Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PERATURAN_BKN No. 19 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 5. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 6. Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah non kementerian yang mengurus urusan pemerintah yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka dekonsentrasi. 7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat dengan APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 8. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis di bidang pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang- undangan. 9. Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang selanjutnya disebut dengan Analis Pengelolaan Keuangan APBN adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Pejabat Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut dengan Pranata Keuangan APBN adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang- undangan. 12. Analisis Pengelolaan Keuangan APBN adalah kegiatan analisis di bidang pengelolaan keuangan APBN meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran dan analisis laporan keuangan instansi. 13. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. 14. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang dapat dicapai oleh Analis Pengelolaan Keuangan APBN dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 15. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Pengelolaan Keuangan APBN sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan. 16. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja dan Angka Kredit Analis Pengelolaan Keuangan APBN. 17. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Analis Pengelolaan Keuangan APBN baik perorangan atau kelompok di bidang pengelolaan keuangan APBN. 18. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan bukan pemberhentian sebagai PNS.

Pasal 2

(1) Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan keuangan APBN pada Instansi Pusat dan Instansi Vertikal. (2) Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jabatan karier PNS. (3) Analis Pengelolaan Keuangan APBN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas bidang pengelolaan keuangan APBN.

Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yaitu melaksanakan kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN, yang meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, serta analisis laporan keuangan instansi.

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda; dan c. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya.

Pasal 5

(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama: 1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. b. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda: 1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya: 1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a; 2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. (2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 6

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang.

Pasal 7

(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. pendidikan; b. analisis pengelolaan keuangan APBN; dan c. pengembangan profesi. (2) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pendidikan, meliputi: 1) pendidikan formal dan memperoleh ijazah/ gelar; 2) pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pengelolaan keuangan APBN; dan 3) pendidikan dan pelatihan dasar/prajabatan. b. Analisis Pengelolaan Keuangan APBN, meliputi: 1) perikatan dan penyelesaian tagihan; 2) pelaksanaan perintah pembayaran; dan 3) analisis laporan keuangan instansi. c. pengembangan profesi, meliputi: 1) pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengelolaan keuangan APBN; 2) penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang pengelolaan keuangan APBN; dan 3) penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pengelolaan keuangan APBN. (3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pengelolaan keuangan APBN; b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pengelolaan keuangan APBN; c. keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN; d. keanggotaan dalam Tim Penilai; e. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan f. perolehan ijazah/gelar pendidikan lainnya.

Pasal 8

Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN.

Pasal 9

(1) Analis Pengelolaan Keuangan APBN dapat melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila: a. pada suatu unit kerja tidak terdapat Analis Pengelolaan Keuangan APBN untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya; dan b. terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang volume beban tugasnya melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya. (2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: a. Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3) Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. (4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.

Pasal 10

(1) Selain uraian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Analis Pengelolaan Keuangan APBN dapat diberikan tugas sebagai: a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); atau b. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). (2) Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang diberikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki: a. Surat Keputusan Pengangkatan/Penetapan sebagai PPK atau PPSPM; dan b. Sertifikat Kompetensi sebagai pengelola keuangan APBN yang dikeluarkan oleh instansi pembina. (3) Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melaksanakan uraian kegiatan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang ditetapkan dalam butir kegiatan. (4) Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melaksanakan uraian kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN lain pada unsurnya sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (5) Selain pelaksanaan tugas pada unsurnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melaksanakan uraian kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN lain pada unsur analisis laporan keuangan instansi sesuai dengan jenjang jabatannya berdasarkan penugasan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau Kepala Satuan Kerja, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (6) Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang telah selesai melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan kembali kegiatan sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (7) Kegiatan penugasan dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana ayat (4) dan ayat (5), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.

Pasal 11

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

Pasal 12

Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN kecuali bagi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a dan pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, serta pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

Pasal 13

(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut: a. ruang lingkup dan jenis struktur organisasi; b. jumlah pemangku kepentingan; c. besaran pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/alokasi anggaran; dan d. frekuensi dan volume transaksi. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan selaku pimpinan instansi pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 14

(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN ditetapkan.

