Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 106
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004
TENTANG KOMISI YUDISIAL
I.
UMUM
Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menegaskan bahwa Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain
dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku Hakim.
Undang-Undang
ini
merupakan
perubahan
atas
Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Perubahan dilakukan
dalam upaya menjabarkan “kewenangan lain” sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
hal yang terkait dengan upaya penguatan tugas dan fungsi Komisi
Yudisial. Selain itu, perubahan tersebut dilakukan dengan pertimbangan
karena terdapat beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang dianggap sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan
ketatanegaraan
menurut
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945.
Beberapa pokok materi penting dalam perubahan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, antara lain:
-
penentuan secara tegas mengenai jumlah keanggotaan Komisi
Yudisial;
-
pencantuman Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim sebagai
pedoman Komisi Yudisial dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
-
permintaan . . .
-
permintaan bantuan oleh Komisi Yudisial kepada aparat penegak
hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan
dalam hal adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Hakim;
-
pemanggilan paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan 3 (tiga)
kali berturut-turut; dan
-
penjatuhan sanksi baik ringan, sedang, maupun berat, kecuali
pemberhentian tetap tidak dengan hormat dilakukan oleh Mahkamah
Agung atas usul Komisi Yudisial.
Adapun penjatuhan sanksi berat pemberhentian tidak dengan hormat
diusulkan Komisi Yudisial kepada Majelis Kehormatan Hakim.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1