Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Kepegawaian Negara 2015-2019

PERATURAN_BKN No. 16 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Road Map Reformasi Birokrasi Badan Kepegawaian Negara 2015-2019 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 2

Road Map Reformasi Badan Kepegawaian Negara 2015-2019 merupakan acuan dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 3

Road Map Reformasi Birokrasi Badan Kepegawaian Negara 2015-2019 terbagi dalam area yang meliputi uraian kegiatan komponen, tujuan kegiatan, bukti penerapan, koordinator, serta waktu pelaksanaannya.

Pasal 4

Area sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. manajemen perubahan; b. penataan peraturan perundang-undangan; c. penataan dan penguatan organisasi d. penataan tata laksana; e. penataan sistem manajemen sumber daya manusia; f. penguatan akuntabilitas; g. penguatan pengawasan; dan h. peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pasal 5

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2016 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, ttd. BIMA HARIA WIBISANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA