Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN

PERATURAN_BKN No. 15 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. --- 1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Pejabat Fungsional Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam membantu orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. 1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 1. Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi adalah proses melaksanakan seluruh tahapan layanan upaya pemulihan seseorang dari adiksi terhadap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. 1. Konseling Adiksi adalah pemberian bimbingan dan pengarahan dari seorang konselor dengan metode psikologi dan sosial sehingga meningkatkan pemahaman terhadap adiksi dan kontrol diri sendiri dalam memecahkan masalah. 1. Pengembangan Layanan Rehabilitasi adalah rangkaian upaya untuk meningkatkan layanan rehabilitasi agar dapat memenuhi perkembangan kebutuhan rehabilitasi. --- 1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. 1. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. 1. Zat Adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus yang jika dihentikan dapat memberi efek lelah luar biasa atau rasa sakit luar biasa, atau zat yang bukan narkotika dan psikotropika tetapi menimbulkan ketagihan. 1. Penyalah Guna adalah orang perseorangan yang menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya tanpa hak atau melawan hukum. 1. Adiksi adalah kecanduan atau ketergantungan secara fisik dan mental terhadap suatu zat. 1. Pecandu adalah Penyalah Guna yang dalam keadaan ketergantungan, baik secara fisik maupun psikis. 1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. 1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Konselor Adiksi dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Konselor Adiksi sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan. --- 1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP, dan membantu menilai kinerja Konselor Adiksi. 1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Konselor Adiksi baik perorangan atau kelompok di bidang Konselor Adiksi. 1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan bukan pemberhentian sebagai PNS. Bagian Kesatu Kedudukan

Pasal 2

**(1) Jabatan Fungsional Konselor Adiksi berkedudukan** sebagai pelaksana teknis rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya pada Instansi Pemerintah yang ditunjuk untuk memberikan layanan rehabilitasi. **(2) Jabatan Fungsional Konselor Adiksi sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS. **(3) Konselor Adiksi berkedudukan di bawah dan** bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dibidang pelaksanaan layanan rehabilitasi dan konseling dan pengembangan layanan rehabilitasi. --- Bagian Kedua Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yaitu melaksanakan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Bagian Ketiga Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

**(1) Jabatan Fungsional Konselor Adiksi merupakan jabatan** fungsional kategori keahlian. **(2) Jenjang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas: - Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Pertama; - Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Muda; dan - Jabatan Fungsional Konselor Adiksii Ahli Madya. Bagian Keempat Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

**(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional** Konselor Adiksi terdiri atas: - Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Pertama: 1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. - Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Muda: 1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. --- - Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Madya: 1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a; 1. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 1. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. **(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam** Jabatan Fungsional Konselor Adiksi berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. **(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang** Jabatan Fungsional Konselor Adiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. KEGIATAN Bagian Kesatu Unsur Kegiatan

Pasal 6

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang. Bagian Kedua Sub Unsur Kegiatan

Pasal 7

**(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6** terdiri atas: --- - pendidikan; - pelaksanaan asistensi layanan rehabilitasi dan konseling adiksi; dan - pengembangan profesi. **(2) Subunsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) terdiri atas: - pendidikan, meliputi: 1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; 1. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis yang mendukung tugas Konselor Adiksi dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan/sertifikat; dan 1. pendidikan dan pelatihan prajabatan. - pelaksanaan layanan rehabilitasi dan konseling adiksi, meliputi 1. skrining; 1. orientasi layanan rehabilitasi; 1. asesmen; 1. rencana rawatan; 1. rawatan; 1. manajemen kasus; 1. pencatatan dan pelaporan; 1. konsultasi dan koordinasi; dan 1. pendampingan. - pengembangan layanan rehabilitasi, meliputi: 1. kegiatan layanan rehabilitasi; 1. model layanan rehabilitasi; dan 1. kebijakan dan perencanaan program. - pengembangan profesi, meliputi: 1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah dalam bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi; 1. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi; dan --- 1. penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi. **(1) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6** terdiri atas: - pengajar/pelatih di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi; - peran serta dalam seminar, lokakarya, konferensi di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi; - keanggotaan dalam organisasi profesi; - keanggotaan dalam tim penilai Jabatan Fungsional Konselor Adiksi; - perolehan penghargaan/tanda jasa; dan - perolehan gelar/ijazah pendidikan lainnya. Bagian Ketiga Uraian Kegiatan

Pasal 8

Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Konselor Adiksi sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.

Pasal 9

**(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Jabatan** Fungsional Konselor Adiksi untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya dan terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yang volume beban tugasnya melebihi kebutuhan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, maka Konselor Adiksi lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari --- pimpinan unit kerja yang bersangkutan dengan persentasi perolehan Angka Kredit sebagai berikut: - Konselor Adiksi yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi; dan - Konselor Adiksi yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi. **(2) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Konselor Adiksi** sebagaimana ayat (1), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini. Bagian Kesatu Pejabat Yang Berwenang Mengangkat

Pasal 10

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. --- Bagian Kedua Pejabat Yang Diberikan Kuasa

Pasal 11

Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 10 dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi kecuali bagi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. Bagian Kesatu Penetapan Kebutuhan

Pasal 12

**(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional** Konselor Adiksi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain: - tingkat keparahan penggunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya; - ketersediaan aksesibilitas layanan rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; dan - rasio antara beban tugas rehabilitasi dan kapasitas unit rehabilitasi di instansi masing-masing. **(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional** Jabatan Fungsional Konselor Adiksi diatur lebih lanjut oleh instansi pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. --- Bagian Kedua Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional

Pasal 13

**(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional** Konselor Adiksi melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan. **(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi** berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi ditetapkan. Paragraf 1 Pengangkatan Pertama

Pasal 14

**(1) Pengangkatan dalam Jabatan fungsional Konselor Adiksi** melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - sehat jasmani dan rohani; - berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV bidang ilmu psikologi, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu kesejahteraan sosial, atau ilmu bimbingan dan konseling; - mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; --- - memiliki sertifikat kompetensi konselor adiksi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi; dan - nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. **(2) Persyaratan integritas dan moralitas pengangkatan ke** dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dibuktikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi pembina. **(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan** formasi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi melalui pengadaan Calon PNS. **(4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah** diangkat menjadi PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi. **(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 3** (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Konselor Adiksi. **(6) Konselor Adiksi yang belum mengikuti dan/atau tidak** lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberhentikan dari jabatannya. **(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan** Fungsional Konselor Adiksi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Paragraf 2 Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain

Pasal 15

**(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi** melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - sehat jasmani dan rohani; --- - berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV bidang ilmu psikologi, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu kesejahteraan sosial, ilmu bimbingan dan konseling atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan; - mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; - memiliki sertifikat kompetensi konselor adiksi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi; - memiliki pengalaman di bidang di bidang rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya paling kurang 2 (dua) tahun; - memiliki nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan - berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Muda; dan 1. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Madya. **(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi melalui** perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. **(3) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan** Fungsional Konselor Adiksi berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. **(4) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada** ayat (3) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). **(5) Pengalaman kerja di bidang Konselor Adiksi terdiri dari** unsur utama, serta penambahan dari unsur penunjang dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi --- melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan. **(6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan** Fungsional Konselor Adiksi melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf i. **(7) Penetapan jenjang jabatan berdasarkan Angka Kredit dan** dan penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. **(8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari** jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Paragraf 3 Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing

Pasal 16

**(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri** Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang pelaksanaan layanan rehabilitasi narkotika/psikotropika/zat adiktif lainnya berdasarkan keputusan Pejabat Yang Berwenang, dapat disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, dengan ketentuan sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - sehat jasmani dan rohani; - berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV; --- - memiliki sertifikat kompetensi konselor adiksi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi; - memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya paling singkat 2 (dua) tahun; dan - nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. **(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing** dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi . **(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada** ayat (2), hanya berlaku selama masa penyesuaian/ inpassing. **(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing** ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya. **(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk** penyesuaian/inpassing dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu: - kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun; - 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun; - 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun; - 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan - 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun. **(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan** jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing, maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan. --- **(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah** dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir. **(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan** Fungsional Konselor Adiksi untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. **(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing** lebih lanjut diatur oleh Instansi Pembina. **(10) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing** dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam