Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN

PERATURAN_BKN No. 15 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai aparatur sipil negara

secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang

berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan

fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan

keterampilan tertentu.

---

1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai

kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,

pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang

mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,

pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan

manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pejabat Fungsional Konselor Adiksi adalah jabatan yang

mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,

wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam

membantu orang dengan gangguan penggunaan

ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif

lainnya.

1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi

daerah.

1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah

nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan

kesekretariatan lembaga nonstruktural.

1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan

perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi

sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat

daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

1. Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi adalah proses

melaksanakan seluruh tahapan layanan upaya

pemulihan seseorang dari adiksi terhadap narkotika,

psikotropika dan zat adiktif lainnya.

1. Konseling Adiksi adalah pemberian bimbingan dan

pengarahan dari seorang konselor dengan metode

psikologi dan sosial sehingga meningkatkan pemahaman

terhadap adiksi dan kontrol diri sendiri dalam

memecahkan masalah.

1. Pengembangan Layanan Rehabilitasi adalah rangkaian

upaya untuk meningkatkan layanan rehabilitasi agar

dapat memenuhi perkembangan kebutuhan rehabilitasi.

---

1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari

tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun

semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau

perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi

sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat

menimbulkan ketergantungan.

1. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun

sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif

melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang

menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan

perilaku.

1. Zat Adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang

apabila dikonsumsi oleh organisme hidup dapat

menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan

ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan

berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus

yang jika dihentikan dapat memberi efek lelah luar biasa

atau rasa sakit luar biasa, atau zat yang bukan narkotika

dan psikotropika tetapi menimbulkan ketagihan.

1. Penyalah Guna adalah orang perseorangan yang

menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif

lainnya tanpa hak atau melawan hukum.

1. Adiksi adalah kecanduan atau ketergantungan secara

fisik dan mental terhadap suatu zat.

1. Pecandu adalah Penyalah Guna yang dalam keadaan

ketergantungan, baik secara fisik maupun psikis.

1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP

adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh

seorang PNS.

1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan

dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus

dicapai oleh Konselor Adiksi dalam rangka pembinaan

karier yang bersangkutan.

1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka

Kredit minimal yang harus dicapai oleh Konselor Adiksi

sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau

jabatan.

---

1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Konselor Adiksi

yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang

dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang

yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja

dengan tugas yang disusun dalam SKP, dan membantu

menilai kinerja Konselor Adiksi.

1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok

pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang

disusun oleh Konselor Adiksi baik perorangan atau

kelompok di bidang Konselor Adiksi.

1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan

Fungsional Konselor Adiksi dan bukan pemberhentian

sebagai PNS.

Bagian Kesatu

Kedudukan

Pasal 2

(1) Jabatan Fungsional Konselor Adiksi berkedudukan

sebagai pelaksana teknis rehabilitasi bagi pecandu,

penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika,

psikotropika dan zat adiktif lainnya pada Instansi

Pemerintah yang ditunjuk untuk memberikan layanan

rehabilitasi.

(2) Jabatan Fungsional Konselor Adiksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.

(3) Konselor Adiksi berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat

Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau

Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah

yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas

dibidang pelaksanaan layanan rehabilitasi dan konseling

dan pengembangan layanan rehabilitasi.

---

Bagian Kedua

Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yaitu

melaksanakan layanan rehabilitasi bagi pecandu,

penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika,

psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Bagian Ketiga

Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Konselor Adiksi merupakan jabatan

fungsional kategori keahlian.

(2) Jenjang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari yang paling

rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:

  • Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Pertama;
  • Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Muda; dan
  • Jabatan Fungsional Konselor Adiksii Ahli Madya.

Bagian Keempat

Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional

Konselor Adiksi terdiri atas:

  • Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Pertama:

1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;

dan

1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang

III/b.

  • Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Muda:

1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan

1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

---

  • Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Madya:

1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;

1. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang

IV/b; dan

1. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang

IV/c.

(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam

Jabatan Fungsional Konselor Adiksi berdasarkan jumlah

Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh

pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.

(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan

ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang

Jabatan Fungsional Konselor Adiksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

KEGIATAN

Bagian Kesatu

Unsur Kegiatan

Pasal 6

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yang

dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari unsur utama dan

unsur penunjang.

Bagian Kedua

Sub Unsur Kegiatan

Pasal 7

(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

terdiri atas:

---

  • pendidikan;
  • pelaksanaan asistensi layanan rehabilitasi dan

konseling adiksi; dan

  • pengembangan profesi.

(2) Subunsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:

  • pendidikan, meliputi:

1. pendidikan formal dan memperoleh

ijazah/gelar;

1. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis

yang mendukung tugas Konselor Adiksi dan

memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan

dan Pelatihan/sertifikat; dan

1. pendidikan dan pelatihan prajabatan.

  • pelaksanaan layanan rehabilitasi dan konseling

adiksi, meliputi

1. skrining;

1. orientasi layanan rehabilitasi;

1. asesmen;

1. rencana rawatan;

1. rawatan;

1. manajemen kasus;

1. pencatatan dan pelaporan;

1. konsultasi dan koordinasi; dan

1. pendampingan.

  • pengembangan layanan rehabilitasi, meliputi:

1. kegiatan layanan rehabilitasi;

1. model layanan rehabilitasi; dan

1. kebijakan dan perencanaan program.

  • pengembangan profesi, meliputi:

1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah dalam

bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup

layanan rehabilitasi;

1. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan

lainnya di bidang spesialisasi keahliannya dan

lingkup layanan rehabilitasi; dan

---

1. penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan

teknis di bidang spesialisasi keahliannya dan

lingkup layanan rehabilitasi.

(1) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

terdiri atas:

  • pengajar/pelatih di bidang spesialisasi keahliannya

dan lingkup layanan rehabilitasi;

  • peran serta dalam seminar, lokakarya, konferensi di

bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan

rehabilitasi;

  • keanggotaan dalam organisasi profesi;
  • keanggotaan dalam tim penilai Jabatan Fungsional

Konselor Adiksi;

  • perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
  • perolehan gelar/ijazah pendidikan lainnya.

Bagian Ketiga

Uraian Kegiatan

Pasal 8

Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional

Konselor Adiksi sesuai jenjang jabatannya sebagaimana

ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang

Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.

Pasal 9

(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Jabatan

Fungsional Konselor Adiksi untuk melaksanakan tugas

sesuai dengan jenjang jabatannya dan terdapat salah

satu jenjang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yang

volume beban tugasnya melebihi kebutuhan Jabatan

Fungsional Konselor Adiksi, maka Konselor Adiksi lain

yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di

bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan

tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari

---

pimpinan unit kerja yang bersangkutan dengan

persentasi perolehan Angka Kredit sebagai berikut:

  • Konselor Adiksi yang melaksanakan tugas satu

tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang

diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh

persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan,

tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan

Fungsional Konselor Adiksi; dan

  • Konselor Adiksi yang melaksanakan tugas satu

tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit

yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus

persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan

tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan

Fungsional Konselor Adiksi.

(2) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Konselor Adiksi

sebagaimana ayat (1), sesuai contoh sebagaimana

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian

tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.

Bagian Kesatu
Pejabat Yang Berwenang Mengangkat

Pasal 10

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi Ahli Pertama, pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi Ahli Madya, pangkat Pembina
Utama Muda, golongan ruang IV/c.

---

Bagian Kedua
Pejabat Yang Diberikan Kuasa

Pasal 11

Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang

ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi kecuali bagi Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi Ahli Madya, pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a sampai dengan Jabatan Fungsional
Konselor Adiksi Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda,
golongan ruang IV/c.

Bagian Kesatu
Penetapan Kebutuhan

Pasal 12

(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional

Konselor Adiksi dihitung berdasarkan beban kerja yang
ditentukan dari indikator antara lain:
- tingkat keparahan penggunaan narkotika
psikotropika dan zat adiktif lainnya;
- ketersediaan aksesibilitas layanan rehabilitasi
narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; dan
- rasio antara beban tugas rehabilitasi dan kapasitas
unit rehabilitasi di instansi masing-masing.

(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional Konselor Adiksi diatur lebih lanjut
oleh instansi pembina setelah mendapat persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara.

---

Bagian Kedua
Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional

Pasal 13

(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional

Konselor Adiksi melalui pengangkatan pertama,
perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing
dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi serta harus
mempertimbangkan kebutuhan jabatan.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi

berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018
tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dilakukan
setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi ditetapkan.

Paragraf 1
Pengangkatan Pertama

Pasal 14

(1) Pengangkatan dalam Jabatan fungsional Konselor Adiksi

melalui pengangkatan pertama harus memenuhi

persyaratan sebagai berikut:

- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV bidang
ilmu psikologi, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu
kesejahteraan sosial, atau ilmu bimbingan dan
konseling;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina;

---

- memiliki sertifikat kompetensi konselor adiksi yang
dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
1 (satu) tahun terakhir.

(2) Persyaratan integritas dan moralitas pengangkatan ke

dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dibuktikan
berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi
pembina.

(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan

formasi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi melalui
pengadaan Calon PNS.

(4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah

diangkat menjadi PNS dan telah mengikuti dan lulus uji
kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.

(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 3

(tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus
pendidikan dan pelatihan fungsional Konselor Adiksi.

(6) Konselor Adiksi yang belum mengikuti dan/atau tidak

lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diberhentikan dari jabatannya.

(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan

Fungsional Konselor Adiksi dibuat menurut contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.

Paragraf 2

Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain

Pasal 15

(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi

melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi

persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;

---

  • berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV bidang

ilmu psikologi, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu

kesejahteraan sosial, ilmu bimbingan dan konseling

atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan;

  • mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,

kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial

kultural sesuai standar kompetensi yang telah

disusun oleh instansi pembina;

  • memiliki sertifikat kompetensi konselor adiksi yang

dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi;

  • memiliki pengalaman di bidang di bidang rehabilitasi

narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya paling

kurang 2 (dua) tahun;

  • memiliki nilai prestasi kerja paling rendah bernilai

baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

  • berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi Ahli Pertama dan
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Muda;
dan
1. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi Ahli Madya.

(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi melalui

perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan

kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.

(3) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan

Fungsional Konselor Adiksi berdasarkan jumlah Angka

Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang

berwenang menetapkan Angka Kredit.

(4) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan

ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

(5) Pengalaman kerja di bidang Konselor Adiksi terdiri dari

unsur utama, serta penambahan dari unsur penunjang

dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam

pengangkatan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi

---

melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka

Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan.

(6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan

Fungsional Konselor Adiksi melalui perpindahan dari

jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas

usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf i.

(7) Penetapan jenjang jabatan berdasarkan Angka Kredit dan

dan penyampaian usul pengangkatan melalui

perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan

Fungsional Konselor Adiksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dan ayat (6) sesuai contoh sebagaimana

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari

jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Konselor

Adiksi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana

tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Paragraf 3

Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing

Pasal 16

(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional

Konselor Adiksi, memiliki pengalaman dan masih

melaksanakan tugas di bidang pelaksanaan layanan

rehabilitasi narkotika/psikotropika/zat adiktif lainnya

berdasarkan keputusan Pejabat Yang Berwenang, dapat

disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional

Konselor Adiksi, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV;

---

- memiliki sertifikat kompetensi konselor adiksi yang
dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat
adiktif lainnya paling singkat 2 (dua) tahun; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir.

(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing

dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi sebagaimana

tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional

Konselor Adiksi .

(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), hanya berlaku selama masa penyesuaian/

inpassing.

(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing

ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang

dimilikinya.

(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk

penyesuaian/inpassing dihitung dalam pembulatan ke

bawah, yaitu:

  • kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu)

tahun;

  • 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua)

tahun, dihitung 1 (satu) tahun;

  • 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga)

tahun, dihitung 2 (dua) tahun;

  • 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat)

tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan

  • 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat)

tahun.

(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan

jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing, maka

pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus

mempertimbangkan kebutuhan jabatan.

---

(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah

dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka

sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan

Fungsional Konselor Adiksi terlebih dahulu

dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam

penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat

terakhir.

(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan

Fungsional Konselor Adiksi untuk kenaikan

jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus

menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta

memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan

perundang-undangan.

(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing

lebih lanjut diatur oleh Instansi Pembina.

(10) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing

dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, ditetapkan

oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan

dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam