Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
Pasal 1
(1) Petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(2) Petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 2
Ketentuan teknis yang belum diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini, diatur dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi.
Pasal 3
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2017
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
