Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPILDIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGIKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANMENJADI PEGAWAI NEGERI SIPILKEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI

PERATURAN_BKN No. 21 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mengalami perubahan susunan organisasi dan nomenklatur kementerian. 2. Pejabat Yang Berwenang adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2

(1) Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. (2) Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Juni 2015.

Pasal 3

Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, tetap menduduki dan melaksanakan tugas jabatan serta menerima tunjangan jabatannya sampai dengan selesainya penataan pada organisasi yang baru.

Pasal 4

(1) Pejabat Yang Berwenang wajib membuat daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. (2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini. (3) Daftar Nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 5

(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara MENETAPKAN keputusan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. (2) Dalam MENETAPKAN keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Badan Kepegawaian Negara dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain yang ditunjuk. (3) Keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian ini, dan tembusannya antara lain disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang bersangkutan, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (4) Keputusan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan usul dari Pejabat Yang Berwenang.

Pasal 6

Keputusan Pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan melalui Pejabat yang Berwenang.

Pasal 7

Untuk kelancaran pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi dapat dibentuk Tim Pelaksana Pengalihan dan Penataan Kepegawaian yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 8

Untuk tertib administrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Pejabat lain yang ditunjuk membuat daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

Pasal 9

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2015 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, BIMA HARIA WIBISANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY