Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KENAIKAN PANGKAT REGULER PEGAWAI NEGERI SIPIL

PERATURAN_BKN No. 2 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas capaian kinerja dan pengabdian PNS. 3. Kenaikan Pangkat Reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan pelaksana.

Pasal 2

(1) PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dapat diberikan Kenaikan Pangkat Reguler. (2) Kenaikan Pangkat Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan melampaui pangkat atasan langsung. (3) Kenaikan Pangkat Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sampai dengan pangkat tertinggi sesuai dengan kualifikasi pendidikan.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kenaikan Pangkat Reguler diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4193) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2025 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Œ ZUDAN ARIF FAKRULLOH Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж