Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Dan Penetapan Kolektif Keputusan Presiden Tentang Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/C Ke Atas Selain Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama Dan Madya Serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama Yang Ditetapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara Atas Nama Presiden

PERATURAN_BKN No. 17 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

(1) Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Penetapan Kolektif Keputusan PRESIDEN tentang kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c ke atas selain kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama yang ditetapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama PRESIDEN terdiri atas: a. pemberhentian atas permintaan sendiri dan pemberian pensiun; b. pemberhentian atas permintaan sendiri tanpa pemberian pensiun; c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dengan pemberian pensiun; d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri tanpa pemberian pensiun; e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil; f. pemberian kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun pegawai negeri sipil yang mencapai batas usia pensiun; g. pemberhentian dan pemberian pensiun pegawai negeri sipil yang mencapai batas usia pensiun; h. pemberian kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun janda/duda; i. pemberhentian dan pemberian pensiun janda/duda; j. pemberian kenaikan pangkat anumerta, pemberhentian dan pemberian pensiun janda/duda/anak/orang tua; k. pemberhentian karena cacat jasmani dan/atau rohani disebabkan dalam dan/atau menjalankan tugas serta pemberian pensiun; l. pemberian pensiun janda/duda pensiunan pegawai negeri sipil; m. pemberhentian karena keuzuran jasmani dan rohani dengan pemberian pensiun; dan n. pemberhentian karena keuzuran jasmani dan rohani tanpa pemberian pensiun. (2) Selain penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kolektif Keputusan PRESIDEN tentang kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, untuk menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c sampai dengan Pembina Utama golongan ruang IV/e.

Pasal 2

Penetapan angka pengenal nomor Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c ke atas selain kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama yang ditetapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 3

Angka pengenal nomor Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas 2 (dua) huruf kapital pertama menunjukkan jenis pemberhentian, 5 (lima) digit angka berikutnya menunjukkan kode instansi, dan 6 (enam) digit angka terakhir menunjukkan nomor urut pertimbangan teknis, sehingga seluruhnya tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 4

Angka pengenal nomor Penetapan kolektif Keputusan PRESIDEN tentang Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas 5 (lima) digit angka pertama menunjukkan nomor urut keputusan, KEPKA, huruf kapital selanjutnya menunjukkan jenis pemberhentian, 2 (dua) digit angka berikutnya menunjukkan bulan penetapan keputusan, dan 2 (dua) digit angka terakhir menunjukkan tahun penetapan keputusan, sehingga seluruhnya tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 5

Keputusan PRESIDEN, Salinan Keputusan PRESIDEN, Lampiran Keputusan PRESIDEN, dan Petikan Keputusan PRESIDEN tentang kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas selain kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama yang ditetapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara Atas Nama PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 6

Pada saat berlakunya Peraturan Kepala Badan ini, Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2015 Tanggal 2 Januari 2015 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c ke atas Selain Pemberhentian dan Pemberian Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama Dan Madya Serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 7

Penetapan kolektif Keputusan tentang kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilaksanakan apabila usul yang masuk lebih dari 1 (satu) berkas.

Pasal 8

Keputusan PRESIDEN tentang kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang telah ditetapkan secara individual setelah berlakunya Peraturan Kepala Badan ini dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 9

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2016uli 2016 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, ttd. BIMA HARIA WIBISANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA