PETUNJUK PELAKSANAAN
Ditetapkan: 2019-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
---
1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan
manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan melaksanakan proses
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan
mutu pendidikan.
1. Pejabat Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut
Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan
Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan
Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi
Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model penjaminan
mutu pendidikan.
1. Penjaminan Mutu Pendidikan adalah suatu mekanisme
yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk
memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan
pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan
yang ditetapkan.
1. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat
SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Pemetaan Mutu Pendidikan adalah serangkaian kegiatan
untuk mengetahui kondisi dan situasi yang
menggambarkan capaian kinerja satuan pendidikan atas
pemenuhan SNP dalam suatu kurun waktu yang
ditentukan oleh satuan pendidikan, penyelenggara
pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah.
---
1. Pendampingan Satuan Pendidikan adalah suatu proses
pemberian kemudahan yang diberikan pendamping
kepada satuan pendidikan dalam mengidentifikasi
kebutuhan dan memecahkan masalah serta mendorong
tumbuhnya inisiatif dalam proses pengambilan
keputusan, sehingga kemandirian satuan pendidikan
secara berkelanjutan mewujudkan pemenuhan SNP.
1. Pembimbingan Satuan Pendidikan adalah fasilitasi
satuan pendidikan yang dilakukan berdasarkan
Pemetaan Mutu Pendidikan dan hasil analisis kebutuhan
satuan pendidikan guna memenuhi SNP.
1. Supervisi Pendidikan adalah pembinaan yang berupa
tuntunan ke arah perbaikan situasi dan peningkatan
kualitas pendidikan.
1. Pengembangan Model adalah kegiatan untuk
meningkatkan kesadaran diri/lembaga, mengembangkan
bakat/potensi, membangun sumber daya manusia
terhadap rencana, representasi, atau deskripsi yang
menjelaskan suatu obyek, sistem, konsep yang sering
kali berupa penyederhanaan atau idealisasi.
1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS.
1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan
dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang
harus dicapai oleh Widyaprada untuk pembinaan karier
jabatan.
1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka
Kredit minimal yang harus dicapai oleh Widyaprada
sebagai syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Widyaprada yang
selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk
dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan
bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan
tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja dan
Angka Kredit Widyaprada.
---
1. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang
disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu
dalam bidang Penjaminan Mutu Pendidikan yang
mencakup aspek pengetahuan, keahlian, serta sikap
kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat
jabatan.
1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang
disusun oleh Widyaprada baik perorangan atau kelompok
di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan.
1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Widyaprada dan bukan pemberhentian
sebagai PNS.
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 2
**(1) Jabatan Fungsional Widyaprada berkedudukan sebagai**
pelaksana teknis fungsional di bidang Penjaminan Mutu
Pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan
masyarakat pada instansi pemerintah.
**(2) Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
**(3) Widyaprada berkedudukan di bawah dan bertanggung**
jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas
sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang
Penjaminan Mutu Pendidikan.
---
Bagian Kedua
Tugas Jabatan
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Widyaprada yaitu melaksanakan
kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan
Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi
Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model Penjaminan
Mutu Pendidikan.
Bagian Ketiga
Kategori dan Jenjang Jabatan
Pasal 4
**(1) Jabatan Fungsional Widyaprada merupakan Jabatan**
Fungsional kategori keahlian.
**(2) Jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada dari paling**
rendah sampai dengan paling tinggi, terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama;
- Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Muda;
- Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya; dan
- Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Utama.
Bagian Keempat
Pangkat dan Golongan Ruang
Pasal 5
**(1) Pangkat dan golongan ruang dari Jenjang Jabatan**
Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 ayat (2), terdiri atas:
- Widyaprada Ahli Pertama:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan
1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b.
---
- Widyaprada Ahli Muda:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Widyaprada Ahli Madya:
1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
1. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b;
dan
1. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c.
- Widyaprada Ahli Utama:
1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang
IV/d; dan
1. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
**(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam**
Jabatan Fungsional Widyaprada berdasarkan jumlah
Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
**(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam**
ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan
ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang**
Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kesatu
Unsur Kegiatan
Pasal 6
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Widyaprada yang dapat
dinilai Angka Kreditnya mencakup unsur utama dan unsur
penunjang.
---
Bagian Kedua
Sub Unsur Kegiatan
Pasal 7
**(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Widyaprada, terdiri**
atas:
- Pendidikan, meliputi:
1. pendidikan formal dan memperoleh
ijazah/gelar;
1. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di
bidang Penjaminan Mutu Pendidikan serta
memperoleh surat tanda tamat pelatihan atau
sertifikat; dan
1. pelatihan dasar/prajabatan calon PNS dan
memperoleh surat tanda tamat pelatihan atau
sertifikat.
- Penjaminan Mutu Pendidikan, meliputi:
1. pemetaan mutu pendidikan pada setiap satuan
pendidikan untuk mengetahui ketercapaian
SNP;
1. pembimbingan Satuan Pendidikan dalam
pencapaian SNP;
1. pendampingan Satuan Pendidikan dalam
pencapaian SNP;
1. supervisi Pendidikan dalam pencapaian SNP;
dan/atau
1. pengembangan Model Penjaminan Mutu
Pendidikan.
- Pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang
Penjaminan Mutu Pendidikan;
1. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan
lainnya di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan;
1. penyusunan buku pedoman/ketentuan
pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang
Penjaminan Mutu Pendidikan; dan/atau
1. penemuan inovasi yang dipatenkan dan telah
masuk daftar paten di bidang Penjaminan Mutu
Pendidikan.
---
**(2) Unsur penunjang, terdiri atas:**
- pengajaran/pelatihan pada pelatihan fungsional/
teknis dalam bidang Penjaminan Mutu Pendidikan;
- peran serta dalam seminar/lokakarya dalam bidang
Penjaminan Mutu Pendidikan;
- penyusunan materi uji kompetensi;
- menjadi penguji dalam uji kompetensi:
- keanggotaan dalam organisasi profesi;
- keanggotaan dalam Tim Penilai;
- perolehan penghargaan/tanda jasa; dan/atau
- perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Bagian Ketiga
Uraian Kegiatan
Pasal 8
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional
Widyaprada sesuai jenjang jabatannya sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019.
Pasal 9
**(1) Widyaprada dapat melaksanakan tugas yang berada satu**
tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang
jabatannya apabila:
- pada suatu unit kerja tidak terdapat Widyaprada
untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang
jabatannya; dan/atau
- terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional
Widyaprada yang volume beban tugasnya melebihi
tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
**(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), sebagai berikut:
- Widyaprada yang melaksanakan tugas satu tingkat
di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang
diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh
persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan,
---
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019.
- Widyaprada yang melaksanakan tugas satu tingkat
di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang
diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen)
dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019.
**(3) Widyaprada yang melaksanakan tugas sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang
bersangkutan.
**(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Widyaprada**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan
Badan ini.
Bagian Kesatu
Pejabat Yang Berwenang Mengangkat
Pasal 10
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Widyaprada
ditetapkan oleh:
- Presiden untuk jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada
Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan
ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan ruang
IV/e; dan
- Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang Jabatan
Fungsional Widyaprada Ahli Pertama, pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang
Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya, pangkat
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
---
Bagian Kedua
Pejabat Yang Diberikan Kuasa
Pasal 11
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 10 huruf b, dapat memberikan kuasa kepada pejabat
yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan
pengangkatan Jabatan Fungsional Widyaprada kecuali bagi
Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Jabatan
Fungsional Widyaprada Ahli Madya pangkat Pembina Utama
Muda, golongan ruang IV/c.
Bagian Kesatu
Penetapan Kebutuhan
Pasal 12
**(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional**
Widyaprada dihitung berdasarkan beban kerja yang
ditentukan dari indikator sebagai berikut:
- jumlah satuan pendidikan;
- jumlah wilayah kerja; dan
- kompleksitas model penjaminan mutu.
**(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional**
Widyaprada diatur oleh Instansi Pembina setelah
mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
---
Bagian Kedua
Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
Pasal 13
**(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional**
Widyaprada melalui pengangkatan pertama, perpindahan
dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan
Fungsional Widyaprada serta harus mempertimbangkan
kebutuhan jabatan.
**(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada**
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019
tentang Jabatan Fungsional Widyaprada dilakukan
setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan
Fungsional Widyaprada ditetapkan.
Paragraf 1
Pengangkatan Pertama
Pasal 14
**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional**
Widyaprada melalui pengangkatan pertama harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV di
bidang pendidikan, ekonomi, sosial atau kualifikasi
pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan
yang ditetapkan oleh instansi pembina;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah
disusun oleh instansi pembina; dan
---
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
1 (satu) tahun terakhir.
**(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan**
kebutuhan Jabatan Fungsional Widyaprada dari Calon
PNS.
**(3) Persyaratan pengangkatan pertama ke dalam Jabatan**
Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan huruf c dibuktikan berdasarkan
ketentuan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
**(4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah**
diangkat menjadi PNS, paling lama 1 (satu) tahun
diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada
sepanjang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e.
**(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 3**
(tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus
pendidikan dan pelatihan di bidang Penjaminan Mutu
Pendidikan.
**(6) Widyaprada yang belum mengikuti atau tidak lulus**
pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), diberhentikan dari jabatannya.
**(7) Pengangkatan pertama ke dalam Jabatan Fungsional**
Widyaprada sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4)
dan ayat (5), sesuai contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
**(8) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan**
Fungsional Widyaprada disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
---
Paragraf 2
Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
Pasal 15
**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada**
melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV di
bidang pendidikan, ekonomi, sosial atau kualifikasi
pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan
yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang Penjaminan Mutu Pendidikan paling sedikit 2
(dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada
Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional
Widyaprada Ahli Muda;
1. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada
Ahli Madya; dan
1. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada
Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki
Jabatan Pimpinan Tinggi.
---
**(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Widyaprada**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan
fungsional yang akan diduduki.
**(3) Persyaratan pengangkatan melalui perpindahan jabatan**
lain ke dalam Jabatan Fungsional Widyaprada
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c
dibuktikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh
Instansi Pembina.
**(4) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan**
Fungsional Widyaprada berdasarkan jumlah Angka
Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang
berwenang menetapkan Angka Kredit.
**(5) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan
ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
**(6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan**
Fungsional Widyaprada melalui perpindahan dari jabatan
lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia
sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
**(7) Pengalaman kerja di bidang Penjaminan Mutu**
Pendidikan yang terdiri dari unsur utama, serta
penambahan dari unsur penunjang dapat diperhitungkan
secara kumulatif dalam pengangkatan Jabatan
Fungsional Widyaprada melalui perpindahan dari jabatan
lain berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk
penentuan jenjang jabatan.
**(8) Jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
dan ayat (5), penyampaian usul pengangkatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan pengalaman
kerja yang dapat diperhitungkan secara kumulatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
---
**(9) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari**
jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Widyaprada
disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 3
Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Pasal 16
**(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan**
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun
2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada
ditetapkan, memiliki pengalaman dan masih
melaksanakan tugas di bidang Penjaminan Mutu
Pendidikan berdasarkan keputusan Pejabat Yang
Berwenang, dapat disesuaikan/inpassing dalam Jabatan
Fungsional Widyaprada, dengan ketentuan sebagai
berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV
(DIV);
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang Penjaminan Mutu Pendidikan paling sedikit 2
(dua) tahun; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir.
**(2) Persyaratan pengangkatan melalui penyesuaian/**
inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Widyaprada
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c
dibuktikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh
Instansi Pembina.
---
**(3) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing**
dalam Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana
tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional
Widyaprada.
**(4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3), hanya berlaku selama masa penyesuaian/
inpassing.
**(5) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing**
ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang
dimilikinya.
**(6) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/**
inpassing sebagaimana tercantum dalam Lampiran V
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Jabatan Fungsional Widyaprada, dihitung dalam
pembulatan ke bawah, yaitu:
- kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu)
tahun;
- 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua)
tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
- 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga)
tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
- 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat)
tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
- 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat)
tahun.
**(7) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan**
jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan
penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan
kebutuhan jabatan.
**(8) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing dapat**
dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, sebelum
disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional
Widyaprada terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan
---
pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah
mempergunakan pangkat terakhir.
**(9) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan**
Fungsional Widyaprada untuk kenaikan jabatan/pangkat
setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit
yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
**(10) Pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing ke dalam**
Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana pada ayat
**(6), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam**
