TATA NASKAH DINAS
Ditetapkan: 2020-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis dan
format, teknik penyusunan, kewenangan
penandatanganan serta pengamanan Naskah Dinas
yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
1. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat
komunikasi kedinasan yang dibuat dan diterima oleh
pejabat yang berwenang di lingkungan Badan
Kepegawaian Negara dalam rangka penyelenggaraan
tugas pemerintahan dan pembangunan.
1. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam
berbagai bentuk dan media sesuai dengan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang
dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan
daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi
politik, organisasi kemasyarakatan, serta perseorangan
dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
1. Format adalah susunan dan bentuk naskah yang
menggambarkan tata letak dan redaksional, serta
penggunaan lambang negara atau logo dan cap lembaga.
1. Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas adalah
hak dan kewajiban yang melekat pada pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Naskah Dinas sesuai
dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan pada
jabatannya.
1. Lambang Negara adalah simbol negara yang dituangkan
dalam gambar burung garuda sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Logo adalah gambar dan/atau huruf sebagai identitas
Badan Kepegawaian Negara.
1. Cap Dinas adalah tulisan, lambang tingkat jabatan,
dan/atau jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian
---
Negara yang digunakan sebagai tanda pengenal yang sah
serta dibubuhkan dengan alat khusus pada ruang tanda
tangan.
1. Kop Surat adalah identitas pada Naskah Dinas, yang
terdiri atas lambang Garuda Pancasila dan tulisan
Badan Kepegawaian Negara serta alamat lengkap tanpa
singkatan, kode pos, telepon, faksimile, laman (website),
pos elektronik (pos-el), dan garis tebal yang ditempatkan
pada bagian atas kertas.
1. Kertas Permanen adalah kertas yang bebas asam
(acid free), yang memiliki tingkat keasaman rendah,
memiliki keawetan dan daya tahan tinggi dalam jangka
waktu lama.
1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat
BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
diberi kewenangan melakukan pembinaan dan
menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara
secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-
undang.
1. Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang
selanjutnya disebut Kanreg BKN adalah instansi Badan
Kepegawaian Negara di daerah yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
1. Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara
adalah unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
BKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala BKN melalui Sekretaris Utama.
1. Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian
Kompetensi Pegawai ASN yang selanjutnya disebut UPT
BKN adalah unit pelaksana teknis di lingkungan BKN
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Deputi yang membidangi Sistem Informasi Kepegawaian
melalui Kepala Kanreg BKN sesuai dengan wilayah kerja
Kanreg BKN yang bersangkutan.
1. Perubahan adalah berubahnya bagian tertentu dari
Naskah Dinas yang dinyatakan dengan lembar
---
perubahan.
1. Pencabutan adalah cara mencabut Naskah Dinas
tertentu karena bertentangan, tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, atau
Naskah Dinas yang baru ditetapkan.
1. Pembatalan adalah cara menyatakan bahwa seluruh
materi Naskah Dinas tidak diberlakukan lagi melalui
suatu pernyataan pembatalan dalam Naskah Dinas yang
baru.
1. Ralat adalah perbaikan yang dilakukan terhadap
sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat
dalam Naskah Dinas yang baru.
1. Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian Badan
Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat SAPK
BKN adalah sistem informasi berbasis komputer yang
disusun sedemikian rupa untuk pelayanan kepegawaian
yang terkoneksi dalam jejaring atau secara daring
(secara online) antara BKN Pusat, Kantor Regional BKN,
dan instansi yang terkait dengan menggunakan jejaring
komunikasi data.
Bagian Kesatu
Tujuan
Pasal 2
Tata Naskah Dinas di lingkungan BKN bertujuan agar:
- menjadi pedoman bagi unit kerja di lingkungan BKN
dalam menyusun Naskah Dinas; dan
- memperlancar tata komunikasi kedinasan dalam bentuk
tertulis, baik di lingkungan BKN maupun antara BKN
dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
---
Pasal 3
Ruang lingkup Tata Naskah Dinas di lingkungan BKN terdiri
atas:
- jenis dan format Naskah Dinas;
- pembuatan Naskah Dinas;
- tanda tangan elektronik Naskah Dinas;
- kewenangan penandatanganan Naskah Dinas; dan
- pengamanan Naskah Dinas.
Pasal 4
Jenis Naskah Dinas di lingkungan BKN terdiri atas:
- Naskah Dinas arahan;
- Naskah Dinas korespondensi;
- Naskah Dinas khusus;
- Naskah Dinas lainnya;
- Laporan; dan
- Telaahan Staf.
Bagian Kesatu
Naskah Dinas Arahan
Pasal 5
**(1) Naskah Dinas arahan terdiri atas Naskah Dinas**
pengaturan, Naskah Dinas penetapan, dan Naskah
Dinas penugasan.
**(2) Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) terdiri dari peraturan, instruksi, prosedur
operasional standar administrasi pemerintahan, dan
surat edaran.
**(3) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) disusun dalam bentuk keputusan.
**(4) Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) disusun dalam bentuk surat tugas.
---
Paragraf 1
Peraturan
Pasal 6
Peraturan merupakan jenis Naskah Dinas yang berisi
pengaturan, yang dikeluarkan Kepala BKN, serta yang
bersifat mengikat dan berlaku secara umum, baik di
lingkungan BKN maupun di lingkungan
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Pasal 7
Kepala BKN berwenang menetapkan dan menandatangani
peraturan.
Pasal 8
Untuk memberikan identifikasi pada Naskah Dinas
pengaturan yang berupa peraturan, pada halaman pertama
Naskah Dinas menggunakan Kop Surat yang terdiri atas
gambar lambang negara Garuda Pancasila dan tulisan Badan
Kepegawaian Negara.
Pasal 9
Gambar lambang negara Garuda Pancasila diletakkan di
bagian tengah atas pada halaman pertama dokumen dan
digunakan untuk Naskah Dinas Pengaturan yang
ditandatangani Kepala BKN, dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Gambar lambang negara Garuda Pancasila berwarna
emas timbul dengan ukuran panjang dan tinggi: 3 cm
(tiga sentimeter) x 3,1 cm (tiga koma satu sentimeter).
- Jenis huruf menggunakan Bookman Old Style ditulis
menggunakan huruf kapital dengan ukuran 13 (tiga
belas) serta dengan ketentuan cetak huruf ditebalkan.
- Kop Naskah Dinas Pengaturan berbentuk simetris.
---
Pasal 10
Susunan Peraturan terdiri atas:
- judul;
- pembukaan;
- batang tubuh;
- penutup;
- penjelasan (jika diperlukan); dan
- lampiran (jika diperlukan).
Pasal 11
Ketentuan mengenai teknis penyusunan Peraturan dibuat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
**(1) Peraturan yang telah ditetapkan disampaikan kepada**
pihak yang berhak secara cepat dan tepat waktu serta
lengkap dan aman.
**(2) Naskah asli peraturan yang ditandatangani harus**
disimpan sebagai pertinggal di unit kerja yang
mempunyai tugas, antara lain, melaksanakan
dokumentasi, publikasi dan informasi peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Pasal 13
Format Naskah Dinas pengaturan yang berupa Peraturan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibuat sesuai dengan
contoh yang tercantum pada angka 1 Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan
ini.
Paragraf 2
Instruksi
Pasal 14
Instruksi merupakan jenis Naskah Dinas yang memuat
perintah berupa petunjuk atau arahan tentang pelaksanaan
suatu kebijakan yang diatur dalam peraturan perundang-
---
undangan.
Pasal 15
**(1) Pejabat yang berwenang menetapkan dan**
menandatangani Instruksi adalah Kepala BKN.
**(2) Wewenang penetapan dan penandatanganan Instruksi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
dilimpahkan kepada pejabat lain.
Pasal 16
Susunan Instruksi terdiri atas:
- kepala;
- batang tubuh; dan
- kaki.
Pasal 17
Bagian kepala Instruksi terdiri atas:
- kop Instruksi menggunakan Lambang Negara;
- frasa Instruksi Kepala Badan Kepegawaian Negara
ditulis seluruhnya dengan huruf kapital secara simetris;
- nomor Instruksi ditulis seluruhnya dengan huruf kapital
secara simetris;
- kata tentang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital
secara simetris;
- judul Instruksi ditulis seluruhnya dengan huruf kapital
secara simetris; dan
- frasa Kepala Badan Kepegawaian Negara ditulis
seluruhnya dengan huruf kapital dan diakhiri dengan
tanda baca koma (,) secara simetris.
Pasal 18
Bagian batang tubuh Instruksi terdiri atas:
- bagian konsiderans Instruksi memuat:
1. latar belakang penetapan Instruksi dan/atau dasar
hukum sebagai landasan penetapan Instruksi; dan
1. bagian konsiderans diakhiri dengan tanda baca
titik koma (;);
---
- bagian diktum dimulai dengan kalimat dengan ini
memberi Instruksi dan dilanjutkan dengan kata kepada
yang ditulis pada sisi kiri margin yang diikuti dengan
tanda baca titik dua (:);
- nama pejabat yang menerima Instruksi diawali dengan
angka bilangan (1, 2, dst.) dan diakhiri dengan tanda
baca titik koma (;);
- substansi Instruksi diawali dengan kata untuk yang
ditulis dengan huruf awal kapital dan diikuti tanda baca
titik dua (:), yang diuraikan ke dalam bentuk kalimat
yang diawali dengan kata kesatu, kedua, ketiga, dst.;
dan
- Kata kesatu, kedua, ketiga, dst., ditulis seluruhnya
dengan huruf kapital dan diikuti tanda baca titik dua (:).
Pasal 19
Bagian kaki Instruksi ditempatkan di sebelah kanan bawah
dan terdiri atas:
- tempat (kota sesuai dengan alamat Badan Kepegawaian
Negara) dan tanggal penetapan Instruksi;
- nama Kepala Badan Kepegawaian Negara yang ditulis
dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda koma
(,);
- tanda tangan Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
- nama Kepala Badan Kepegawaian Negara yang ditulis
dengan huruf kapital, tanpa mencantumkan gelar.
Pasal 20
**(1) Instruksi disampaikan kepada pihak yang berhak secara**
cepat, tepat waktu, lengkap, dan aman.
**(2) Pendistribusian Instruksi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) diikuti tindakan pengendalian dengan
menggunakan buku ekspedisi atau media elektronik.
**(3) Naskah asli dan salinan Instruksi yang ditandatangani**
harus disimpan sebagai pertinggal pada unit kerja yang
mempunyai fungsi, antara lain, dokumentasi, publikasi,
dan informasi peraturan perundang-undangan dan
---
disampaikan kepada pihak yang berhak.
Pasal 21
Format Naskah Dinas pengaturan yang berupa Instruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dibuat sesuai dengan
contoh yang tercantum pada angka 2 Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan
ini.
Paragraf 3
Prosedur Operasional Standar Administrasi Pemerintahan
Pasal 22
Prosedur operasional standar administrasi pemerintahan
yang selanjutnya disingkat POS AP merupakan jenis Naskah
Dinas yang memuat serangkaian petunjuk tentang cara dan
urutan kegiatan tertentu.
Pasal 23
POS AP bertujuan agar:
- menyederhanakan, memudahkan, dan mempercepat
penyampaian petunjuk;
- memudahkan tugas;
- memperlancar dan menyeragamkan pelaksanaan
kegiatan; dan
- meningkatkan kerjasama antara pimpinan, pejabat
fungsional, dan pejabat pelaksana.
Pasal 24
POS AP ditetapkan dan ditandatangani oleh pejabat
pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,
dan/atau pejabat pimpinan UPT BKN.
Pasal 25
Susunan POS AP terdiri atas:
- halaman judul;
- keputusan pimpinan;
---
- daftar isi;
- penjelasan singkat penggunaan;
- bagian identitas;
- bagian bagan alir (flowchart); dan
- bagian pendukung.
Pasal 26
**(1) Halaman judul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25**
huruf a, merupakan halaman pertama sebagai
sampul muka sebuah POS AP .
**(2) Halaman judul sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
berisi informasi mengenai:
- judul POS AP ;
- nama unit kerja;
- tahun pembuatan; dan
- informasi lain yang diperlukan.
Pasal 27
**(1) Keputusan pimpinan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 25 huruf b merupakan landasan kekuatan
mengikat suatu POS AP.
**(2) Keputusan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) diletakan setelah halaman judul.**
Pasal 28
Daftar isi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c
digunakan untuk membantu mempercepat pencarian
informasi dari POS AP terkait.
Pasal 29
**(1) Penjelasan singkat penggunaan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 25 huruf d memuat penjelasan bagaimana
membaca dan menggunakan POS AP .
**(2) Materi penjelasan singkat penggunaan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- ruang lingkup yang menjelaskan tujuan prosedur
dibuat dan menjelaskan kebutuhan organisasi;
---
- ringkasan yang memuat keterangan singkat
mengenai prosedur yang dibuat.
Pasal 30
Bagian identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
huruf e dijelaskan sebagai berikut:
- logo BKN dan nomenklatur unit kerja pembuat;
- nomor POS AP, yang diisi dengan nomor secara
berurutan dalam 1 (satu) tahun takwim;
- tanggal pengesahan, yang diisi tanggal pengesahan POS
AP oleh pejabat yang berwenang di unit kerja;
- tanggal revisi, yang diisi tanggal POS AP direvisi atau
tanggal rencana diperiksa kembali POS AP yang
bersangkutan;
- pengesahan dilakukan oleh pejabat yang berwenang
pada unit kerja setingkat jabatan pimpinan tinggi madya
dan pratama dan/atau jabatan pimpinan UPT BKN;
- pengesahan sebagaimana dimaksud pada huruf e yang
berisi nomenklatur jabatan, tanda tangan, nama pejabat
tanpa mencantumkan gelar, nomor induk pegawai, serta
Cap Dinas BKN;
- judul POS AP, yang diisi sesuai dengan kegiatan yang
berdasarkan tugas dan fungsi;
- dasar hukum, yang berupa peraturan perundang-
undangan yang mendasari penyusunan POS AP beserta
aturan pelaksanaannya;
- keterkaitan, yang memberikan penjelasan mengenai
keterkaitan prosedur yang distandarkan dengan
prosedur lain yang distandarkan (POS lain yang terkait
secara langsung dalam pelaksanaan kegiatan dan
menjadi bagian dari kegiatan tersebut);
- peringatan, memberikan penjelasan mengenai
kemungkinan yang terjadi ketika prosedur dilaksanakan
atau tidak dilaksanakan;
- kualifikasi pelaksana, yang memberikan penjelasan
mengenai kualifikasi pelaksana yang dibutuhkan dalam
melaksanakan perannya pada prosedur yang
---
distandarkan;
- peralatan dan perlengkapan, yang memberikan
