM Aparatur adalah Pegawai Negeri Sipil yang menduduki formasi Assessor SDM Aparatur, dan telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Assessor SDM Aparatur BKN tetapi belum diangkat dalam jabatan fungsional Assessor SDM Aparatur.
20. Assessor Independen adalah Assessor yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil, memiliki sertifikat Assessor kompetensi manajerial, serta bernaung atau bekerja pada lembaga penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural.
21. Assessee adalah pegawai Aparatur Sipil Negara atau pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang akan dinilai
kompetensinya dan akan menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara.
22. Administrator Penilaian Kompetensi yang selanjutnya disebut Admin Penilaian Kompetensi adalah Assessor SDM Aparatur senior yang bertanggung jawab/ memimpin pelaksanaan penilaian kompetensi dengan metode Assessment Center.
23. Narasumber adalah Pejabat Pimpinan Tinggi/Pakar yang memahami proses menggali substansi bidang atau jabatan yang akan dinilai.
24. Simulasi adalah alat ukur yang menggunakan persoalan yang menggambarkan situasi dan kondisi yang secara nyata dapat muncul dalam tugas/pekerjaan.
25. Wawancara Kompetensi adalah proses tanya jawab dengan menggunakan panduan wawancara terstruktur yang disusun berdasarkan persyaratan kompetensi jabatan yang akan atau sedang diduduki.
26. Assessor Meeting adalah pertemuan antar Assessor dan Admin Penilaian Kompetensi untuk membahas nilai kompetensi Assessee oleh setiap Assessor untuk diintegrasikan dalam rangka MEMUTUSKAN hasil akhir penilaian.
27. Umpan balik adalah kegiatan penyampaian hasil kompetensi baik secara langsung maupun tidak langsung.
28. Pengakuan kelayakan/akreditasi adalah bentuk pengakuan yang dipublikasikan terhadap kualitas dan kelayakan lembaga/unit/satuan kerja yang melakukan Penilaian Kompetensi bagi ASN pada instansi pemerintah, yang ditetapkan dalam bentuk Keputusan dan pemberian Sertifikat Pengakuan Kelayakan oleh Instansi Pembina Penilaian Kompetensi.
29. Pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan penilaian kompetensi adalah proses untuk memastikan bahwa penyelenggaraan penilaian kompetensi ASN dilaksanakan oleh lembaga/unit/satuan kerja penilaian kompetensi sesuai standar yang telah ditetapkan.
Pasal 2
Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS bertujuan menjamin kualitas penyelenggaraan penilaian kompetensi PNS yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Penilaian Kompetensi.
Pasal 3
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditujukan bagi Penyelenggara Penilaian Kompetensi pada instansi pemerintah dan lembaga/biro selain instansi pemerintah yang akan melakukan penilaian kompetensi PNS.
(2) Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi pada lembaga/biro selain instansi pemerintah meliputi Assessor dan metode dan pelaksanaan penilaian kompetensi.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Instansi Pembina.
Pasal 4
(1) Penilaian Kompetensi dilaksanakan oleh Penyelenggara Penilaian Kompetensi pada instansi pemerintah dan Penyelenggara Penilaian Kompetensi selain pada instansi pemerintah.
(2) Penilaian Kompetensi dilaksanakan oleh Penyelenggara Penilaian Kompetensi pada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah terlebih dahulu mendapatkan pengakuan kelayakan dari Instansi Pembina.
(3) Penilaian Kompetensi dilaksanakan oleh Penyelenggara Penilaian Kompetensi selain pada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) setelah mendapatkan persetujuan dari Instansi Pembina.
(4) Instansi pemerintah yang belum memiliki Lembaga Penilaian Kompetensi dapat menyelenggarakan penilaian kompetensi dengan ketentuan:
a. menunjuk Penyelenggara Penilaian Kompetensi dari instansi lain yang telah diakui kelayakannya baik Penyelenggara Penilaian Kompetensi pada Instansi Pemerintah atau Penyelenggara selain pada instansi pemerintah; atau
b. difasilitasi oleh unit kerja yang bertanggung jawab pada penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara di Instansi Pembina.
(5) Bagi Instansi pemerintah yang sedang dalam proses pendirian atau sedang dalam proses penilaian kelayakan yang pertama kali dapat menyelenggarakan penilaian kompetensi dengan membentuk Tim Penyelenggara Penilaian Kompetensi yang terdiri atas:
a. pengarah;
b. penanggung jawab; dan
c. tim Penilaian Kompetensi.
(6) Tim Penyelenggara Penilaian Kompetensi sebagimana dimaksud pada ayat (5) melakukan penilaian kompetensi paling tinggi untuk jabatan pelaksana atau jabatan fungsional yang setara di lingkungan instansi masing- masing.
(7) Tim penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf (c) berlaku ketentuan pembentukan tim sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini.
Pasal 5
(1) Penilaian kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya menjadi kewenangan Instansi Pembina.
(2) Instansi Pembina dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Assessor SDM Aparatur jenjang madya dan utama dari instansi pemerintah lainnya serta Assessor Independen yang sesuai dengan persyaratan dan kriteria
sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Badan ini.
(3) Pembiayaan penilaian kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Sumber Daya Manusia organisasi Penyelenggara Penilaian Kompetensi yang mengelola penyelenggaraan penilaian kompetensi, paling kurang terdiri atas:
a. pimpinan;
b. tenaga bidang administrasi/kesekretariatan; dan
c. Assessor.
(2) Tugas Penyelenggara Penilaian Kompetensi, meliputi:
a. merancang, mengevaluasi, dan mengembangkan sistem penilaian kompetensi di instansinya.
b. merencanakan dan menyelenggarakan penilaian kompetensi secara efektif dan efisien;
c. merencanakan dan menyediakan kebutuhan sumber daya manusia untuk penyelenggaraan penilaian kompetensi;
d. menentukan metode dan alat ukur yang sesuai dalam pelaksanaan penilaian kompetensi;
e. menganggarkan pembiayaan secara memadai untuk pelaksanaan penilaian, pengembangan sumber daya manusia dan metode serta pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana penilaian kompetensi;
f. menyediakan sarana prasarana penyelenggaraan penilaian kompetensi;
g. menyusun standar operasional prosedur penyelenggaraan penilaian kompetensi sesuai dengan Peraturan Badan ini;
h. melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pemanfaatan hasil penilaian kompetensi pada Instansi Pengguna;
i. melakukan penyimpanan dan pendokumentasian hasil penilaian kompetensi; dan
j. menyusun laporan penyelenggaraan penilaian dan pemetaan kompetensi serta menyampaikan salinan laporan kepada Instansi Pembina.
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan penilaian kompetensi oleh Penyelenggara Penilaian Kompetensi berdasarkan prinsip independensi, objektif, valid, realiabel dan transparan.
(2) Independensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu penyelenggaraan penilaian kompetensi tidak dapat dipengaruhi oleh pihak manapun.
(3) Objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hasil penilaian menggambarkan hasil kompetensi yang sesungguhnya dari Assessee.
(4) Valid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hasil penilaian kompetensi menjamin keakuratan kompetensi Assessee.
(5) Reliable sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hasil penilaian kompetensi mencerminkan konsistensi kompetensi dalam kurun waktu tertentu.
(6) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hasil penilaian kompetensi dapat dipertanggungjawabkan dan diketahui oleh Assessee dan pejabat pembina kepegawaian.
Pasal 8
Komponen penyelenggaraan penilaian kompetensi, terdiri atas:
a. standar kompetensi jabatan;
b. tim penilaian kompetensi;
c. metode dan alat ukur; dan
d. fasilitas.
Pasal 9
(1) Standar Kompetensi Jabatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf a adalah Standar Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan.
(2) Standar kompetensi manajerial dan sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 10
(1) Tim Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud Pasal 8 huruf b, paling kurang terdiri atas:
a. Ketua Tim Penilaian Kompetensi;
b. admin Penilaian Kompetensi;
c. Assessor;
d. tester; dan
e. tenaga pendukung.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melibatkan Narasumber untuk Penilaian Kompetensi menggunakan simulasi presentasi.
(3) Tanggung jawab, peran, dan tugas komponen Tim Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 11
(1) Ketua Tim sebagaimana dimaksud pasal 10 ayat (1) huruf a yaitu Assessor SDM Aparatur dengan memperhatikan kesesuaian jenjang target jabatan Assessee.
(2) Kriteria penunjukan ketua tim penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan ketentuan:
a. penilaian kompetensi dengan menggunakan metode Sederhana, diketuai paling rendah oleh Assessor SDM Aparatur jenjang muda;
b. penilaian kompetensi dengan menggunakan metode Sedang, diketuai paling rendah oleh Assessor SDM Aparatur jenjang madya; dan
c. penilaian kompetensi dengan menggunakan metode Kompleks, diketuai oleh Assessor SDM Aparatur jenjang utama.
(3) Dalam hal Penyelenggara Penilaian Kompetensi tidak terdapat Assessor SDM Aparatur yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat ditunjuk Assessor SDM Aparatur satu jenjang dibawahnya atau Assessor SDM Aparatur yang sesuai kriteria dari Penyelenggara Penilaian Kompetensi instansi pemerintah lain.
(4) Pelaksanaan penilaian kompetensi oleh Penyelenggara Penilaian Kompetensi selain pada instasi pemerintah dapat menunjuk Assessor Independen yang paling kompeten untuk menjalankan peran sebagai ketua tim.
Pasal 12
(1) Admin Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pasal 10 ayat (1) huruf b yaitu Assessor SDM Aparatur dengan memperhatikan kesesuaian jenjang target jabatan Assessee.
(2) Kriteria penunjukan Admin Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan berdasarkan ketentuan:
a. untuk metode Sederhana, Admin Penilaian Kompetensi diduduki oleh Assessor SDM Aparatur jenjang muda;
b. untuk metode Sedang, Admin Penilaian Kompetensi diduduki oleh Assessor SDM Aparatur jenjang madya; dan
c. untuk metode Kompleks, Admin Penilaian Kompetensi diduduki oleh Assessor SDM Aparatur jenjang utama.
(3) Dalam hal Penyelenggara Penilaian Kompetensi tidak terdapat Assessor SDM Aparatur yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat ditunjuk Assessor SDM Aparatur satu jenjang dibawahnya atau Assessor SDM Aparatur yang sesuai kriteria dari Penyelenggara Penilaian Kompetensi instansi pemerintah lain.
(4) Pelaksanaan penilaian kompetensi oleh Penyelenggara Penilaian Kompetensi selain pada instansi pemerintah dapat menunjuk Assessor Independen yang paling kompeten untuk menjalankan peran sebagai Admin Penilaian Kompetensi.
Pasal 13
(1) Assessor sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) huruf c yang meliputi Calon Assessor SDM Aparatur dan Assessor SDM Aparatur memperhatikan kesesuaian antara jenjang jabatan Assessor dan target jabatan yang akan dinilai.
(2) Calon Assessor SDM Aparatur dan Assessor SDM Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikasi kompetensi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Untuk memperoleh sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan uji kompetensi.
(4) Bagi Calon Assessor SDM Aparatur yang telah mengikuti dan lulus diklat Assessor yang diselenggarakan oleh Instansi Pembina sebelum Peraturan Badan ini ditetapkan, diberikan sertifikasi kompetensi berdasarkan Surat Tanda Lulus Diklat Assessor SDM Aparatur.
(5) Bagi yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Assessor SDM Aparatur sebelum Peraturan Badan ini ditetapkan, diberikan sertifikasi kompetensi berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur yang terakhir.
(6) Kriteria melakukan penilaian kompetensi dengan metode Assessment Centre:
a. Calon Assessor SDM Aparatur melakukan penilaian kompetensi Jabatan Pelaksana dan jabatan fungsional yang setara;
b. Assessor SDM Aparatur jenjang pertama melakukan penilaian kompetensi Jabatan Pelaksana, Pengawas, serta jabatan fungsional yang setara;
c. Assessor SDM Aparatur jenjang muda melakukan penilaian kompetensi Jabatan Administrator dan JPT Pratama di instansi pusat dan Provinsi/ Kabupaten/Kota serta jabatan fungsional yang setara kecuali jabatan Sekretaris Daerah.
d. Assessor SDM Aparatur jenjang madya dan utama melakukan penilaian kompetensi Jabatan JPT Pratama Sekretaris Daerah di Kabupaten/Kota, JPT madya Sekretaris Daerah di Provinsi, serta JPT madya dan Utama pada Instansi Pusat serta jabatan fungsional yang setara.
(7) Dalam hal Penyelenggara Penilaian Kompetensi tidak terdapat Assessor SDM Aparatur yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka dapat ditunjuk Assessor SDM Aparatur satu jenjang dibawahnya atau Assessor SDM Aparatur yang sesuai kriteria dari Penyelenggara Penilaian Kompetensi instansi pemerintah lain.
(8) Dalam hal terbatasnya jumlah Calon Assessor SDM Aparatur atau Assessor SDM Aparatur, pimpinan instansi dapat menunjuk dan menugaskan pejabat pimpinan tinggi/pejabat administrasi yang telah mengikuti diklat dan memiliki sertifikat Assessor
penilaian kompetensi/Assessor Assement Center serta penyetaraan sertifikasi kompetensi.
(9) Penyetaraan sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (8) dilakukan melalui kegiatan penyetaraan sertifikasi kompetensi oleh Instansi Pembina.
Pasal 14
(1) Penunjukkan Assessor Independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, dengan memperhatikan kesesuaian kualifikasi Assessor dengan target jabatan yang akan dinilai.
(2) Assessor Independen yang dapat melakukan penilaian kompetensi pada instansi pemerintah harus memiliki penyetaraan sertifikasi kompetensi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Untuk dapat mengikuti kegiatan penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Assessor Independen harus telah mengikuti diklat dan memiliki sertifikat Assessor Penilaian Kompetensi/Assessor Assesment Center, dan telah melakukan penilaian kompetensi paling kurang 20 (dua puluh) kali.
(4) Penilaian untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi atau jabatan Fungsional yang setara dapat dilakukan oleh Assessor Independen yang paling kurang telah melakukan penilaian kompetensi dan telah membuat laporan sebanyak 20 (dua puluh) Assessee setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi dan/atau jabatan pimpinan selain instansi pemerintah selama 4 (empat) tahun terakhir.
(5) Penilaian untuk pengisian dapat dilakukan oleh Assessor Independen yang pernah melakukan penilaian kompetensi sebagaimana ketentuan pada ayat (2) atau paling kurang telah melakukan penilaian kompetensi dan telah membuat laporan sebanyak 20 (dua puluh) Assessee setingkat jabatan Administrasi atau jabatan Fungsional yang setara selama 4 (empat) tahun terakhir
yang dibuktikan dengan pembuatan laporan oleh Pimpinan Lembaga/Biro tempat Assessor Independen bernaung/bekerja.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Instansi Pengguna atau Penyelenggara Penilaian Kompetensi.
Pasal 15
(1) Persyaratan Tester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d meliputi:
a. psikolog/sarjana psikologi; dan
b. menguasai alat tes psikologi.
(2) Kriteria penunjukan Tester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketetuan:
a. dilakukan oleh Assessor; dan
b. interpretasi tes psikologi hanya dapat dilakukan oleh tester yang berlatar belakang psikolog.
(3) Dalam hal tidak tersedia Tester yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan Assessor dari Penyelenggara Penilaian Kompetensi instansi lain atau menggunakan Assessor Independen.
Pasal 16
Persyaratan tenaga pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e, meliputi:
a. memiliki pengetahuan administrasi keuangan, persuratan, dan pengolahan data;
b. memiliki kemampuan koordinasi; dan
c. memiliki pengetahuan tentang proses penilaian kompetensi.
Pasal 17
(1) Persyaratan Narasumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi/Pakar; dan
b. memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang yang akan dinilai/terkait substansi jabatan yang akan dinilai.
(2) Kriteria penunjukan Narasumber, meliputi:
a. mengetahui proses penilaian kompetensi; dan
b. menguasai teknik wawancara kompetensi.
Pasal 18
(1) Penentuan jumlah Assessor dalam pelaksanaan penilaian kompetensi disesuaikan dengan jumlah Assessee dalam 1 (satu) kelompok, dan paling sedikit 1 (satu) orang Assesee diamati oleh 2 (dua) orang Assessor.
(2) Penilaian kompetensi dalam 1 (satu) kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didukung/dilaksanakan oleh paling sedikit 1 (satu) orang Admin Penilaian Kompetensi dan beberapa Assessor dengan ketentuan di dalamnya harus terdapat Psikolog serta tim pendukung.
(3) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti paling sedikit 4 (empat) Assessee dan paling banyak 7 (tujuh) Assessee.
(4) Dalam hal uji kesesuaian (jobfit), dapat diikuti paling sedikit 1 (satu) Assessee, dengan metode yang disesuaikan.
Pasal 19
(1) Metode dan alat ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c penggunaannya disesuaikan dengan tujuan penilaian dan target jabatan yang dinilai, meliputi:
a. Metode Assessment Center; dan
b. Metode penilaian lainnya.
(2) Metode Assessment Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, memiliki karakteristik:
a. dirancang untuk jabatan tertentu;
b. menggunakan beberapa alat ukur (multi methods/tools) dalam proses pengambilkan data;
c. dilakukan oleh beberapa Assessor; dan
d. adanya proses integrasi data untuk mendapatkan kesimpulan nilai kompetensi Assessee.
(3) Metode Assessment Center, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Metode sederhana;
b. Metode sedang; dan
c. Metode kompleks
(4) Metode penilaian lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan hanya untuk paling tinggi jabatan Administrator dan Jabatan Fungsional yang setara.
Pasal 20
(1) Metode Sederhana sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) huruf a digunakan untuk menilai kompetensi pada jabatan pelaksana, pengawas, serta jabatan fungsional yang setara.
(2) Metode Sedang sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) huruf b digunakan untuk menilai kompetensi pada Jabatan Administrator dan JPT Pratama di instansi pusat dan Provinsi/Kabupaten/Kota serta jabatan fungsional yang setara kecuali jabatan Sekretaris Daerah.
(3) Metode Kompleks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c digunakan untuk menilai kompetensi pada JPT Pratama Sekretaris Daerah di Kabupaten/Kota, JPT Madya Sekretaris Daerah di Provinsi, serta JPT Madya dan Utama pada Instansi Pusat serta jabatan fungsional yang setara.
Pasal 21
(1) Alat ukur yang digunakan dalam setiap metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c disesuaikan dengan kompetensi yang akan dinilai.
(2) Alat ukur dalam metode Assessment Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Simulasi;
b. Wawancara Kompetensi; dan
c. Tes Psikologi.
(3) Simulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, antara lain terdiri atas:
a. in-tray/in-basket;
b. proposal writing;
c. presentation;
d. case analysis;
e. leaderless group discussion;
f. role play;
g. bussiness games; dan
h. fact finding.
(4) Alat ukur metode penilaian lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) huruf b penggunaannya dengan tetap memperhatikan kaidah- kaidah penilaian kompetensi.
Pasal 22
(1) Dalam hal kebutuhan pengembangan metode penilaian kompetensi selain metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dapat dilakukan metode penilaian kompetensi berkelanjutan.
(2) Metode penilaian kompetensi berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengantisipasi metode yang akan datang.
(3) Alat ukur yang digunakan dalam metode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pengembangan dari alat ukur yang ada, dan proses pengadministrasiannya dapat dilakukan secara manual maupun menggunakan media teknologi informasi/elektronik.
(4) Penilaian kompetensi yang dilaksanakan menggunakan media teknologi informasi secara komprehensif dan bersifat massal hanya dapat dilakukan untuk paling
tinggi jabatan administrator atau jabatan fungsional yang setara.
Pasal 23
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d meliputi sarana dan prasarana sesuai dengan standar, yang terbagi atas:
a. area Assessee; dan
b. area Assessor.
(2) Area Assessee sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa ruangan kedap suara dan dilengkapi dengan kamera pemantau (Closed Circuit Television/CCTV), paling sedikit terdiri atas:
a. 6 (enam) ruang individu;
b. 1 (satu) ruang kelas/pengarahan/presentasi; dan
c. 1 (satu) ruang diskusi.
(3) Area Assessor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memiliki:
a. ruang pengamatan yang dilengkapi dengan kaca tembus pandang satu arah (oneway mirror);
b. ruang rekam data yang dilengkapi dengan peralatan audio visual dan komputer;
c. ruang pertemuan/rapat Assesor; dan
d. ruang kerja Assessor.
Pasal 24
Tahapan penyelenggaraan penilaian terdiri atas:
a. perencanaan penilaian;
b. persiapan pelaksanaan;
c. pelaksanaan; dan
d. pemantauan (monitoring) dan evaluasi.
Pasal 25
(1) Tahap perencanaan penilaian dan tahap persiapan pelaksanaan penilaian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dan b merupakan tahapan sebelum pelaksanaan penilaian kompetensi yang dilaksanakan oleh Tim Penilaian Kompetensi.
(2) Tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c meliputi:
a. Pengarahan Assessee;
b. Pengambilan Data;
c. Analisis Hasil;
d. Pengolahan Data;
e. Integrasi Data melalui Assessor Meeting;
f. Hasil dan Pelaporan; dan
g. Umpan Balik.
(3) Tahap pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d dilakukan untuk menjaga agar mutu dan standar dalam pelaksanaan penilaian kompetensi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini serta memastikan pemanfaatan hasil oleh Instansi Pengguna.
(4) Kegiatan pada tahapan penyelenggaraan penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan sesuai dengan kegiatan yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 26
(1) Penilaian kompetensi dilaksanakan untuk memperoleh profil kompetensi PNS dalam rangka manejemen SDM atau manajemen karier.
(2) Profil kompetensi sebagaimana dalam ayat (1) ditujukan untuk:
a. pengisian jabatan melalui promosi atau mutasi; dan
b. pemetaan jabatan.
(3) Pengisian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan kategori hasil penilaian yang terdiri atas:
a. memenuhi syarat;
b. masih memenuhi syarat; dan
c. kurang memenuhi syarat.
(4) Pemetaan jabatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(2) huruf b menggunakan kategori hasil penilaian yang terdiri atas:
a. optimal;
b. cukup optimal; dan
c. kurang Optimal.
(5) Kategori hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) didasarkan pada kesesuaian pekerjaan dengan kompetensi seseorang (Job Person Match), yaitu perbandingan antara nilai capaian kompetensi Assessee dengan level kompetensi Standar Kompetensi Jabatan dan ditulis dalam bentuk prosentase.
(6) Dalam hal penilaian kompetensi untuk tujuan pengisian jabatan Assessee yang memenuhi kategori memenuhi syarat dan masih memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dapat diberikan sertifikat.
Pasal 27
(1) Kategori nilai memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a apabila mencapai prosentase lebih dari atau sama dengan 80 (delapan puluh).
(2) Kategori nilai masih memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b apabila mencapai prosentase dengan rentang lebih dari atau sama dengan 68 (enam puluh delapan) sampai dengan kurang dari 80 (delapan puluh).
(3) Kategori nilai kurang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf c apabila mencapai prosentase di bawah 68 (enam puluh delapan).
Pasal 28
(1) Kategori nilai optimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf a apabila mencapai prosentase lebih dari atau sama dengan 90 (sembilan puluh).
(2) Kategori nilai cukup optimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf b apabila mencapai prosentase dengan rentang lebih dari atau sama dengan 78 (tujuh puluh delapan) sampai dengan kurang dari 90 (sembilan puluh).
(3) Kategori nilai kurang optimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf c apabila prosentase di bawah 78 (tujuh puluh delapan).
Pasal 29
(1) Laporan individual hasil penilaian kompetensi ditandatangani oleh unsur Pimpinan pada penyelenggara penilaian kompetensi atau penanggung jawab pada tim penyelenggara penilaian kompetensi.
(2) Laporan individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
a. identitas peserta;
b. nilai capaian kompetensi;
c. uraian kompetensi; dan
d. rekomendasi hasil penilaian.
(3) Laporan individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk dengan memperhatikan prinsip kerahasiaan dan salinannya disampaikan kepada Instansi Pembina untuk dikelola dalam database sistem informasi kepegawaian yang berbasis kompetensi.
(4) Hasil penilaian kompetensi Assessee berlaku selama 3 (tiga) tahun.
Pasal 30
(1) Penyelenggara penilaian kompetensi wajib menyusun laporan penyelenggaraan penilaian kompetensi dan menyampaikan salinan laporan kepada Instansi Pembina.
(2) Penilaian kompetensi yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Penilaian Kompetensi selain pada instansi pemerintah, penyampaian salinan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Instansi Pengguna.
(3) Laporan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas dan kategori kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi;
b. tujuan penilaian;
c. target jabatan;
d. jumlah Assessee;
e. komponen sumber daya manusia yang terlibat; dan
f. metode penilaian yang digunakan.
Pasal 31
Pejabat pembina kepegawaian wajib menggunakan hasil penilaian kompetensi sebagai dasar dalam pembinaan kepegawaian, antara lain meliputi:
a. pengisian dalam jabatan;
b. pengembangan karir;
c. pengembangan kompetensi pegawai; dan/atau
d. manajemen talenta.
Pasal 32
(1) Penegakan standar Penyelenggara Penilaian Kompetensi dilakukan melalui penilaian dan pengakuan kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi.
(2) Penilaian dan pengakuan kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Instansi Pembina.
(3) Dalam melaksanakan penilaian dan pengakuan kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Instansi Pembina melaksanakan tugas dan fungsi, antara lain:
a. merumuskan dan mengembangkan kebijakan terkait penilaian dan pengakuan kelayakan;
b. menyiapkan instrumen dan perangkat pendukung penilaian dan pengakuan kelayakan;
c. melaksanakan penilaian dan pengakuan kelayakan;
d. menentukan kategori penilaian kelayakan;
e. melaporkan dan mengumumkan penilaian kelayakan kepada pihak terkait; dan
f. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penilaian kompetensi sesuai dengan kategori penilaian kelayakan yang dimiliki.
(4) Penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui proses membandingkan unsur standar penilaian yang telah ditetapkan dengan fakta dan bukti data dukung yang dimiliki penyelenggara penilaian kompetensi.
(5) Pengakuan kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui penetapan kategori kelayakan berdasarkan rekapitulasi hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 33
Unsur penilaian kelayakan terhadap Penyelenggara Penilaian Kompetensi meliputi:
a. organisasi;
b. sumber daya manusia; dan
c. metode dan pelaksanaan penilaian kompetensi.
Pasal 34
(1) Unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, terdiri atas sub unsur:
a. kelembagaaan;
b. fasilitas;
c. anggaran;
d. penjaminan mutu; dan
e. pelaporan
(2) Unsur sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b terdiri atas sub unsur:
a. pimpinan;
b. tenaga bidang administrasi/kesekretariatan; dan
c. Assessor.
(3) Unsur Metode dan Pelaksanaan penilaian kompetensi sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c, terdiri atas sub unsur:
a. metode; dan
b. pelaksanaan penilaian kompetensi.
(4) Unsur dan kriteria penilaian kelayakan tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 35
(1) Dalam pelaksanaan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) dibentuk Tim Penilaian Kelayakan yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Tim Penilai dan Sekretariat yang ditetapkan untuk paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Susunan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan rekomendasi hasil penilaian kelayakan kepada Pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 36
(1) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) terdiri dari Assessor Penilaian Kelayakan dan ASN yang kompeten/Pakar dalam menilai kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi.
(2) Jumlah Anggota Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah gasal, paling sedikit 9 (sembilan) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
Pasal 37
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(2) dilaksanakan oleh unit yang bertanggung jawab dalam bidang standarisasi penilaian kompetensi pada Instansi Pembina.
(2) Sekretariat bertugas memberikan bantuan administratif dalam menunjang kelancaran proses pelaksanaan penilaian kelayakan.
Pasal 38
(1) Pimpinan Instansi Pembina melalui Sekretariat mengirimkan surat pemberitahuan pelaksanaan penilaian kelayakan kepada setiap Penyelenggara Penilaian Kompetensi untuk menyiapkan data unsur, sub unsur, dan komponen penilaian kelayakan.