Pasal 15

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. memiliki ijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) atau setara di bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, hukum, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dan ditentukan oleh instansi pembina; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dari Calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN. (4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Pengelolaan Keuangan APBN. (5) Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diberhentikan dari jabatannya. (6) Pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN sejak Calon PNS/PNS sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dapat dinilai Angka Kreditnya sepanjang menyertakan dokumen pendukung. (7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 16

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. memiliki ijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) atau setara di bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, hukum, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dan ditentukan oleh instansi pembina; e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda; dan 2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (3) Pengalaman kerja di bidang pengelolaan keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat diperhitungkan secara kumulatif. (4) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (5) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang yang MENETAPKAN Angka Kredit. (6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h. (7) Jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan penyampaian usul pengangkatan sebagaimana dimaksud ayat (6), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 17

(1) Pranata Keuangan APBN yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, dengan persyaratan sebagai berikut: a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN; b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN; c. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; d. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan; dan e. memiliki pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a. (2) Pranata Keuangan APBN yang akan diangkat menjadi Analis Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit dari Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV), ditambah sebesar 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit Kumulatif dari pendidikan dan pelatihan, tugas jabatan dan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang. (3) Pranata Keuangan APBN yang menduduki pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV), sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a. (4) Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipertimbangkan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN setelah dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengelolaan keuangan APBN Negara untuk kategori keahlian. (5) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN menjadi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN. (6) Penetapan Angka Kredit perpindahan dari Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN menjadi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Keputusan pengangkatan dari Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 18

(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN berdasarkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian, dapat disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, dengan ketentuan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) atau setara; e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan keuangan APBN paling singkat 2 (dua) tahun; f. nilai prestasi kinerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan g. syarat lain yang ditentukan oleh instansi pembina. (2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018, Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing. (3) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya. (4) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/ inpassing, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu: a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun; b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun; c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun; d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun. (5) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan. (6) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir. (7) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing lebih lanjut diatur oleh instansi pembina. (9) Keputusan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (10) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN harus selesai ditetapkan paling lambat 23 November 2020.

Pasal 19

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (3) Keputusan promosi dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 20

(1) Uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN mencakup Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh instansi pembina. (2) Uji kompetensi bagi Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi dilaksanakan sejak tanggal 2 Januari 2022. (3) Dalam hal rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan telah ditetapkan oleh instansi pembina, pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana pada ayat (2) dapat dilakukan sebelum 2 Januari 2022.

Pasal 21

(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang mengalami kenaikan jenjang jabatan. (3) Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang akan dilantik diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari diundang secara tertulis sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji. (4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Analis Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan. (5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN untuk setiap jenjang sebagai berikut: a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda; dan c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya. (2) Jumlah target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Jumlah Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.

Pasal 23

Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Analis Pengelolaan Keuangan APBN adalah: a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.

Pasal 24

(1) Penyusunan SKP Analis Pengelolaan Keuangan APBN ditetapkan sebagai berikut: a. SKP Analis Pengelolaan Keuangan APBN disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung; b. SKP Analis Pengelolaan Keuangan APBN disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan c. SKP Analis Pengelolaan Keuangan APBN diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing- masing jenjang jabatan. (2) Penilaian kinerja Analis Pengelolaan Keuangan APBN dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Penilaian kinerja Analis Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinilai oleh atasan langsung.

Pasal 25

(1) Analis Pengelolaan Keuangan APBN dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen). (2) Analis Pengelolaan Keuangan APBN dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen).

Pasal 26

(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit disampaikan oleh Analis Pengelolaan Keuangan APBN kepada pimpinan unit kerja melalui Pejabat yang Berwenang mengusulkan Angka Kredit. (2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Analis Pengelolaan Keuangan APBN harus melampirkan, antara lain dengan: a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotocopy bukti-bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. surat pernyataan melakukan kegiatan perikatan dan penyelesaian tagihan bagi Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang mendapatkan penugasan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. surat pernyataan melakukan kegiatan pelaksanaan perintah pembayaran bagi Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang mendapatkan penugasan sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; d. surat pernyataan melakukan kegiatan analisis laporan keuangan instansi, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; e. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan/atau f. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Analis Pengelolaan Keuangan APBN, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit harus dilampirkan dengan bukti fisik. (5) Penyampaian daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit oleh pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Usul penetapan Angka Kredit Analis Pengelolaan Keuangan APBN diajukan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit bagi Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Vertikal; b. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi keuangan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Perumusan dan Standardisasi Jabatan Profesi Bidang Perbendaharaan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit bagi Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di Instansi Pusat; dan c. Kepala Satuan Kerja pada unit kerja Analis Pengelolaan Keuangan APBN kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Perumusan dan Standardisasi Jabatan Profesi Bidang Perbendaharaan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit bagi Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di Instansi Vertikal. (7) Dalam hal melakukan proses penilaian dan penetapan Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit menjadi Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.

Pasal 27

(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap Analis Pengelolaan Keuangan APBN dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun. (2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Analis Pengelolaan Keuangan APBN dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan. (3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Analis Pengelolaan Keuangan APBN harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kemudian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (5) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Analis Pengelolaan Keuangan APBN, yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya di Instansi Pusat dan Instansi Vertikal; dan b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Perumusan dan Standardisasi Jabatan Profesi Bidang Perbendaharaan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama sampai dengan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda di Instansi Pusat dan Instansi Vertikal. (6) Asli penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi pengusul dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang bersangkutan, salinan sah disampaikan kepada: a. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit; b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan. (7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (8) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (9) Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum pada ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (10) Penetapan Angka Kredit Analis Pengelolaan Keuangan APBN, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 28

(1) Tim Penilai terdiri atas: a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya di Instansi Pusat dan Instansi Vertikal; b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Perumusan dan Standardisasi Jabatan Profesi Bidang Perbendaharaan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama sampai dengan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda di Instansi Pusat; dan c. Tim Penilai Instansi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Perumusan dan Standardisasi Jabatan Profesi Bidang Perbendaharaan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama sampai dengan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda di Instansi Vertikal. (2) Tugas Tim Penilai Pusat, yaitu: a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya di Instansi Pusat dan Instansi Vertikal; dan b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a. (3) Tugas Tim Unit Kerja, yaitu: a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Perumusan dan Standardisasi Jabatan Profesi Bidang Perbendaharaan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit bagi Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama sampai dengan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda di Instansi Pusat; dan b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a. (4) Tugas Tim Penilai Instansi, yaitu: a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Perumusan dan Standarisasi Jabatan Profesi Bidang Perbendaharaan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama sampai dengan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda di Instansi Vertikal; dan b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a. (5) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (6) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) kali masa jabatan. (7) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa. (8) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul pengganti anggota. (9) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Analis Pengelolaan Keuangan APBN maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Analis Pengelolaan Keuangan APBN. (10) Ketentuan mengenai Tim Penilai Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN. (11) Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.

Pasal 29

(1) Anggota Tim Teknis terdiri dari para ahli yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan. (2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu. (3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.

Pasal 30

(1) Kenaikan jabatan bagi Analis Pengelolaan Keuangan APBN dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan: a. ketersediaan kebutuhan jabatan; b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi. (2) Kenaikan jabatan dari Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama sampai dengan menjadi Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (3) Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya wajib mengumpulkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi. (4) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak bersifat kumulatif dari jenjang jabatan dan/atau pangkat sebelumnya. (5) Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit dari kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN dan/atau pengembangan profesi, paling sedikit: a. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama; dan b. 20 (dua puluh) Angka Kredit untuk Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda. (6) Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN dan/atau pengembangan profesi. (7) Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan tugas jabatan. (8) Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya. (9) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan sebagaimana pada ayat (3), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini. (10) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 31

(1) Kenaikan pangkat bagi Analis Pengelolaan Keuangan APBN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan: a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. (3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (4) Kenaikan pangkat bagi Analis Pengelolaan Keuangan APBN dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya. (6) Analis Pengelolaan Keuangan APBN pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan. (7) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.

Pasal 32

(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Analis Pengelolaan Keuangan APBN diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Analis Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Analis Pengelolaan Keuangan APBN antara lain berupa: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Analis Pengelolaan Keuangan APBN dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang pengelolaan keuangan APBN (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa kegiatan a. maintain rating; b. seminar; c. lokakarya (workshop); atau d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan bagi Analis Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan selaku pimpinan instansi pembina.

Pasal 33

(1) Analis Pengelolaan Keuangan APBN diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f, tidak dapat diangkat kembali. (3) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 34

(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, harus memperhatikan tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN. (2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pelaksanaan bidang tugas jabatan dan pengembangan profesi. (3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 35

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2019 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BIMA HARIA WIBISANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA