Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pakaian Seragam Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

PERATURAN_BKN No. 25 Tahun 2016 berlaku

Pasal 7

(1) Setiap hari Senin dan Selasa pegawai wajib memakai PSK beserta atribut dan kelengkapannya, kecuali pada hari- hari tertentu yang ditentukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Setiap hari Rabu pegawai wajib memakai atasan kemeja warna putih dengan bawahan warna hitam serta mengenakan atribut dan kelengkapannya, kecuali pada hari-hari tertentu yang ditentukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Setiap hari Kamis dan Jumat pegawai wajib memakai pakaian batik atau pakaian dengan bahan produk daerah dan mengenakan tanda pengenal, kecuali pada hari-hari

tertentu yang ditentukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Setiap upacara bendera pegawai wajib menggunakan pakaian beserta atribut dan kelengkapannya yang ditentukan pada upacara tersebut.
(5) Khusus bagi pegawai wanita yang sedang hamil dapat menggunakan pakaian bebas, sopan, dan rapi beserta atribut dan kelengkapannya dengan warna yang disesuaikan.
(6) Widyaiswara dalam melaksanakan tugas mengajar dapat menggunakan pakaian bebas, sopan, dan rapi beserta atribut dan kelengkapannya.
(7) Pegawai yang menghadiri undangan dari instansi lain dapat mengenakan pakaian yang ditentukan oleh instansi yang mengundang dengan ketentuan paling kurang mengenakan tanda pengenal.
(8) Pegawai di lingkungan Kantor Regional BKN, selain mengikuti ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, dapat mengikuti ketentuan yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah setempat.

#### Pasal II
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2016 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, ttd BIMA HARIA WIBISANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA