Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2023
Ditetapkan: 2023-06-27
Pasal 1
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1728);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PENCABUTAN PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS EVALUASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Pasal 1
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1436) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 2
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1728);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PENCABUTAN PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS EVALUASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Pasal 1
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1436) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2023
Plt. KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HARYOMO DWI PUTRANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 516
Salinan sesuai dengan yang aslinya
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Direktur Peraturan Perundang undangan,

Adinad Syauki
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2023
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS EVALUASI SISTEM
AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR : 2 TAHUN 2023
DIUNDANGKAN : 6 JULI 2023

NOMOR 2 TAHUN 2023
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS EVALUASI SISTEM
AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, setiap pimpinan instansi pemerintah menetapkan kebijakan teknis evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di instansinya masing-masing dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini;
b. bahwa untuk mendorong peningkatan capaian kinerja instansi pemerintah yang tepat sasaran dan berorientasi hasil maka perlu dilaksanakan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
c. bahwa dengan ditetapkanya Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2013 tentang Petunjuan Teknis Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan sehingga perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1728);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PENCABUTAN PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS EVALUASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Pasal 1
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1436) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2023
Plt. KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HARYOMO DWI PUTRANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 516
Salinan sesuai dengan yang aslinya
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Direktur Peraturan Perundang undangan,

Adinad Syauki
