TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI
Ditetapkan: 2022-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS
di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB
adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi
daerah.
1. Instansi Induk adalah Instansi Pemerintah asal tempat
PNS bertugas.
1. Instansi Penerima adalah Instansi Pemerintah tempat
PNS melaksanakan Penugasan.
1. Penugasan adalah Penugasan PNS untuk melaksanakan
tugas pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi
Pemerintah selain Intansi Induknya dalam jangka waktu
tertentu.
1. Tugas Jabatan adalah tugas jabatan yang diberikan
kepada PNS yang pelaksanaan tugasnya masih
berhubungan dengan jabatan pada Instansi Induknya
atau merupakan tugas yang mewakili kepentingan
pemerintah.
Pasal 2
Penugasan PNS terdiri atas:
- Penugasan pada Instansi Pemerintah; dan
- Penugasan di luar Instansi Pemerintah.
---
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
**(1) Penugasan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2**
huruf a terdiri atas:
- Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah
yang pimpinannya tidak memiliki kewenangan
mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan
PNS; dan
- Penugasan PNS di lingkungan Instansi
Pemerintah yang pimpinannya memiliki
kewenangan mengangkat, memindahkan, dan
memberhentikan PNS.
**(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
diperuntukkan bagi:
- PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan
khusus; dan
- PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan yang
bersifat pendukung atau administratif.
**(3) Penugasan PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan**
khusus pada Instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakan dengan
mempertimbangkan:
- kualifikasi dan kompetensi dalam jabatan tertentu
yang dibutuhkan oleh instansi;
- kewenangan yang melekat dalam jabatan yang
dimiliki oleh PNS yang bersangkutan;
- penguatan pelaksanaan tugas tertentu pada
Instansi Pemerintah; dan
- optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian
kinerja organisasi.
Pasal 4
**(1) Jenis jabatan atau bidang Tugas Jabatan yang dapat**
diberikan Penugasan disusun oleh pimpinan Instansi
Pemerintah.
**(2) Jenis jabatan atau bidang Tugas Jabatan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh pimpinan
Instansi Pemerintah kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokasi
untuk ditetapkan.
**(3) Jenis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
terdiri atas:
- jabatan pimpinan tinggi;
- jabatan administrasi; dan
- jabatan fungsional.
Pasal 5
**(1) Penugasan pada Instansi Pemerintah dapat dilakukan**
atas dasar permintaan Instansi Penerima atau
Penugasan dari Instansi Induknya.
---
**(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
ditetapkan dengan keputusan Instansi Induk yang
ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
Instansi Induk.
Pasal 6
**(1) Surat pemberitahuan Penugasan untuk melaksanakan**
Tugas Jabatan khusus disertai dengan dokumen
pendukung sebagai berikut:
- uraian urgensi Penugasan yang meliputi:
1. kualifikasi dan kompetensi jabatan tertentu
yang dibutuhkan oleh instansi;
1. kewenangan yang melekat dalam jabatan yang
dimiliki oleh PNS yang bersangkutan;
1. penguatan pelaksanaan tugas tertentu pada
Instansi Pemerintah;
1. optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian
kinerja organisasi; dan
1. urgensi terhadap Penugasan untuk
melaksanakan Tugas Jabatan khusus;
- surat permintaan Instansi Penerima; dan
- surat persetujuan Instansi Induk.
**(2) Terhadap pemberitahuan Penugasan, menteri yang**
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
menetapkan rekomendasi yang menjadi dasar penetapan
keputusan Penugasan yang ditandatangani oleh PPK
Instansi Induk.
**(3) Pelaksanaan Penugasan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) wajib disampaikan oleh Instansi Pemerintah
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi.
Bagian Kedua
Tata Cara Penetapan Penugasan PNS
Pada Instansi Pemerintah
Pasal 7
**(1) Instansi Pemerintah yang membutuhkan PNS**
menyampaikan permintaan Penugasan PNS kepada
Instansi Induk.
**(2) Permintaan Penugasan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) harus menyatakan jenis jabatan dan syarat
jabatan serta dokumen kelengkapan lainnya.
**(3) Permintaan Penugasan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II angka 1 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
**(4) Instansi Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dapat menyetujui atau menolak permintaan.
**(5) Dalam hal Instansi Induk menyetujui permintaan, PPK**
atau PyB Instansi Induk mengajukan usulan Penugasan
kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk
mendapatkan pertimbangan teknis.
---
**(6) Dalam hal Instansi Induk menolak permintaan, usulan**
Penugasan dikembalikan kepada Instansi Pemerintah
yang mengajukan Penugasan disertai alasan penolakan.
**(7) Berdasarkan usulan Penugasan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (6), Badan Kepegawaian Negara melakukan
verifikasi dan validasi untuk ditetapkan pertimbangan
teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
**(8) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada**
ayat (7) dilakukan untuk keterpaduan dan akurasi
pengelolaan sistem informasi aparatur sipil negara,
pengendalian kebutuhan PNS, dan kelancaran pelayanan
kepegawaian.
**(9) Berdasarkan pertimbangan teknis sebagaimana**
dimaksud pada ayat (7) Instansi Induk menetapkan
keputusan Penugasan.
**(10) Keputusan Penugasan bagi PNS yang melaksanakan**
Tugas Jabatan yang Bersifat Pendukung atau
Administratif ditetapkan oleh PyB.
**(11) Keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (9) sekaligus memuat keputusan pemberhentian
dari jabatan bagi PNS yang melaksanakan Penugasan.
**(12) Keputusan Penugasan PNS sebagaimana dimaksud pada**
ayat (9) dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II angka 2 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
**(13) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada**
ayat (7) dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II angka 3 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 8
**(1) Penugasan PNS dapat dilakukan berdasarkan perintah**
dari PPK Instansi Induk setelah mendapatkan
persetujuan dari Instansi Penerima.
**(2) Dalam hal Instansi Penerima menyetujui permintaan,**
PPK atau PyB Instansi Induk mengajukan usulan
Penugasan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara
untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
**(3) Dalam hal Instansi Penerima menolak permintaan,**
usulan Penugasan dikembalikan kepada Instansi Induk
yang mengajukan Penugasan disertai alasan penolakan.
**(4) Berdasarkan usulan Penugasan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2), Badan Kepegawaian Negara melakukan
verifikasi dan validasi untuk ditetapkan pertimbangan
teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
**(5) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) dilakukan untuk keterpaduan dan akurasi
pengelolaan sistem informasi aparatur sipil negara,
pengendalian kebutuhan PNS, dan kelancaran pelayanan
kepegawaian.
**(6) Berdasarkan pertimbangan teknis sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) Instansi Induk menetapkan
keputusan Penugasan.
**(7) Keputusan Penugasan bagi PNS yang melaksanakan**
Tugas Jabatan yang Bersifat Pendukung atau
Administratif ditetapkan oleh PyB.
---
**(8) Keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (6) sekaligus memuat keputusan pemberhentian
dari jabatan bagi PNS yang melaksanakan Penugasan.
**(9) Keputusan Penugasan PNS sebagaimana dimaksud pada**
ayat (6) dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II angka 2 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
**(10) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada**
ayat (5) dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II angka 3 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 9
**(1) Dalam hal Penugasan PNS dilakukan dalam rangka**
melaksanakan Tugas Jabatan khusus, PPK Instansi
Induk mengajukan surat pemberitahuan Penugasan PNS
kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan
di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi untuk mendapatkan rekomendasi.
**(2) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) Instansi Induk mengajukan usulan Penugasan
kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk
mendapatkan pertimbangan teknis.
**(3) Keputusan Penugasan bagi PNS yang melaksanakan**
Tugas Jabatan khusus pada Instansi Pemerintah
ditetapkan oleh PPK Instansi Induk.
**(4) Keputusan Penugasan PNS sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II angka 2 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
**(5) Contoh Penugasan dalam Tugas Jabatan khusus**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
