Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATENKOTA YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN SELAIN YANG MELAKSANAKAN PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA TAHURA KABUPATENKOTA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PROVINSI
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Kehutanan selain yang Melaksanakan Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten/Kota adalah:
a. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penyuluh Kehutanan;
b. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Polisi Kehutanan;
c. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan;
d. Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Penyuluh Kehutanan, Polisi Kehutanan, dan Pengendali Ekosistem Hutan dan berada pada unit kerja yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan selain yang melaksanakan pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten/Kota;
e. Calon Pegawai Negeri Sipil yang mengisi formasi jabatan fungsional Penyuluh Kehutanan;
f. Calon Pegawai Negeri Sipil yang mengisi formasi jabatan fungsional Polisi Kehutanan;
g. Calon Pegawai Negeri Sipil yang mengisi formasi jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan;
h. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan:
1) Administrator;
2) Pengawas; dan 3) Pelaksana, yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan pada unit kerja/dinas yang melaksanakan urusan kehutanan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), atau badan yang menyelenggarakan urusan penyuluhan kehutanan.
2. Pejabat yang Berwenang adalah Sekretaris Daerah Provinsi.
Pasal 2
(1) Pegawai Negeri Sipil yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Selain yang Melaksanakan Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten/Kota dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditempatkan pada unit kerja yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan provinsi.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional yang dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, Polisi Kehutanan, atau Pengendali Ekosistem Hutan.
(4) Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016.
(5) Pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017.
(6) Pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) untuk bulan Oktober, bulan November, dan bulan Desember 2016 tetap dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 3
(1) Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota wajib menyampaikan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Kehutanan Selain yang Melaksanakan Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten/Kota untuk dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi kepada Pejabat yang Berwenang.
(2) Pejabat Yang Berwenang berdasarkan daftar nominatif yang disampaikan oleh masing-masing Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan seluruh daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang
Kehutanan Selain yang Melaksanakan Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten/Kota di lingkungannya, setelah diperiksa kebenaran dan keabsahannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Daftar Nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Pasal 4
(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara MENETAPKAN keputusan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Selain yang Melaksanakan Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten/Kota menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi.
(2) Keputusan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan usul dari Pejabat yang Berwenang.
(3) Dalam MENETAPKAN keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain yang ditunjuk.
(4) Keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, dan tembusannya antara lain disampaikan kepada
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
Pasal 5
(1) Keputusan Pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, disampaikan kepada Pejabat yang Berwenang untuk diteruskan kepada Bupati/Walikota.
(2) Bupati/Walikota menyampaikan keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Pasal 6
Untuk kelancaran pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Selain yang Melaksanakan Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten/Kota menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, dapat dibentuk Tim Pelaksana Pengalihan dan Penataan Kepegawaian yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 7
Untuk tertib administrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara /Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara atau Pejabat lain yang ditunjuk membuat daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang telah dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Pasal 8
(1) Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki kualifikasi bidang kehutanan yaitu pendidikan bidang kehutanan, pengalaman dalam bidang kehutanan, dan pelatihan bidang kehutanan tetapi berada di luar unit kerja yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan
pada kabupaten/kota dapat dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi setelah yang bersangkutan membuat dan menandatangani surat pernyataan kesediaan yang bermaterai cukup.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional penyuluh kehutanan, polisi hutan, dan pengendali ekosistem hutan tetapi berada di luar unit kerja yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan pada kabupaten/kota dapat dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi setelah yang bersangkutan membuat dan menandatangani surat pernyataan kesediaan yang bermaterai cukup.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan teknis kehutanan yang terdiri atas Pengawas Tenaga Teknis, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Pengendalian Kebakaran Hutan, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), Perpetaan Hutan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan yang serumpun tetapi berada di luar unit kerja yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan pada kabupaten/kota dapat dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi setelah yang bersangkutan membuat dan menandatangani surat pernyataan kesediaan yang bermaterai cukup.
(4) Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat kompetensi teknis bidang kehutanan yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi di bidang kehutanan tetapi berada di luar unit kerja yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan pada kabupaten/kota dapat dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi setelah yang bersangkutan membuat dan menandatangani surat pernyataan kesediaan yang bermaterai cukup.
(5) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang saat ini bekerja di unit kerja bidang kehutanan dapat dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi setelah yang bersangkutan membuat dan
menandatangani surat pernyataan kesediaan yang bermaterai cukup.
(6) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas yang pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional dan/atau teknis dalam bidang kehutanan dan saat ini bekerja di luar unit kerja bidang kehutanan dapat dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi setelah yang bersangkutan membuat dan menandatangani surat pernyataan kesediaan yang bermaterai cukup.
(7) Ketentuan pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat
(6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 9
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2016 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, ttd BIMA HARIA WIBISANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
