Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2013 tentang STATUS KEPEGAWAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN PADA UNIT PELAYANAN TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA DAN YANG DIPERBANTUKAN PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA II YANG DIPERBANTUKAN PADA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA
Pasal 1
Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan yang pada saat ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 77 Tahun 2012 tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi www.djpp.kemenkumham.go.id
Penerbangan INDONESIA, sebagai Tenaga Teknisi Penerbangan yang terdiri dari:
a. Pemandu Lalu Lintas Penerbangan;
b. Pemandu Komunikasi Penerbangan;
c. Pelayanan Informasi Aeronautika;
d. Teknisi Telekomunikasi Navigasi Penerbangan;
e. Teknisi Listrik dan Teknik Elektronika Penerbangan, yang bekerja pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II, dapat dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan pada Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang memilih sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan akan ditempatkan atau dipindahkan pada organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Pasal 3
(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diperbantukan pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang memilih bekerja pada:
a. Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA, ditarik perbantuannya dan untuk selanjutnya diperbantukan pada Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA.
b. Kementerian Perhubungan, ditarik dari perbantuannya dan untuk selanjutnya ditempatkan atau dipindahkan pada organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d yang tetap memilih bekerja pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan selanjutnya diangkat www.djpp.kemenkumham.go.id
menjadi pegawai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II.
(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e yang tetap memilih bekerja pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II, statusnya tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II.
Pasal 4
Pegawai Negeri Sipil yang memilih tetap bertugas di lingkungan Kementerian Perhubungan atau memilih bekerja pada Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA atau memilih bekerja dan menjadi pegawai pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, membuat surat pernyataan memilih dengan bermeterai cukup.
Pasal 5
(1) Perbantuan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan pada Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Perbantuan Pegawai Negeri Sipil pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan ke Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya ditetapkannya keputusan perbantuan.
(3) Penempatan/pemindahan perbantuan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II ke Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2013.
(4) Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ditetapkan mulai berlaku pada akhir bulan September 2013.
(5) Pengangkatan sebagai pegawai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2013.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 6
(1) Penempatan/pemindahan perbantuan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II ke Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA, harus sudah selesai paling lambat akhir September 2013.
(2) Perbantuan Pegawai Negeri Sipil pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan ke Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA, harus sudah selesai paling lambat akhir September 2014.
Pasal 7
Prosedur perbantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan yang diperbantukan pada Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3 ayat (3) tetap dikenakan potongan iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 9
Semua ketentuan yang mengatur tentang status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan yang dipekerjakan/ diperbantukan di luar instansi induknya yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Pasal 10
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2013 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
EKO SUTRISNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
