Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Diplomat
Pasal 1
Petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Diplomat tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 2
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Diplomat, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Luar Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 05/A/KP/IX/2006/01 dan Nomor 61 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Diplomat dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/87.1/M.PAN/8/2005 tentang Jabatan Fungsional Diplomat dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Diplomat.
(2) Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Diplomat, karena:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Diplomat;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Luar Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 05/A/KP/IX/2006/01 dan Nomor 61 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Diplomat dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 3
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Badan ini, Peraturan Bersama Menteri Luar Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 05/A/KP/IX/2006/01 dan Nomor 61 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Diplomat dan Angka Kreditnya, sepanjang mengatur mengenai pembinaan kepegawaian Jabatan Fungsional Diplomat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2018
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
