Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengubahan dan/atau Penambahan Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah
Pasal 1
Tata cara pelaksanaan pengubahan dan/atau penambahan nomenklatur jabatan pelaksana Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi pemerintah diatur tercantum dalam
