Langsung ke konten

Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara

PERATURAN_BKN No. 20 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara

secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang

mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,

pemindahan, dan pemberhentian, dan pembinaan

---

manajemen PNS di Instansi pemerintah sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai

kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,

pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang

berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan

fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan

keterampilan tertentu.

1. Jabatan Fungsional Perencana adalah jabatan yang

mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan

wewenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan

pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

1. Pejabat Fungsional Perencana yang selanjutnya disebut

Perencana adalah PNS yang diberi tugas, tanggung

jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat

yang Berwenang untuk melakukan tugas teknis

perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan

Instansi Daerah.

1. Perencanaan adalah kegiatan-kegiatan pengambilan

keputusan dari sejumlah pilihan mengenai sasaran dan

cara-cara yang akan dilaksanakan di masa depan guna

mencapai tujuan yang diinginkan, serta pengendalian,

pemantauan, dan penilaian atas perkembangan hasil

pelaksanaannya yang dilakukan secara sistematis

dan berkesinambungan.

1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan

instansi daerah.

1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah

nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan

kesekretariatan lembaga nonstruktural.

1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan

perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi

sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat

daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

---

1. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP

adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh

seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.

1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan

yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau

akumulasi nilai dari butir kegiatan yang yang harus

dicapai oleh Perencana dalam rangka pembinaan karier

yang bersangkutan.

1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka

Kredit minimal yang harus dicapai oleh Perencana

sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat

dan/atau jabatan.

1. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK

adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka

Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau

jabatan dalam Jabatan Fungsional Perencana.

1. Tim Penilai Angka Kredit yang selanjutnya disebut Tim

Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka

Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja

dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai

capaian kinerja Perencana dalam bentuk Angka

Kredit Perencana.

1. Standar Kompetensi Perencana yang selanjutnya disebut

Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan,

keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang PNS

dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional

Perencana.

1. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian

terhadap kompetensi teknis, manajerial dan/atau sosial-

kultutural dari Perencana dalam melaksanakan tugas

dan fungsi dalam jabatan.

1. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang

harus dicapai minimal oleh Perencana sebagai prasyarat

pencapaian hasil kerja.

---

1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok

pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang

disusun oleh Perencana baik perorangan atau kelompok

di bidang perencanaan.

1. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perencana

yang selanjutnya disebut Instansi Pembina

yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintah di bidang perencanaan pembangunan

nasional/badan yang melaksanakan tugas perencanaan

pembangunan nasional.

1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan

Fungsional Perencana dan bukan pemberhentian

sebagai PNS.

Bagian Kesatu

Kedudukan

Pasal 2

(1) Jabatan Fungsional Perencana merupakan Jabatan

Fungsional yang berfungsi melaksanakan kegiatan

teknis fungsional perencanaan di lingkungan Instansi

Pemerintah.

(2) Jabatan Fungsional Perencana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.

(3) Perencana berkedudukan di bawah dan

bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat

pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,

pejabat administrator, atau pejabat pengawas, sesuai

kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki

keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan

Fungsional Perencana, ditetapkan dalam peta jabatan.

(4) Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab secara

langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

---

disesuaikan dengan struktur organisasi masing-

masing instansi

(5) Peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

ditetapkan berdasarkan analisis tugas dan fungsi

unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban

kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Bagian Kedua

Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Perencana adalah menyiapkan,

mengkaji, merumuskan kebijakan, dan menyusun rencana

pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan

sistematis, termasuk mengendalikan, memantau, dan

mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.

Bagian Ketiga

Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Perencana merupakan Jabatan

Fungsional Kategori Keahlian.

(2) Jenjang Jabatan Fungsional Perencana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

  • Jabatan Fungsional Perencana Ahli Pertama;
  • Jabatan Fungsional Perencana Ahli Muda;
  • Jabatan Fungsional Perencana Ahli Madya; dan
  • Jabatan Fungsional Perencana Ahli Utama.

Bagian Keempat

Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Perencana

terdiri atas:

---

  • Jabatan Fungsional Perencana Ahli Pertama, meliputi:

1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

1. pangkat penata muda tingkat I, golongan

ruang III/b.

  • Jabatan Fungsional Perencana Ahli Muda, meliputi:

1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

1. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

  • Jabatan Fungsional Perencana Ahli Madya, meliputi:

1. pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

1. pangkat pembina tingkat I, golongan ruang

IV/b; dan

1. pangkat pembina utama muda, golongan

ruang IV/c.

  • Jabatan Fungsional Perencana Ahli Utama, meliputi:

1. pangkat pembina utama madya, golongan ruang

IV/d; dan

1. pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.

Bagian Kesatu

Unsur Kegiatan

Pasal 6

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perencana yang

dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  • identifikasi masalah/isu strategis;
  • penyusunan kebijakan rencana pembangunan;
  • adopsi dan legitimasi rencana pembangunan;
  • pelaksanaan rencana pembangunan; dan
  • evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.

---

Bagian Kedua

Uraian Kegiatan

Pasal 7

(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perencana

sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan

Fungsional Perencana.

(2) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perencana

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai

dasar penilaian kinerja.

Pasal 8

(1) Perencana dapat melaksanakan tugas yang berada

1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah

jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak

terdapat Perencana untuk melaksanakan tugas sesuai

dengan jenjang jabatannya.

(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), sebagai berikut:

  • Perencana yang melaksanakan tugas 1 (satu) tingkat

di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang

diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh

persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan

  • Perencana yang melaksanakan tugas 1 (satu) tingkat

di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang

diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen)

dari Angka Kredit setiap butir kegiatan,

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan

Fungsional Perencana.

(3) Perencana yang melaksanakan tugas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan

penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja

yang bersangkutan.

---

(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perencana

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun sesuai

contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan pada

Peraturan Badan ini.

Bagian Kesatu

Pejabat Yang Berwenang Mengangkat

Pasal 9

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Perencana

ditetapkan oleh:

  • Presiden untuk jenjang jabatan Perencana Ahli Utama,

pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d

dan pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e; dan

  • Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan

Perencana Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan

ruang III/a sampai dengan jenjang jabatan

Perencana Ahli Madya, pangkat pembina utama muda,

golongan ruang IV/c.

Bagian Kedua

Pejabat Yang Diberikan Kuasa

Pasal 10

Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 huruf b dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang

ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan

Perencana, kecuali bagi jenjang jabatan Perencana

Ahli Madya.

---

Bagian Kesatu

Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional

Pasal 11

(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional

Perencana dihitung berdasarkan analisis jabatan, analisis

beban kerja, dan peta jabatan.

(2) Penghitungan analisis beban kerja yang ditentukan dari

indikator sebagai berikut:

  • kompleksitas permasalahan pembangunan;
  • dimensi waktu perencanaan pembangunan; dan
  • cakupan kebijakan dan rencana pembangunan.

(3) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional

Perencana ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah

mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara.

Bagian Kedua

Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional

Pasal 12

(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Perencana

dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  • pertama;
  • perpindahan dari jabatan lain; dan
  • promosi

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana

dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan

jumlah Jabatan Fungsional Perencana ditetapkan oleh

pimpinan Instansi Pembina.

---

Paragraf 1

Pengangkatan Pertama

Pasal 13

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana

melalui pengangkatan pertama, harus memenuhi

persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat

rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial,

rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun

ilmu terapan, atau rumpun lainnya sesuai

kebutuhan bidang perencanaan pembangunan yang

ditetapkan oleh Instansi Pembina; dan

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

1 (satu) tahun terakhir.

(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan

Jabatan Fungsional Perencana dari Calon PNS.

(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah

diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun harus

diangkat dalam Jabatan Fungsional Perencana.

(4) Dalam hal PNS yang belum diangkat dalam jabatan

fungsional melebihi 1 (satu) tahun, maka tidak diberikan

kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan

diangkat dalam jabatan fungsionalnya.

(5) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan

Fungsional Perencana melalui pengangkatan pertama

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan

sebesar 0 (nol).

(6) Dalam hal PNS telah diangkat dalam Jabatan Fungsional

Perencana, Angka Kredit yang dihasilkan selama

melaksanakan tugas sejak Calon PNS dapat diusulkan

sebagai perolehan Angka Kredit Jabatan

Fungsional Perencana.

---

(7) Angka Kredit Jabatan Fungsional Perencana dinilai dan

ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan

Fungsional Perencana yang dibuktikan dengan surat

pernyataan melaksanakan tugas.

(8) Perencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling

lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan

dan pelatihan Perencana.

(9) Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (8) dibuktikan dengan sertifikat.

(10) Perencana yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus

pendidikan dan pelatihan Perencana sebagaimana

dimaksud pada ayat (8) tidak diberikan kenaikan dalam

jenjang jabatan.

(11) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan

Fungsional Perencana, disusun menurut contoh formulir

sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

Paragraf 2

Perpindahan Dari Jabatan Lain

Pasal 14

(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana

melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi

persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat

rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial,

rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun

ilmu terapan, atau rumpun lainnya sesuai

kebutuhan bidang perencanaan pembangunan yang

ditetapkan oleh Instansi Pembina;

---

  • mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar

kompetensi yang telah disusun oleh

Instansi Pembina;

  • memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di

bidang perencanaan paling singkat 2 (dua) tahun;

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

2 (dua) tahun terakhir; dan

  • berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan

menduduki Jabatan Fungsional Perencana Ahli

Pertama dan Jabatan Fungsional Perencana

Ahli Muda;

1. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan

menduduki Jabatan Fungsional Perencana

Ahli Madya; dan

1. 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan

menduduki Jabatan Fungsional Perencana Ahli

Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan

pimpinan tinggi.

(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Perencana melalui

perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan

ketersediaan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional

yang akan diduduki.

(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam

Jabatan Fungsional Perencana melalui perpindahan dari

jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya.

(4) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam

Jabatan Fungsional Perencana melalui perpindahan dari

jabatan lain dilaksanakan berdasarkan pangkat dan

golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan

lulus Uji Kompetensi.

(5) Jumlah Angka Kredit bagi PNS yang diangkat dalam

Jabatan Fungsional Perencana melalui perpindahan dari

Jabatan lain ditetapkan oleh pejabat yang berwenang

menetapkan Angka Kredit, disusun menurut contoh

sebagaimana tercantum dalam Lampiran II

---

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

(6) Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f

dapat dihitung secara kumulatif paling singkat 2 (dua)

tahun dan dapat digunakan untuk menambah Angka

Kredit kenaikan jabatan/pangkat.

(7) Penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

paling besar 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit

kebutuhan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan

setingkat lebih tinggi.

(8) Penyampaian usul pengangkatan dalam Jabatan

Perencana melalui perpindahan dari jabatan lain paling

lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf h, dikecualikan batas usia

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3).

(9) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dalam

Jabatan Fungsional Perencana sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) sampai dengan ayat (8), disusun sesuai

contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

(10) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari

jabatan lain dalam Jabatan Fungsional Perencana,

disusun menurut contoh formulir sebagaimana

tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 15

(1) Pejabat Fungsional Ahli Utama lain dapat diangkat dalam

Jabatan Fungsional Perencana Ahli Utama melalui

perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang

dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional

Perencana Ahli Utama;

---

  • mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan

Standar Kompetensi yang telah disusun oleh

Instansi Pembina;

  • memiliki pengalaman dalam tugas bidang

perencanaan pembangunan yang akan diduduki

paling singkat 2 (dua) tahun;

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

2 (dua) tahun terakhir; dan

  • berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana Ahli

Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tetapkan

oleh Presiden dengan mempertimbangkan kebutuhan

untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki.

(3) Pertimbangan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), diperoleh oleh Instansi Pembina setelah

mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan

aparatur negara.

Paragraf 3

Promosi

Pasal 16

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana

melalui promosi, ditetapkan berdasarkan kriteria:

  • termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
  • menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi

dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga

pemerintah terkait bidang inovasinya; dan

  • memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang

akan diduduki.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana

melalui promosi dilaksanakan dalam hal:

  • PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional

Perencana; atau

  • kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Perencana

satu tingkat lebih tinggi.

---

(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana

melalui promosi, harus memenuhi persyaratan

sebagai berikut:

  • mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan

Standar Kompetensi yang telah disusun oleh

Instansi Pembina;

  • nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai

baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

  • memiliki rekam jejak yang baik;
  • tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik

dan profesi PNS; dan

  • tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana

melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan

untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.

(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana

melalui promosi direkomendasikan oleh Pejabat yang

Berwenang atas nama instansi dan bukan yang

bersangkutan yang mengajukan.

(6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan

Fungsional Perencana melalui promosi dinilai dan

ditetapkan dari tugas jabatan.

(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana

melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(8) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan

Fungsional Perencana, disusun menurut contoh formulir

sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

Pasal 17

(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Perencana

harus memenuhi Standar Kompetensi, mencakup

---

kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan

kompetensi sosial kultural melalui Uji Kompetensi.

(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan dan dapat

digunakan sebagai syarat pengangkatan dalam jabatan

dan kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.

(3) Ketentuan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi

pengangkatan Jabatan Fungsional melalui

pengangkatan pertama.

(4) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan

pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Pasal 18

(1) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Perencana

wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menurut

agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat

dilakukan kepada Perencana yang mengalami kenaikan

jenjang jabatan.

(3) Perencana yang akan dilantik diundang secara tertulis

paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan

pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.

(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling

lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan

pengangkatannya ditetapkan, kecuali pengangkatan

oleh Presiden.

(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji

Jabatan Fungsional Perencana dilaksanakan

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

Bagian Kesatu

Target Angka Kredit Minimal

Pasal 19

(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi

Jabatan Fungsional Perencana setiap tahun ditetapkan

paling kurang:

  • 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk

Perencana Ahli Pertama;

  • 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Perencana

Ahli Muda;

  • 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit

untuk Perencana Ahli Madya; dan

  • 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Perencana

Ahli Utama.

(2) Jumlah target Angka Kredit minimal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi

Perencana Ahli Utama yang memiliki pangkat paling

tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2), Perencana yang akan naik ke

jenjang Jabatan Fungsional Perencana Ahli Madya dan

Jabatan Fungsional Perencana Ahli Utama wajib

memenuhi Hasil Kerja Minimal.

(4) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar

kualitas hasil setiap butir kegiatan atau menggunakan

pendekatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

(5) Penetapan target Angka Kredit minimal yang

dipersyaratkan bagi Perencana digunakan sebagai dasar

untuk penilaian SKP.

---

Bagian Kedua

Angka Kredit Pemeliharaan

Pasal 20

(1) Perencana yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan

jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum

tersedia kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan

diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka

Kredit, paling sedikit:

  • 10 (sepuluh) untuk Perencana Ahli Pertama;
  • 20 (dua Puluh) untuk Perencana Ahli Muda; dan
  • 30 (tiga puluh} untuk Perencana Ahli Madya.

(2) Perencana Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi

dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki

pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua

puluh lima) Angka Kredit.

Bagian Kesatu

Penilaian Kinerja

Pasal 21

Penilaian Kinerja Perencana meliputi:

  • SKP; dan
  • Perilaku Kerja

Paragraf 1

SKP

Pasal 22

(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Perencana

ditetapkan sebagai berikut:

  • SKP Perencana disusun awal tahun yang akan

dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus

---

disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung

selaku pejabat penilai;

  • SKP Perencana disusun berdasarkan penetapan

kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan

  • SKP Perencana diambil dari butir kegiatan yang

merupakan turunan dari penetapan kinerja unit

berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat

kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.

(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari

kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau

kinerja tambahan berupa tugas tambahan.

(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan

penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.

(4) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagai dasar

untuk penyusunan, penetapan dan penilaian SKP.

(5) Hasil penilaian SKP Perencana ditetapkan sebagai

capaian SKP.

(6) Dalam rangka mendukung obyektivitas dalam penilaian

kinerja, Perencana mendokumentasikan hasil kerja yang

diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan

setiap tahunnya.

Paragraf 2

Perilaku Kerja

Pasal 23

Perilaku kerja ditetapkan dan dinilai sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Hukuman Disiplin

Pasal 24

(1) Perencana dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang

apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun

hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50%

(lima puluh persen).

---

(2) Perencana dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat

apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25%

(dua puluh lima persen) sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

(3) Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesatu

Pengusulan PAK

Pasal 25

(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan PAK disampaikan

oleh atasan langsung Perencana kepada pejabat yang

mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja.

(2) Bahan usulan penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat yang

berwenang mengusulkan Angka Kredit, disusun menurut

contoh formulir sebagaimana tercantum dalam