Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN YANG DIPEKERJAKAN PADA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN"JAKARTA, UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” YOGYAKARTA, DAN UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN" JAWA TIMUR MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil Yang Mengalami Perubahan Organisasi adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Pertahanan Yang Dipekerjakan Pada Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta, dan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur.
2. Pejabat Yang Berwenang adalah Pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Pasal 2
(1) Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian yang mengalami perubahan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan penataan sebagai berikut Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan Yang Dipekerjakan Pada Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta, dan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan terhitung mulai tanggal …
Pasal 3
Pegawai Negeri Sipil yang telah dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil ke kementerian yang baru, tetap menduduki dan melaksanakan tugas jabatan serta menerima tunjangan jabatannya sampai dengan selesainya penataan dan penempatan pegawai negeri pada organisasi yang baru.
Pasal 4
(1) Pejabat Yang Berwenang pada kementerian yang mengalami perubahan organisasi wajib membuat daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil di
lingkungannya yang akan dialihkan statusnya pada kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
(3) Daftar Nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 5
(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Pejabat lain yang ditunjuk, MENETAPKAN keputusan pengalihan Pegawai Negeri Sipil dalam pasal 2 ayat (1) menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan perubahannya.
(2) Keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara kolektif menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian ini, dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang bersangkutan serta Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
(3) Keputusan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan usul dari Pejabat Yang Berwenang.
Pasal 6
(1) Petikan Keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
(2) Penyampaian Keputusan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dilakukan melalui Pejabat yang Berwenang.
Pasal 7
Untuk kelancaran pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri Sipil pada kementerian dalam Pasal 1, dibentuk Tim Pelaksana Pengalihan dan Penataan Kepegawaian yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 8
Untuk tertib administrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Pejabat lain yang ditunjuk membuat daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian yang telah dialihkan menjadi PNS pada Badan yang dituju sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Pasal 9
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2015 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
EKO SUTRISNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
