Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

PERATURAN_BKN No. 18 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara secara nasional sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG. 2. Penyelenggara Negara adalah pejabat di lingkungan BKN yang menjalankan fungsi eksekutif dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 4. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. 5. e-LHKPN adalah penyampaian laporan harta kekayaan secara elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara kepada KPK. 6. Wajib LHKPN adalah pejabat yang ditetapkan oleh Kepala BKN untuk menyampaikan dan mengumumkan harta kekayaannya. 7. Unit Pengelola LHKPN adalah unit yang mengelola dan mengoordinasikan LHKPN di lingkungan BKN. 8. Pendaftaran adalah penyampaian LHKPN oleh Penyelenggara Negara kepada KPK. 9. Pengumuman adalah pengumuman LHKPN oleh Penyelenggara Negara kepada publik. 10. Admin LHKPN BKN adalah pejabat yang ditunjuk untuk mengelola LHKPN serta aplikasi e-LHKPN di lingkungan BKN. 11. Admin Unit Kerja adalah pegawai yang ditunjuk oleh instansi untuk mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan unit kerjanya.

Pasal 2

(1) Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN. (2) Penyelenggara Negara di lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang wajib menyampaikan LHKPN terdiri atas: a. Kepala Badan Kepegawaian Negara; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; d. Pejabat Administrator; e. Kepala Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara; f. Kuasa Pengguna Anggaran; g. Pejabat Pembuat Komitmen; h. Pejabat Pemegang Spesimen; i. Auditor; j. Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa; k. Bendahara; dan l. Staf Pejabat Pembuat Komitmen.

Pasal 3

(1) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK pada saat: a. pengangkatan pertama sebagai Penyelenggara Negara; b. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; atau c. berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara. (2) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak saat pengangkatan pertama/pengangkatan kembali/berakhir jabatan sebagai Penyelenggara Negara.

Pasal 4

(1) Penyampaian LHKPN selama Penyelenggara Negara menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. (2) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Pasal 5

(1) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilakukan sebagai berikut: a. Melalui situs web e-LHKPN pada alamat http://www.elhkpn.kpk.go.id; atau b. Mengisi formulir LHKPN dengan ketentuan: 1. Formulir dikirimkan melalui surat elektronik elhkpn@kpk.go.id atau diserahkan kepada Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN baik secara langsung dikantor KPK maupun melalui pos. 2. Formulir diunduh pada alamat www.kpk.go.id/layanan-publik/lhkpn. (2) Format LHKPN ditetapkan oleh KPK dan paling sedikit memuat: a. nama; b. jabatan; c. instansi; d. tempat dan tanggal lahir; e. alamat; f. identitas istri atau suami; g. identitas anak; h. jenis, nilai, dan asal usul perolehan harta kekayaan yang dimiliki; i. besarnya penghasilan dan pengeluaran; j. surat kuasa mendapatkan data keuangan; k. surat kuasa mengumumkan harta kekayaan; dan l. surat pernyataan.

Pasal 6

(1) Untuk mengelola dan mengoordinir LHKPN di lingkungan BKN dibentuk Unit Pengelola LHKPN. (2) Unit Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Sekretaris Utama selaku Koordinator; b. Inspektur selaku Wakil Koordinator 1; c. Kepala Biro Kepegawaian selaku Wakil Koordinator 2; dan d. Pejabat yang ditunjuk sebagai Administrator LHKPN BKN. (3) Koordinator LKHPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi dengan KPK dalam hal monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan Wajib LHKPN di lingkungan BKN. (4) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Koordinator dibantu oleh Wakil Koordinator. (5) Admin LHKPN BKN mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyampaikan data kepegawaian dan data perubahan jabatan Wajib LHKPN kepada KPK paling lambat 15 Desember setiap tahunnya; b. melakukan pemutakhiran data kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a ke dalam aplikasi e-LHKPN; c. mengingatkan Wajib LHKPN di lingkungan BKN untuk mematuhi kewajiban penyampaian dan pengumuman LHKPN; d. berperan dalam pembuatan akun admin unit kerja, melakukan verifikasi pendaftaran Wajib LHKPN baru, dan melakukan pembaruan perubahan data Wajib LHKPN.

Pasal 7

(1) Pada setiap unit kerja pimpinan tinggi pratama ditunjuk Admin Unit Kerja sebagai pengelola aplikasi e-LHKPN. (2) Admin Unit Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas: a. membuat akun Penyelenggara Negara/Wajib LHKPN di unit kerjanya; b. membuat/memutakhirkan daftar Wajib LHKPN; c. melakukan pendampingan pengisian/e-LHKPN; d. memonitor pelaporan LHKPN di unit kerjanya untuk selanjutnya disampaikan kepada Administrator LHKPN BKN.

Pasal 8

Unit Pengelola LHKPN dan Admin Unit Kerja ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 9

(1) Wajib LHKPN di lingkungan BKN yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian dan pengumuman LHKPN dijatuhi salah satu hukuman disiplin tingkat berat. (2) Tata cara pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 111/KEP/2012 tentang Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang Wajib Melaporkan Harta Kekayaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, ttd BIMA HARIA WIBISANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA