Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Pusat Penelitian Metrologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Standardisasi Nasional

PERATURAN_BKN No. 15 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan Pejabat yang Berwenang adalah Sekretaris Utama Badan Standardisasi Nasional.

Pasal 2

(1) Pegawai Negeri Sipil Pusat Penelitian Metrologi Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Standardisasi Nasional. (2) Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019.

Pasal 3

(1) Sekretaris Utama Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA menyampaikan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil Pusat Penelitian Metrologi Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Standardisasi Nasional kepada Pejabat yang Berwenang. (2) Berdasarkan daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat yang Berwenang memeriksa kebenaran dan keabsahannya serta menyampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (3) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat menurut contoh tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 4

(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara MENETAPKAN keputusan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Pusat Penelitian Metrologi Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Standardisasi Nasional. (2) Dalam MENETAPKAN keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Badan Kepegawaian Negara dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain yang ditunjuk. (3) Keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menurut contoh tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang bersangkutan, dan Kepala Badan Standardisasi Nasional. (4) Keputusan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan usul dari Pejabat yang Berwenang.

Pasal 5

Keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan kepada pegawai negeri sipil yang bersangkutan melalui Pejabat yang Berwenang.

Pasal 6

Untuk kelancaran pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Pusat Penelitian Metrologi Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Standardisasi Nasional, dapat dibentuk Tim Pelaksana Pengalihan dan Penataan Kepegawaian yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 7

Untuk tertib administrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Pejabat lain yang ditunjuk membuat daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil Pusat Penelitian Metrologi Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang telah dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Standardisasi Nasional sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 8

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2018 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, ttd BIMA HARIA WIBISANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA