Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak

PERATURAN_BKN No. 15 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 2

(1) Keputusan pembebasan sementara bagi Pemeriksa Pajak yang tidak dapat memenuhi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31/KEP/ M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. (2) Keputusan pembebasan sementara bagi Pemeriksa Pajak selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku. (3) Pemeriksa Pajak yang dibebaskan sementara karena dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Angka Kreditnya, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak berdasarkan pertimbangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian. (4) Pemeriksa Pajak yang dibebaskan sementara selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Kepala Badan ini, maka ketentuan yang diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 148/KMK.01/2004 dan Nomor 14 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Angka Kreditnya, sepanjang mengatur mengenai pembinaan kepegawaian dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan Kepala Badan ini, dilampirkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.

Pasal 5

Ketentuan Teknis yang belum diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini, diatur dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.

Pasal 6

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2017 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, ttd BIMA HARIA WIBISANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA