PETUNJUK PELAKSANAAN
Ditetapkan: 2019-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
---
1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan
manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat Fungsional Konselor Adiksi adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam
membantu orang dengan gangguan penggunaan
ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif
lainnya.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi
daerah.
1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
1. Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi adalah proses
melaksanakan seluruh tahapan layanan upaya
pemulihan seseorang dari adiksi terhadap narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya.
1. Konseling Adiksi adalah pemberian bimbingan dan
pengarahan dari seorang konselor dengan metode
psikologi dan sosial sehingga meningkatkan pemahaman
terhadap adiksi dan kontrol diri sendiri dalam
memecahkan masalah.
1. Pengembangan Layanan Rehabilitasi adalah rangkaian
upaya untuk meningkatkan layanan rehabilitasi agar
dapat memenuhi perkembangan kebutuhan rehabilitasi.
---
1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun
semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan.
1. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan
perilaku.
1. Zat Adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang
apabila dikonsumsi oleh organisme hidup dapat
menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan
ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan
berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus
yang jika dihentikan dapat memberi efek lelah luar biasa
atau rasa sakit luar biasa, atau zat yang bukan narkotika
dan psikotropika tetapi menimbulkan ketagihan.
1. Penyalah Guna adalah orang perseorangan yang
menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif
lainnya tanpa hak atau melawan hukum.
1. Adiksi adalah kecanduan atau ketergantungan secara
fisik dan mental terhadap suatu zat.
1. Pecandu adalah Penyalah Guna yang dalam keadaan
ketergantungan, baik secara fisik maupun psikis.
1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS.
1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan
dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus
dicapai oleh Konselor Adiksi dalam rangka pembinaan
karier yang bersangkutan.
1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka
Kredit minimal yang harus dicapai oleh Konselor Adiksi
sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau
jabatan.
---
1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang
dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang
yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja
dengan tugas yang disusun dalam SKP, dan membantu
menilai kinerja Konselor Adiksi.
1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang
disusun oleh Konselor Adiksi baik perorangan atau
kelompok di bidang Konselor Adiksi.
1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi dan bukan pemberhentian
sebagai PNS.
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 2
**(1) Jabatan Fungsional Konselor Adiksi berkedudukan**
sebagai pelaksana teknis rehabilitasi bagi pecandu,
penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya pada Instansi
Pemerintah yang ditunjuk untuk memberikan layanan
rehabilitasi.
**(2) Jabatan Fungsional Konselor Adiksi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
**(3) Konselor Adiksi berkedudukan di bawah dan**
bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau
Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas
dibidang pelaksanaan layanan rehabilitasi dan konseling
dan pengembangan layanan rehabilitasi.
---
Bagian Kedua
Tugas Jabatan
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yaitu
melaksanakan layanan rehabilitasi bagi pecandu,
penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Bagian Ketiga
Kategori dan Jenjang Jabatan
Pasal 4
**(1) Jabatan Fungsional Konselor Adiksi merupakan jabatan**
fungsional kategori keahlian.
**(2) Jenjang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari yang paling
rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Pertama;
- Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Muda; dan
- Jabatan Fungsional Konselor Adiksii Ahli Madya.
Bagian Keempat
Pangkat dan Golongan Ruang
Pasal 5
**(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional**
Konselor Adiksi terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Pertama:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan
1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b.
- Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Muda:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
---
- Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Madya:
1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
1. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang
IV/b; dan
1. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c.
**(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam**
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi berdasarkan jumlah
Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
**(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan
ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang**
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
KEGIATAN
Bagian Kesatu
Unsur Kegiatan
Pasal 6
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yang
dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari unsur utama dan
unsur penunjang.
Bagian Kedua
Sub Unsur Kegiatan
Pasal 7
**(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6**
terdiri atas:
---
- pendidikan;
- pelaksanaan asistensi layanan rehabilitasi dan
konseling adiksi; dan
- pengembangan profesi.
**(2) Subunsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) terdiri atas:
- pendidikan, meliputi:
1. pendidikan formal dan memperoleh
ijazah/gelar;
1. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis
yang mendukung tugas Konselor Adiksi dan
memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan
dan Pelatihan/sertifikat; dan
1. pendidikan dan pelatihan prajabatan.
- pelaksanaan layanan rehabilitasi dan konseling
adiksi, meliputi
1. skrining;
1. orientasi layanan rehabilitasi;
1. asesmen;
1. rencana rawatan;
1. rawatan;
1. manajemen kasus;
1. pencatatan dan pelaporan;
1. konsultasi dan koordinasi; dan
1. pendampingan.
- pengembangan layanan rehabilitasi, meliputi:
1. kegiatan layanan rehabilitasi;
1. model layanan rehabilitasi; dan
1. kebijakan dan perencanaan program.
- pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah dalam
bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup
layanan rehabilitasi;
1. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan
lainnya di bidang spesialisasi keahliannya dan
lingkup layanan rehabilitasi; dan
---
1. penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan
teknis di bidang spesialisasi keahliannya dan
lingkup layanan rehabilitasi.
**(1) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6**
terdiri atas:
- pengajar/pelatih di bidang spesialisasi keahliannya
dan lingkup layanan rehabilitasi;
- peran serta dalam seminar, lokakarya, konferensi di
bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan
rehabilitasi;
- keanggotaan dalam organisasi profesi;
- keanggotaan dalam tim penilai Jabatan Fungsional
Konselor Adiksi;
- perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
- perolehan gelar/ijazah pendidikan lainnya.
Bagian Ketiga
Uraian Kegiatan
Pasal 8
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional
Konselor Adiksi sesuai jenjang jabatannya sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.
Pasal 9
**(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Jabatan**
Fungsional Konselor Adiksi untuk melaksanakan tugas
sesuai dengan jenjang jabatannya dan terdapat salah
satu jenjang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yang
volume beban tugasnya melebihi kebutuhan Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi, maka Konselor Adiksi lain
yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di
bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan
tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari
---
pimpinan unit kerja yang bersangkutan dengan
persentasi perolehan Angka Kredit sebagai berikut:
- Konselor Adiksi yang melaksanakan tugas satu
tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang
diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh
persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan,
tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi; dan
- Konselor Adiksi yang melaksanakan tugas satu
tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit
yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus
persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi.
**(2) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Konselor Adiksi**
sebagaimana ayat (1), sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
Bagian Kesatu
Pejabat Yang Berwenang Mengangkat
Pasal 10
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi Ahli Pertama, pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi Ahli Madya, pangkat Pembina
Utama Muda, golongan ruang IV/c.
---
Bagian Kedua
Pejabat Yang Diberikan Kuasa
Pasal 11
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 10 dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang
ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi kecuali bagi Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi Ahli Madya, pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a sampai dengan Jabatan Fungsional
Konselor Adiksi Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda,
golongan ruang IV/c.
Bagian Kesatu
Penetapan Kebutuhan
Pasal 12
**(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional**
Konselor Adiksi dihitung berdasarkan beban kerja yang
ditentukan dari indikator antara lain:
- tingkat keparahan penggunaan narkotika
psikotropika dan zat adiktif lainnya;
- ketersediaan aksesibilitas layanan rehabilitasi
narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; dan
- rasio antara beban tugas rehabilitasi dan kapasitas
unit rehabilitasi di instansi masing-masing.
**(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional**
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi diatur lebih lanjut
oleh instansi pembina setelah mendapat persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara.
---
Bagian Kedua
Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
Pasal 13
**(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional**
Konselor Adiksi melalui pengangkatan pertama,
perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing
dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi serta harus
mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
**(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi**
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018
tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dilakukan
setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi ditetapkan.
Paragraf 1
Pengangkatan Pertama
Pasal 14
**(1) Pengangkatan dalam Jabatan fungsional Konselor Adiksi**
melalui pengangkatan pertama harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV bidang
ilmu psikologi, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu
kesejahteraan sosial, atau ilmu bimbingan dan
konseling;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina;
---
- memiliki sertifikat kompetensi konselor adiksi yang
dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
1 (satu) tahun terakhir.
**(2) Persyaratan integritas dan moralitas pengangkatan ke**
dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dibuktikan
berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi
pembina.
**(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan**
formasi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi melalui
pengadaan Calon PNS.
**(4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah**
diangkat menjadi PNS dan telah mengikuti dan lulus uji
kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.
**(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 3**
(tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus
pendidikan dan pelatihan fungsional Konselor Adiksi.
**(6) Konselor Adiksi yang belum mengikuti dan/atau tidak**
lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diberhentikan dari jabatannya.
**(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan**
Fungsional Konselor Adiksi dibuat menurut contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Paragraf 2
Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
Pasal 15
**(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi**
melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
---
- berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV bidang
ilmu psikologi, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu
kesejahteraan sosial, ilmu bimbingan dan konseling
atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh instansi pembina;
- memiliki sertifikat kompetensi konselor adiksi yang
dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi;
- memiliki pengalaman di bidang di bidang rehabilitasi
narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya paling
kurang 2 (dua) tahun;
- memiliki nilai prestasi kerja paling rendah bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi Ahli Pertama dan
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Muda;
dan
1. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi Ahli Madya.
**(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi melalui**
perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan
kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
**(3) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan**
Fungsional Konselor Adiksi berdasarkan jumlah Angka
Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang
berwenang menetapkan Angka Kredit.
**(4) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan
ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
**(5) Pengalaman kerja di bidang Konselor Adiksi terdiri dari**
unsur utama, serta penambahan dari unsur penunjang
dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam
pengangkatan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
---
melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka
Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan.
**(6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan**
Fungsional Konselor Adiksi melalui perpindahan dari
jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas
usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf i.
**(7) Penetapan jenjang jabatan berdasarkan Angka Kredit dan**
dan penyampaian usul pengangkatan melalui
perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (6) sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
**(8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari**
jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Konselor
Adiksi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 3
Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Pasal 16
**(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri**
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Konselor Adiksi, memiliki pengalaman dan masih
melaksanakan tugas di bidang pelaksanaan layanan
rehabilitasi narkotika/psikotropika/zat adiktif lainnya
berdasarkan keputusan Pejabat Yang Berwenang, dapat
disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional
Konselor Adiksi, dengan ketentuan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV;
---
- memiliki sertifikat kompetensi konselor adiksi yang
dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat
adiktif lainnya paling singkat 2 (dua) tahun; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir.
**(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing**
dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Konselor Adiksi .
**(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2), hanya berlaku selama masa penyesuaian/
inpassing.
**(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing**
ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang
dimilikinya.
**(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk**
penyesuaian/inpassing dihitung dalam pembulatan ke
bawah, yaitu:
- kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu)
tahun;
- 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua)
tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
- 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga)
tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
- 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat)
tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
- 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat)
tahun.
**(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan**
jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing, maka
pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus
mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
---
**(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah**
dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka
sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi terlebih dahulu
dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam
penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat
terakhir.
**(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan**
Fungsional Konselor Adiksi untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus
menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta
memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.
**(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing**
lebih lanjut diatur oleh Instansi Pembina.
**(10) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing**
dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, ditetapkan
oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan
dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam
