Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BULAN KETIGA BELAS DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TAHUN 2016

PERATURAN_BKN No. 15 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

(1) Kepada Pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara diberikan Tunjangan Kinerja Bulan Ketiga Belas Tahun 2016. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil; dan b. Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 2

Besarnya Tunjangan Kinerja Bulan Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar Tunjangan Kinerja sebulan yang diterima pada bulan Juni 2016, tanpa dikenakan pemotongan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Kinerja Bulan Ketiga Belas bagi Pegawai yang: a. menjalani tugas belajar; b. dipekerjakan atau diperbantukan di instansi lain; c. diberhentikan sementara dari jabatan negeri karena ditahan oleh pihak yang berwajib sampai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; d. diberhentikan dan sedang mengajukan banding administratif pada Badan Pertimbangan Kepegawaian serta tidak diizinkan masuk bekerja atau mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara; e. berhenti/diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat; f. menjalani cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara; g. menjalani masa bebas tugas untuk masa persiapan pensiun; dan h. menjalani hukuman disiplin, dibayarkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 4

Tunjangan Kinerja Bulan Ketiga Belas di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara Tahun 2016 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2016.

Pasal 5

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 201614 Juli 2016 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, format ttd. BIMA HARIA WIBISANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA