Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 16 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERIAN SERI KODE DAN NOMOR KARTU PEGAWAI NEGERI SIPIL KARTU ISTRI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN KARTU SUAMI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PERATURAN_BKN No. 23 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Mengubah Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pemberian Seri, Kode, dan Nomor Kartu Pegawai Negeri Sipil, Kartu Istri Pegawai Negeri Sipil, dan Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil menjadi berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

Pasal 2

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2015 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, BIMA HARIA WIBISANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 6 J u n i 2 0 1 5 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY