PEDOMAN PENDATMN DAN PENGOLAHAN
Ditetapkan: 2005-01-01
Pasal 1
Pedoman Pendataan dan pengolahan Tenaga Honorer Tahun 2005
adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran peraturan Kepala
Badan Kepegawaian Negara ini.
Pasal 2
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada
tanggal dltetapkan,
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Nopembor 2005
ALq
---
4
