Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengembangan Kegiatan Belajar Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Balai Pengembangan Kegiatan Belajar atau Sebutan Lainnya yang selanjutnya disingkat BPKB adalah unit pelaksana teknis daerah provinsi yang melaksanakan tugas pengembangan program dan model pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dalam rangka pencapaian standar nasional pendidikan di tingkat provinsi.
2. Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi pada BPKB adalah:
a. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana;
b. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar;
c. Pegawai Negeri Sipil yang sedang melaksanakan tugas belajar baik di dalam maupun di luar negeri;
d. Pegawai Negeri Sipil yang dibebaskan/diberhentikan
sementara dari jabatan Fungsional Pamong Belajar karena tidak memenuhi angka kredit;
e. Pegawai Negeri Sipil yang sedang menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN);
f. Pegawai Negeri Sipil yang sedang menjalani hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Pegawai Negeri Sipil yang sedang diberhentikan sementara karena disangka melakukan tindak pidana; dan
h. Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan/ diperbantukan di luar instansi induknya.
3. Pejabat yang Berwenang adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2
(1) BPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(2) Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi pada BPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditempatkan pada unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pengembangan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.
(4) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), tetap menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar.
(5) Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016.
(6) Pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017.
(7) Pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) untuk bulan Oktober, bulan November, dan bulan Desember 2016 tetap dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(8) Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi pada BPKB selain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dimutasi menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setelah berakhirnya proses pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Sekretaris Daerah Provinsi wajib menyampaikan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi pada BPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Pejabat yang Berwenang.
(2) Berdasarkan daftar nominatif yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat yang Berwenang memeriksa kebenaran dan keabsahannya serta menyampaikannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat menurut contoh tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 4
(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara MENETAPKAN Keputusan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi pada BPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Keputusan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan usul dari Pejabat yang Berwenang.
(3) Dalam MENETAPKAN Keputusan Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Kepegawaian Negara dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain yang ditunjuk.
(4) Keputusan Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat menurut contoh tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini, dan tembusannya antara lain disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Kantor Kas Daerah.
Pasal 5
(1) Keputusan Pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1), disampaikan kepada Pejabat yang Berwenang untuk diteruskan kepada Gubernur.
(2) Gubernur menyampaikan Keputusan Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Pasal 6
Untuk kelancaran pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini, dapat dibentuk Tim Pelaksana Pengalihan yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 7
Untuk tertib administrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Pejabat lain yang ditunjuk membuat daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi pada BPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, yang telah dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dibuat menurut contoh tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 8
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini, berlaku juga bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi yang melaksanakan tugas pengembangan program dan model pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.
Pasal 9
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2016 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, ttd BIMA HARIA WIBISANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
