Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Angkutan di Perairan, Angkutan Laut Khusus, Angkutan
Laut Pelayaran-Rakyat, Pelayaran-Perintis, Kapal, Kapal
Asing, Trayek, Agen Umum, Usaha Jasa Terkait,
Pelabuhan, Pelabuhan Utama, Pelabuhan Pengumpul,
Pelabuhan Pengumpan, Terminal Khusus, Badan Usaha,
dan Setiap Orang adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4849).
2. Angkutan . . .
2. Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang menurut
kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut.
3. Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan
laut yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia yang
diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
4. Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut
dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi
perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau
dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal
khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar
negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan
laut.
5. Angkutan Sungai dan Danau adalah kegiatan angkutan
dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai,
danau, waduk, rawa, banjir kanal, dan terusan untuk
mengangkut
penumpang
dan/atau
barang
yang
diselenggarakan oleh perusahaan angkutan sungai dan
danau.
6. Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kepentingan Sendiri
adalah kegiatan angkutan sungai dan danau yang
dilakukan untuk melayani kepentingan sendiri dalam
menunjang usaha pokoknya.
7. Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi
sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan
dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh
perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan
beserta muatannya.
8. Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang telah
didaftarkan dalam Daftar Kapal Indonesia.
9. Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang
menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang
dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan
lainnya.
10. Trayek Tetap dan Teratur (liner) adalah pelayanan
angkutan yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan
berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah.
11. Trayek . . .
11. Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (tramper) adalah
pelayanan angkutan yang dilakukan secara tidak tetap
dan tidak teratur.
12. Sub Agen adalah perusahaan angkutan laut nasional atau
perusahaan
nasional
yang
khusus
didirikan
untuk
melakukan usaha keagenan kapal di pelabuhan atau
terminal khusus tertentu yang ditunjuk oleh agen umum.
13. Perwakilan Perusahaan Angkutan Laut Asing (owner’s
representative) adalah badan usaha atau perorangan
warga negara Indonesia atau perorangan warga negara
asing yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing
di
luar
negeri
untuk
mewakili
kepentingan
administrasinya di Indonesia.
14. Usaha Bongkar Muat Barang adalah kegiatan usaha yang
bergerak dalam bidang bongkar muat barang dari dan ke
kapal di pelabuhan yang meliputi kegiatan stevedoring,
cargodoring, dan receiving/delivery.
15. Stevedoring adalah pekerjaan membongkar barang dari
kapal ke dermaga/tongkang/truk atau memuat barang
dari dermaga/tongkang/truk ke dalam kapal sampai
dengan tersusun dalam palka kapal dengan menggunakan
derek kapal atau derek darat.
16. Cargodoring adalah pekerjaan melepaskan barang dari
tali/jala-jala (ex tackle) di dermaga dan mengangkut dari
dermaga ke gudang/lapangan penumpukan barang atau
sebaliknya.
17. Receiving/delivery adalah pekerjaan memindahkan barang
dari timbunan/tempat penumpukan di gudang/lapangan
penumpukan dan menyerahkan sampai tersusun di atas
kendaraan di pintu gudang/lapangan penumpukan atau
sebaliknya.
18. Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding)
adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk semua
kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman
dan penerimaan barang melalui angkutan darat, kereta
api, laut, dan/atau udara.
19. Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan adalah kegiatan
usaha untuk memindahkan penumpang dan/atau barang
dari dermaga ke kapal atau sebaliknya, dan dari kapal ke
kapal di perairan pelabuhan.
20. Usaha . . .
20. Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan
Jasa Terkait dengan Angkutan Laut adalah kegiatan usaha
untuk menyediakan dan menyewakan peralatan angkutan
laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut
dan/atau alat apung untuk pelayanan kapal.
21. Usaha
Tally
Mandiri
adalah
kegiatan
usaha
jasa
menghitung,
mengukur,
menimbang,
dan
membuat
catatan mengenai muatan untuk kepentingan pemilik
muatan dan/atau pengangkut.
22. Usaha Depo Peti Kemas adalah kegiatan usaha yang
meliputi penyimpanan, penumpukan, pembersihan, dan
perbaikan peti kemas.
23. Usaha Pengelolaan Kapal (ship management) adalah
kegiatan jasa pengelolaan kapal di bidang teknis kapal
meliputi perawatan, persiapan docking, penyediaan suku
cadang, perbekalan, pengawakan, asuransi, dan sertifikasi
kelaiklautan kapal.
24. Usaha Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal (ship
broker) adalah kegiatan usaha perantara jual beli kapal
(sale and purchase) dan/atau sewa menyewa kapal
(chartering).
25. Usaha Keagenan Awak Kapal (ship manning agency)adalah
usaha jasa keagenan awak kapal yang meliputi rekruitmen
dan penempatan di kapal sesuai kualifikasi.
26. Usaha Keagenan Kapal adalah kegiatan usaha jasa untuk
mengurus kepentingan kapal perusahaan angkutan laut
asing dan/atau kapal perusahaan angkutan laut nasional
selama berada di Indonesia.
27. Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal (ship repairing and
maintenance) adalah usaha jasa perawatan dan perbaikan
kapal
yang
dilaksanakan
di
kapal
dalam
kondisi
mengapung.
28. Barang adalah semua jenis komoditas termasuk ternak
yang dibongkar/dimuat dari dan ke kapal.
29. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan
angkutan
laut
berbadan
hukum
Indonesia
yang
melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah
perairan Indonesia dan/atau dari dan ke pelabuhan di
luar negeri.
30. Perusahaan . . .
30. Perusahaan Angkutan Laut Asing adalah perusahaan
angkutan laut berbadan hukum asing yang kapalnya
melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan
atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi
perdagangan luar negeri dari dan ke pelabuhan luar
negeri.
31. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
32. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan
perangkat
daerah
sebagai
unsur
penyelenggara
pemerintahan daerah.
33. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pelayaran.
