(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit diajukan oleh Perisalah Legislatif kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan setelah diketahui atasan langsung.
(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan melampirkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif disusun sesuai dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Perisalah Legislatif harus melampirkan, antara lain dengan:
a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotokopi bukti-bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan penyusunan rapat legislatif, penyusunan dokumen kelengkapan risalah rapat legislatif, penyusunan analisis dan anotasi himpunan risalah rapat legislatif, dan pengembangan sistem risalah rapat legislatif, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X, dan Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi Perisalah Legislatif, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Perisalah, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit harus dilampirkan dengan bukti fisik.
(5) Daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit yang disampaikan oleh pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang Ketatausahaan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka
Kredit dan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Usul penetapan Angka Kredit Perisalah Legislatif diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA kepada Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk Angka Kredit bagi Perisalah Legislatif Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Perisalah Legislatif Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA;
b. Sekretaris Daerah Provinsi kepada Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
untuk Angka Kredit bagi Perisalah Legislatif Ahli Madya, golongan ruang IV/a sampai dengan Perisalah Legislatif Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat;
c. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota kepada Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
untuk Angka Kredit bagi Perisalah Legislatif Ahli Madya, golongan ruang IV/a
sampai dengan Perisalah Legislatif Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh;
d. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Perisalah Legislatif Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perisalah Legislatif Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA;
e. Sekretaris Dewan kepada Sekretaris Daerah Provinsi untuk Angka Kredit bagi Perisalah Legislatif Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perisalah Legislatif Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat; dan
f. Sekretaris Dewan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk Angka Kredit bagi Perisalah Legislatif Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perisalah Legislatif Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh.
(7) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit menjadi Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.