Langsung ke konten

PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN DAN/ATAU PENYESUAIAN

PERATURAN_BKN No. 2 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 1. Janda adalah istri sah menurut hukum dari PNS atau penerima pensiun PNS yang meninggal dunia. 1. Duda adalah suami yang sah menurut hukum dari PNS wanita atau penerima pensiun PNS wanita, yang meninggal dunia dan tidak mempunyai istri lain. 1. Anak adalah anak kandung yang sah atau anak kandung/anak yang disahkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Orang Tua adalah ayah kandung dan/atau ibu kandung dari PNS. 1. Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian. --- Bagian Kesatu Umum

Pasal 2

**(1) Petunjuk teknis penetapan dan/atau penyesuaian serta** pemberian selisih Pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya digunakan oleh PPK dalam melaksanakan proses penetapan dan/atau penyesuaian Pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya. **(2) Penetapan Pensiun pokok PNS dan Janda/Dudanya** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang Pensiun pokoknya ditetapkan atas dasar gaji pokok menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. **(3) Penyesuaian Pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan** Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi: - pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang Pensiun pokoknya telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, Pensiun pokoknya ditetapkan kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya; dan - pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang diberikan hak Pensiun sampai dengan tanggal 1 Januari 2024 yang Pensiun pokoknya telah ditetapkan/disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Bagian Kedua Penetapan Pensiun

Pasal 3

**(1) Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan** setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Pensiun pokoknya ditetapkan dengan ketentuan: - Pensiun PNS, Pensiun pokoknya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Daftar A-I --- sampai dengan Daftar A-XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; - Pensiun Janda/Duda PNS, Pensiun pokoknya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Daftar B-I sampai dengan Daftar B-IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; - Pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, Pensiun pokoknya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam