Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
2. Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
3. Pelapor adalah Pegawai yang menyampaikan laporan atas penerimaan Gratifikasi.
4. Pihak Ketiga adalah perseorangan maupun badan hukum di luar Badan Kepegawaian Negara yang berinteraksi dan bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara termasuk tapi tidak terbatas pada penerima jasa, pemasok, dan agen.
5. Berlaku Umum adalah perlakuan yang sama bersifat objektif dan menyangkut yang khusus/tertentu saja.
6. Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi Pegawai yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta jabatannya.
Pasal 2
Setiap Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa yang berhubungan dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dalam tugas Kedinasan atau di luar tugas Kedinasan wajib dilaporkan.
Pasal 3
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan terhadap pemberian yang:
a. terkait dengan tugas Kedinasan, meliputi:
1) pemberian Pihak Ketiga yang berupa cinderamata dalam kegiatan resmi Kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis; dan 2) pemberian Pihak Ketiga yang berupa kompensasi yang diterima terkait kegiatan Kedinasan, seperti honorarium, transportasi, akomodasi, dan pembiayaan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya yang berlaku di instansi penerima, sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik kepentingan, atau tidak melanggar ketentuan yang berlaku di Badan Kepegawaian Negara.
b. terkait dengan tugas di luar Kedinasan, meliputi:
1) pemberian karena hubungan keluarga, yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu, dan keponakan;
2) hadiah dalam bentuk uang, jasa, atau barang yang memiliki nilai jual dalam rangka pesta pernikahan, kelahiran, ulang tahun, khitanan, atau upacara adat/tradisi/keagamaan lainnya dengan batasan
nilai keseluruhan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang;
3) pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh Pegawai atau bapak/ibu/mertua/ suami/istri/anak dari pegawai dengan batasan nilai keseluruhan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang;
4) pemberian sesama Pegawai dalam rangka pisah sambut, promosi jabatan dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang dengan batasan nilai keseluruhan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
5) hadiah langsung/tanpa diundi, hadiah hasil undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, souvenir, atau hadiah lainnya yang Berlaku Umum;
6) hidangan atau sajian yang Berlaku Umum;
7) prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi;
8) keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi, atau, kepemilikan saham pribadi yang Berlaku Umum; dan/atau 9) kompensasi atau penghasilan atas profesi di luar Kedinasan yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi dari Pegawai dan telah mendapatkan ijin tertulis dari atasan langsung atau pihak lain yang berwenang.
Pasal 4
(1) Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Badan Kepegawaian Negara dilaksanakan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Dalam melakukan pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Kepegawaian Negara membentuk unit pengendalian Gratifikasi.
(3) Unit pengendalian Gratifikasi berkedudukan pada Inspektorat dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui Inspektur.
(4) Keanggotaan dan tugas unit pengendalian Gratifikasi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 5
(1) Keanggotaan unit pengendalian Gratifikasi paling sedikit terdiri atas:
a. Ketua, merangkap anggota;
b. Wakil Ketua, merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(2) Unit pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur:
a. pejabat pimpinan tinggi;
b. pejabat administrator;
c. pejabat fungsional; dan
d. pelaksana di lingkungan Inspektorat dan unit lain yang terkait.
Pasal 6
(1) Pegawai melaporkan secara tertulis penerimaan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui unit pengendalian Gratifikasi.
(2) Laporan disampaikan secara manual atau melalui media elektronik dengan mengisi formulir yang telah ditentukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan Gratifikasi.
(3) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diperoleh di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi atau dengan cara mengunduh pada website Komisi Pemberantasan Korupsi: www.kpk.go.id.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
a. Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi Gratifikasi;
b. Jabatan Pegawai;
c. Tempat dan waktu penerima Gratifikasi;
d. Uraian jenis Gratifikasi yang diterima; dan
e. Nilai Gratifikasi yang diterima.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja ke unit pengendalian Gratifikasi terhitung sejak tanggal penerimaan Gratifikasi.
Pasal 7
(1) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) harus dicatat dan dilakukan reviu awal oleh unit pengendalian Gratifikasi.
(2) Reviu awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. reviu atas kelengkapan laporan Gratifikasi; dan
b. reviu atas laporan Gratifikasi.
(3) Apabila diperlukan, unit pengendalian Gratifikasi dapat meminta keterangan kepada pihak Pelapor terkait kelengkapan laporan.
(4) Hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disusun dalam bentuk rekapitulasi laporan Gratifikasi.
(5) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat lengkap Pegawai dan pemberi Gratifikasi;
b. pangkat, golongan, dan jabatan Pegawai;
c. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi;
d. uraian jenis, nilai dan/atau taksiran nilai Gratifikasi; dan
e. penjelasan umum.
Pasal 8
Unit pengendalian Gratifikasi menyampaikan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) ke Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima.
Pasal 9
(1) Hasil status kepemilikan Gratifikasi yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi disampaikan kepada Pelapor pada kesempatan pertama oleh unit pengendalian Gratifikasi.
(2) Kewajiban penyerahan Gratifikasi yang berbentuk uang dan/atau barang melalui unit pengendalian Gratifikasi atau secara langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dilakukan setelah mendapatkan penetapan status kepemilikan Gratifikasi oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 10
Alur tata cara pelaporan Gratifikasi, penetapan Gratifikasi Kedinasan, penyerahan laporan Gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi, rekapitulasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi, dan penyerahan barang Gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi di lingkungan Badan Kepegawaian Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 11
Pelaksanaan terhadap pelaporan Gratifikasi yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini diberikan penghargaan atau sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 12
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2016
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