(2) Penyelenggara Penilaian Kompetensi menyampaikan kesiapan pelaksanaan penilaian dan menyampaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diperiksa dan diteliti oleh Sekretariat.
(3) Data yang telah diperiksa kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diteruskan kepada Tim Penilai.
(4) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(2) melakukan penilaian langsung (visitasi) kepada Penyelenggara Penilaian Kompetensi, melalui observasi, pengumpulan informasi melalui wawancara serta pengumpulan data/dokumen pendukung penilaian.
(5) Tim Penilai melakukan sidang, MEMUTUSKAN, dan menyusun rekomendasi hasil paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selesai dilaksanakan.
(6) Penetapan keputusan pengakuan kelayakan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak Tim Penilai melakukan penilaian langsung (visitasi).
Pasal 39
Dalam hal Instansi membutuhkan Pengakuan Kelayakan, maka Instansi dapat mengajukan Penilaian Kelayakan kepada Instansi Pembina.
Pasal 40
(1) Pembobotan atas unsur penilaian kelayakan besarannya dinyatakan dalam prosentase.
(2) Prosentase pembobotan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. unsur organisasi sebesar 20 (dua puluh);
b. unsur sumber daya manusia sebesar 40 (empat puluh); dan
c. unsur Metode dan Pelaksanaan Penilaian Kompetensi sebesar 40 (empat puluh).
Pasal 41
(1) Pimpinan Instansi Pembina MENETAPKAN kategori kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi berdasarkan rekomendasi hasil penilaian Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5).
(2) Penetapan kategori kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi dalam bentuk Surat Keputusan dan Sertifikat Pengakuan Kelayakan.
(3) Penyelenggara Penilaian Kompetensi dapat mengajukan penilaian kelayakan kembali paling singkat 2 (dua) tahun setelah penetapan hasil penilaian kelayakan.
Pasal 42
(1) Nilai kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi, terdiri atas 4 (empat) kategori, yaitu:
a. pengakuan kelayakan kategori A dengan rentang nilai antara 88,1 (delapan puluh delapan koma satu) sampai dengan 100 (seratus);
b. pengakuan kelayakan kategori B untuk rentang nilai antara 62,0 (enam puluh dua koma nol) sampai dengan 88,0 (delapan puluh delapan koma nol);
c. pengakuan kelayakan kategori C untuk rentang nilai antara 41,9 (empat puluh satu koma sembilan) sampai dengan 61,9 (enam puluh satu koma sembilan); dan
d. pengakuan kelayakan kategori D nilai di bawah 41,9 (empat puluh satu koma sembilan).
(2) Kewenangan Penyelenggara Penilaian Kompetensi sesuai dengan tingkat kategori pengakuan kelayakan (akreditasi), terdiri atas:
a. Penyelenggara Penilaian Kompetensi dengan pengakuan kelayakan (akreditasi) kategori A dapat melakukan penilaian kompetensi paling tinggi jabatan pimpinan tinggi Pratama atau jabatan fungsional yang setara.
b. Penyelenggara Penilaian Kompetensi dengan pengakuan kelayakan (akreditasi) kategori B dapat melakukan penilaian kompetensi paling tinggi Jabatan Administrator atau jabatan fungsional yang setara.
c. Penyelenggara Penilaian Kompetensi dengan pengakuan kelayakan (akreditasi) kategori C dapat melakukan penilaian kompetensi paling tinggi Jabatan Pengawas atau jabatan fungsional yang setara.
d. Penyelenggara Penilaian Kompetensi dengan pengakuan kelayakan (akreditasi) kategori D dapat melakukan penilaian kompetensi Jabatan Pelaksana atau jabatan fungsional yang setara di lingkungan instansi masing-masing.
Pasal 43
(1) Masa berlaku Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi yaitu:
a. kategori A masa berlaku 5 (lima) tahun;
b. kategori B masa berlaku 3 (tiga) tahun; dan
c. kategori C dan kategori D masa berlaku 2 (dua) tahun.
(2) Penyelenggara Penilaian Kompetensi dapat mengajukan pembaruan pengakuan kelayakan paling paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
(3) Penyelenggara Penilaian Kompetensi yang mengajukan pembaruan pengakuan kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan belum ditetapkan kategori pengakuan kelayakan yang baru oleh Instansi Pembina, tetap melaksanakan penilaian kompetensi berdasarkan kategori yang lama sampai dengan ditetapkan kategori yang baru.
Pasal 44
(1) Instansi Pembina mempunyai tugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan penegakan standar penyelenggara penilaian kompetensi.
(2) Instansi Pembina berwenang MENETAPKAN dan mencabut pengakuan kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi.
(3) Instansi Pembina menyampaikan rencana pelaksanaan dan hasil Penilaian Kelayakan kepada Pimpinan Penyelenggara Penilaian Kompetensi.
(4) Instansi Pembina memberikan pembinaan kepada Penyelenggara Penilaian Kompetensi sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan dan Sertifikat Pengakuan Kelayakan.
Pasal 45
Pembiayaan penilaian dan pengakuan kelayakan dibebankan pada anggaran pendapatan belanja negara/anggaran pendapatan belanja daerah, yang dapat dilakukan melalui mekanisme cost sharing.
Pasal 46
(1) Pengawasan dan pengendalian Penyelenggara Penilaian Kompetensi dilaksanakan secara periodik atau sesuai kebutuhan.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Instansi Pembina dengan membentuk tim yang terdiri atas unsur pimpinan, unsur
pengawasan dan pengendalian, dan unsur teknis yang ditetapkan melalui surat keputusan.
Pasal 47
(1) Ruang lingkup kriteria pengawasan dan pengendalian, meliputi:
a. Penilaian kompetensi hanya dapat dilaksanakan oleh Penyelenggara Penilaian Kompetensi yang telah mendapat Pengakuan Kelayakan dan/atau persetujuan oleh Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
b. Penilaian kompetensi harus dilaksanakan oleh Tim Penilaian Kompetensi sesuai dengan persyaratan dan kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini.
c. Penilaian kompetensi diselenggarakan dengan metode dan pelaksanaan penilaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini.
d. Salinan rekapitulasi hasil penilaian kompetensi disampaikan kepada Instansi Pembina paling lambat 3 (tiga) bulan setelah hasil penilaian kompetensi diserahkan kepada Instansi Pengguna.
(2) Pelanggaran terhadap kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan pembinaan secara berjenjang berupa:
a. teguran;
b. penurunan kategori pengakuan kelayakan; dan
c. pencabutan kategori pengakuan kelayakan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c ditetapkan dengan keputusan Pimpinan Instansi Pembina.
(4) Instansi Pengguna yang melaksanakan penilaian kompetensi menggunakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil penilaiannya tidak dapat dipertanggung jawabkan dan tidak dapat dimasukkan
dalam database sistem informasi kepegawaian yang dikelola oleh Instansi Pembina.
Pasal 48
(1) Dasar pelaksanaan pengawasan dan pengendalian yaitu adanya laporan pelanggaran terhadap kriteria pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) atau melalui hasil pemantauan (monitoring) terhadap penyelenggaraan penilaian kompetensi.
(2) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) melakukan pemeriksaan dokumen dan apabila diperlukan dapat melakukan pemeriksaan langsung pada Penyelenggara Penilaian Kompetensi untuk merumuskan, menyusun, dan menyampaikan laporan hasil pengawasan dan pengendalian.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. kategori pengakuan kelayakan atau persetujuan Penyelenggara Penilaian Kompetensi;
b. Tim Penilaian Kompetensi;
c. metode dan instrumen penilaian kompetensi;
d. rekapitulasi hasil penilaian kompetensi;
e. rekomendasi hasil pengawasan dan pengendalian;
dan
f. lampiran.
(4) Penyampaian laporan kepada Pimpinan Instansi Pembina paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak pelaksanaan tugasnya untuk ditindaklanjuti.
(5) Pimpinan Instansi Pembina menyampaikan rekomendasi hasil pengawasan dan pengendalian kepada Penyelenggara Penilaian Kompetensi atau Instansi Pengguna untuk ditindaklanjuti.
Pasal 49
(1) Instansi Pembina melakukan pemantauan (monitoring) atas tindak lanjut yang dilaksanakan oleh Penyelenggara
Penilaian Kompetensi sesuai rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (5).
(2) Pemantauan (monitoring) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan cara:
a. surat menyurat; atau
b. pemantauan langsung ke Penyelenggara Penilaian Kompetensi.
(3) Berdasarkan evaluasi hasil pemantauan (monitoring) dan ditemukan tidak adanya tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan dan pengendalian, akan dilakukan teguran pertama secara tertulis untuk melakukan perbaikan.
(4) Teguran kedua secara tertulis diberikan apabila tidak ada tanggapan paling lama 3 (tiga) bulan sejak teguran pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan.
(5) Dalam hal 3 (tiga) bulan sejak diberikan teguran sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak ada tanggapan akan diberikan penurunan kategori pengakuan kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi.
(6) Apabila dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak diturunkan pengakuan kelayakannya tidak ada tanggapan, maka kategori pengakuan kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi akan dicabut dan selanjutnya Penyelenggara Penilaian Kompetensi tidak memiliki kewenangan menyelenggarakan penilaian kompetensi.
Pasal 50
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 42 ayat (2) mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Badan ini ditetapkan.
Pasal 51
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil yang sedang diselenggarakan oleh Penyelenggara Penilaian Kompetensi, tetap diselesaikan berdasarkan Peraturan Kepala Badan kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2011.
Pasal 52
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Badan ini, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pedoman Penilaian Kompetensi PNS, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 53
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2019
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
