Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Pasal 1
Petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 2
Untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan Badan ini, dilampirkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Hubungan Kerja Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal 4
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
