Undang-Undang
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar ...
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Undang-Undang
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 111.
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,
SETIO SAPTO NUGROHO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2011
TENTANG
OTORITAS JASA KEUANGAN
I.
UMUM
Dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh
dengan stabil dan berkelanjutan, menciptakan kesempatan kerja yang luas
dan seimbang di semua sektor perekonomian, serta memberikan
kesejahteraan secara adil kepada seluruh rakyat Indonesia maka program
pembangunan ekonomi nasional harus dilaksanakan secara komprehensif
dan mampu menggerakkan kegiatan perekonomian nasional yang memiliki
jangkauan yang luas dan menyentuh ke seluruh sektor riil dari
perekonomian masyarakat Indonesia. Program pembangunan ekonomi
nasional juga harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel yang
berpedoman pada prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Untuk mencapai tujuan tersebut, program pembangunan ekonomi
nasional perlu didukung oleh tata kelola pemerintahan yang baik yang
secara terus menerus melakukan reformasi terhadap setiap komponen
dalam sistem perekonomian nasional. Salah satu komponen penting dalam
sistem perekonomian nasional dimaksud adalah sistem keuangan dan
seluruh kegiatan jasa keuangan yang menjalankan fungsi intermediasi bagi
berbagai kegiatan produktif di dalam perekonomian nasional.
Fungsi intermediasi yang diselenggarakan oleh berbagai lembaga jasa
keuangan, dalam perkembangannya telah memberikan kontribusi yang
cukup signifikan dalam penyediaan dana untuk pembiayaan pembangunan
ekonomi nasional. Oleh karena itu, Negara senantiasa memberikan
perhatian yang serius terhadap perkembangan kegiatan sektor jasa
keuangan
tersebut,
dengan
mengupayakan
terbentuknya
kerangka
peraturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yang terintegrasi dan
komprehensif.
Terjadinya ...
Terjadinya proses globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya
kemajuan di bidang teknologi informasi serta inovasi finansial telah
menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling
terkait antar-subsektor keuangan baik dalam hal produk maupun
kelembagaan. Di samping itu, adanya lembaga jasa keuangan yang
memiliki
hubungan
kepemilikan
di
berbagai
subsektor
keuangan
(konglomerasi) telah menambah kompleksitas transaksi dan interaksi
antarlembaga jasa keuangan di dalam sistem keuangan.
Banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang
meliputi
tindakan
moral
hazard,
belum
optimalnya
perlindungan
konsumen jasa keuangan, dan terganggunya stabilitas sistem keuangan
semakin mendorong diperlukannya pembentukan lembaga pengawasan di
sektor jasa keuangan yang terintegrasi.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu dilakukan penataan
kembali
struktur
pengorganisasian
dari
lembaga-lembaga
yang
melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan
yang mencakup sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana
pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Penataan dimaksud dilakukan agar dapat dicapai mekanisme koordinasi
yang lebih efektif di dalam menangani permasalahan yang timbul dalam
sistem keuangan sehingga dapat lebih menjamin tercapainya stabilitas
sistem keuangan. Pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan
kegiatan jasa keuangan tersebut harus dilakukan secara terintegrasi.
Selain pertimbangan-pertimbangan terdahulu, Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang, juga
mengamanatkan pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan
yang mencakup perbankan, asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal
ventura dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang
menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat. Lembaga pengawasan
sektor jasa keuangan tersebut di atas pada hakikatnya merupakan
lembaga
bersifat
independen
dalam
menjalankan
tugasnya
dan
kedudukannya berada di luar pemerintah. Lembaga ini berkewajiban
menyampaikan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Lembaga ...
Lembaga pengawasan sektor jasa keuangan dalam Undang-Undang ini
disebut Otoritas Jasa Keuangan. Undang-Undang tentang Otoritas Jasa
Keuangan pada dasarnya memuat ketentuan tentang organisasi dan tata
kelola (governance) dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan
pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Sedangkan ketentuan
mengenai jenis-jenis produk jasa keuangan, cakupan dan batas-batas
kegiatan lembaga jasa keuangan, kualifikasi dan kriteria lembaga jasa
keuangan, tingkat kesehatan dan pengaturan prudensial serta ketentuan
tentang jasa penunjang sektor jasa keuangan dan lain sebagainya yang
menyangkut transaksi jasa keuangan diatur dalam undang-undang
sektoral tersendiri, yaitu Undang-Undang tentang Perbankan, Pasar Modal,
Usaha Perasuransian, Dana Pensiun, dan peraturan perundang-undangan
lain yang terkait dengan sektor jasa keuangan lainnya.
Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan
kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara
secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan
sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Dengan
tujuan ini, OJK diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa
keuangan nasional sehingga mampu meningkatkan daya saing nasional.
Selain itu, OJK harus mampu menjaga kepentingan nasional, antara lain,
meliputi
sumber
daya
manusia,
pengelolaan,
pengendalian,
dan
kepemilikan di sektor jasa keuangan, dengan tetap mempertimbangkan
aspek positif globalisasi.
Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata
kelola
yang
baik,
yang
meliputi
independensi,
akuntabilitas,
pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness).
Secara kelembagaan, Otoritas Jasa Keuangan berada di luar Pemerintah,
yang dimaknai bahwa Otoritas Jasa Keuangan tidak menjadi bagian dari
kekuasaan Pemerintah. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya
unsur-unsur perwakilan Pemerintah karena pada hakikatnya Otoritas Jasa
Keuangan merupakan otoritas di sektor jasa keuangan yang memiliki relasi
dan keterkaitan yang kuat dengan otoritas lain, dalam hal ini otoritas fiskal
dan moneter. Oleh karena itu, lembaga ini melibatkan keterwakilan unsur-
unsur dari kedua otoritas tersebut secara Ex-officio. Keberadaan Ex-officio
ini dimaksudkan dalam rangka koordinasi, kerja sama, dan harmonisasi
kebijakan di bidang fiskal, moneter, dan sektor jasa keuangan. Keberadaan
Ex-officio ...
Ex-officio juga diperlukan guna memastikan terpeliharanya kepentingan
nasional dalam rangka persaingan global dan kesepakatan internasional,
kebutuhan koordinasi, dan pertukaran informasi dalam rangka menjaga
dan memelihara stabilitas sistem keuangan.
Untuk mewujudkan koordinasi, kerja sama, dan harmonisasi kebijakan
yang baik, Otoritas Jasa Keuangan harus merupakan bagian dari sistem
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berinteraksi secara baik
dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintahan lainnya dalam
mencapai tujuan dan cita-cita kemerdekaan Indonesia yang tercantum
dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Independensi Otoritas Jasa Keuangan tercermin dalam kepemimpinan
Otoritas Jasa Keuangan. Secara orang perseorangan, pimpinan Otoritas
Jasa Keuangan memiliki kepastian masa jabatan dan tidak dapat
diberhentikan, kecuali memenuhi alasan yang secara tegas diatur dalam
Undang-Undang ini. Di samping itu, untuk mendapatkan pimpinan
Otoritas Jasa Keuangan yang tepat, Undang-Undang ini mengatur
mekanisme seleksi yang transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi
publik melalui suatu panitia seleksi yang unsur-unsurnya terdiri atas
Pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat sektor jasa keuangan.
Otoritas
Jasa
Keuangan
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya
berlandaskan asas-asas sebagai berikut:
1. asas independensi, yakni independen dalam pengambilan keputusan
dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK, dengan tetap
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. asas kepastian hukum, yakni asas dalam negara hukum yang
mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan
dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan;
3. asas kepentingan umum, yakni asas yang membela dan melindungi
kepentingan
konsumen
dan
masyarakat
serta
memajukan
kesejahteraan umum;
4. asas keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak
masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak
diskriminatif tentang penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan, dengan
tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi dan
golongan, serta rahasia negara, termasuk rahasia sebagaimana
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
5. asas ...
5. asas profesionalitas, yakni asas yang mengutamakan keahlian dalam
pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan, dengan
tetap
berlandaskan
pada
kode
etik
dan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
6. asas integritas, yakni asas yang berpegang teguh pada nilai-nilai moral
dalam
setiap
tindakan
dan
keputusan
yang
diambil
dalam
penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan; dan
7. asas akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan
dan hasil akhir dari setiap kegiatan penyelenggaraan Otoritas Jasa
Keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola dan asas-asas di atas, Otoritas
Jasa Keuangan harus memiliki struktur dengan prinsip “checks and
balances”. Hal ini diwujudkan dengan melakukan pemisahan yang jelas
antara fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan. Fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan dilakukan oleh Dewan
Komisioner melalui pembagian tugas yang jelas demi pencapaian tujuan
Otoritas Jasa Keuangan. Tugas anggota Dewan Komisioner meliputi bidang
tugas terkait kode etik, pengawasan internal melalui mekanisme dewan
audit, edukasi dan perlindungan konsumen, serta fungsi, tugas, dan
wewenang
pengawasan
untuk
sektor
Perbankan,
Pasar
Modal,
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya.
Berdasarkan latar belakang pemikiran dan aspek tersebut maka dibentuk
Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.
II. PASAL DEMI PASAL