Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara secara nasional sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG.
2. Penyelenggara Negara adalah pejabat di lingkungan BKN yang menjalankan fungsi eksekutif dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
5. e-LHKPN adalah penyampaian laporan harta kekayaan secara elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara kepada KPK.
6. Wajib LHKPN adalah pejabat yang ditetapkan oleh Kepala BKN untuk menyampaikan dan mengumumkan harta kekayaannya.
7. Unit Pengelola LHKPN adalah unit yang mengelola dan mengoordinasikan LHKPN di lingkungan BKN.
8. Pendaftaran adalah penyampaian LHKPN oleh Penyelenggara Negara kepada KPK.
9. Pengumuman adalah pengumuman LHKPN oleh Penyelenggara Negara kepada publik.
10. Admin LHKPN BKN adalah pejabat yang ditunjuk untuk mengelola LHKPN serta aplikasi e-LHKPN di lingkungan BKN.
11. Admin Unit Kerja adalah pegawai yang ditunjuk oleh instansi untuk mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan unit kerjanya.
